Oleh: Dewi Setya Swaranurani, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

World Heath Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia secara resmi mendeklarasikan virus corona (Covid-19) sebagai pandemi pada 9 Maret 2020 dan telah menyebar secara luas di dunia. Menurut Wikipedia, pandemi Covid-19 adalah peristiwa menyebarnya penyakit koronavirus 2019 atau disingkat sebagai Covid-19 di seluruh dunia untuk semua negara dan disebabkan oleh koronavirus jenis baru yang diberi nama SARS-CoV-2.

Tak luput dari itu, Indonesia juga merupakan salah satu negara yang terkena penyebaran penyakit Covid-19. Pada 2 Maret 2020 lalu, Indonesia pertama kali mengonfirmasi bahwa dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) positif terjangkit virus ini. Tak hanya itu, per 22 September 2021, Covid-19 telah menyebar ke 34 provinsi di Indonesia dengan jumlah kasus keseluruhan tertinggi di DKI Jakarta yaitu 856.585 kasus.

Pandemi Covid-19 ini tentunya sangat berpengaruh dengan kesejahteraan masyarakat terkait kesehatan dan juga ekonomi. Ketika kegiatan ekonomi di masyarakat menurun, salah satu faktor penting di Indonesia yang sangat terpengaruh adalah tingkat kepatuhan dan penerimaan pajak di Indonesia.

Pada 2020, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.070,0 triliun atau 89,3% dari target APBN 2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Realisasi pajak tersebut mengalami kontraksi 19,7% dibandingkan tahun 2019. Selain disebabkan oleh kegiatan ekonomi yang melemah, kontraksi penerimaan pajak tersebut juga disebabkan oleh pemberian insentif pemerintah.

Pandemi Covid-19 yang semakin menyebar luas memaksa pemerintah untuk menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tujuan dari PPKM untuk meminimalkan penyebaran Covid-19. Hal itu tentu saja berpengaruh besar dengan kegiatan masyarakat terutama dalam sektor ekonomi. Mayoritas masyarakat menerapkan sistem “di rumah saja” namun sebagian masyarakat masih ada yang harus keluar rumah untuk bekerja demi memperoleh sesuap nasi.

Dalam hal ini, tingkat wajib pajak untuk mengunjungi kantor pajak dalam hal lapor dan setor juga menurun. Sebetulnya, mengunjungi kantor pajak dalam melakukan lapor dan setor tidak perlu dilakukan karena Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah memfasilitasi penyetoran dan pelaporan mandiri secara daring. Sayangnya, tidak semua wajib pajak tahu dan mengerti mengenai penyetoran dan pelaporan pajak secara daring.

Pembuatan kode billing, membayar pajak, dan melakukan pelaporan pajak bisa kita lakukan di rumah saja dengan catatan tersedia jaringan internet dan memiliki aplikasi perbankan di gawai. Begini cara untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakan “di rumah saja”.

Setor Pajak

Wajib pajak usahawan memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran pajak setiap bulannya. Untuk tarifnya sendiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dikenai tarif 0,5% dari penghasilan bruto (penghasilan kotor).

Tarif ini telah berlaku sejak 1 Juli 2018 dengan jangka waktu pemanfaatan tarif adalah paling lama tujuh tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan empat tahun pajak untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma. Tarif tersebut juga hanya berlaku untuk penghasilan kotor dibawah Rp4,8 miliar per tahunnya.

Sebelum menyetor pajak, wajib pajak perlu membuat kode billing terlebih dahulu. Untuk pembuatan kode billing di rumah saja, wajib pajak dapat membuatnya di laman resmi yang telah disediakan oleh DJP melalui pajak.go.id. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengunduh aplikasi M-Pajak di gawai untuk membuat kode billing secara mandiri.

Apabila wajib pajak masih merasa kesulitan, DJP juga menyediakan layanan daring lewat Kring Pajak (1500 200) atau melalui nomor/email layanan yang telah disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Kode billing tersebut berlaku selama satu bulan sejak dibuat. Setelah membuat kode billing, wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara langsung melalui aplikasi perbankan atau e-commerce.

Lapor Pajak

Setiap tahunnya seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melakukan kewajiban perpajakannya berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum tanggal 31 Maret. Wajib Pajak Orang Pribadi diklasifikasikan menjadi dua, Wajib Pajak Usaha dan Wajib Pajak Non Usaha (Karyawan dan Aparatur Sipil Negara (ASN)). Dua klasifikasi wajib pajak ini memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda.

Untuk Wajib Pajak Usaha, memiliki kewajiban setor pajak tiap bulan dan juga melakukan pelaporan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770. Sedangkan untuk Wajib Pajak Non Usaha, penghasilannya telah dipotong tiap bulan oleh bendahara kantor dan tidak perlu melakukan penyetoran lagi, sehingga kewajiban perpajakannya adalah pelaporan SPT Tahunan.

Untuk penghasilan kurang dari Rp60 juta setahun, wajib pajak menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 SS. Sedangkan untuk penghasilan lebih dari Rp60 juta setahun, wajib pajak menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 S. Untuk formulir 1770 S, bagi wajib pajak karyawan swasta membutuhkan bukti potong pajak A1 dari bendahara, sedangkan ASN membutuhkan bukti potong pajak A2 untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan.

DJP telah memfasilitasi proses pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui laman pajak.id. Pada laman tersebut, disediakan pelaporan secara e-filling dan juga e-form. Untuk dapat mengakses e-form, wajib pajak harus memiliki aplikasi Adobe Reader DC. E-form jenis baru ini telah menggantikan e-form lama dengan beberapa keunggulan, yaitu dapat diakses pengguna Mac Book dan terdapat fitur data melalui CSV untuk data tabular seperti daftar bukti potong atau lainnya.

Dalam pengisian formulir ini dibutuhkan daftar harta, daftar pinjaman, dan juga daftar keluarga. Setelah mengisi e-form dengan lengkap, Wajib Pajak Usahawan juga diminta untuk melampirkan bukti pembayaran pajak dalam satu tahun pajak dan daftar peredaran bruto selama satu tahun.

Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan ASN, biasanya melakukan pelaporan perpajakan secara e-filling. Sama dengan Wajib Pajak Usahawan, Wajib Pajak Karyawan dan ASN juga membutuhkan daftar harta, daftar pinjaman, dan juga daftar keluarga. Namun, perbedaannya apabila Wajib Pajak Usahawan membutuhkan bukti pembayaran pajak dan daftar peredaran bruto, Wajib Pajak Non Usaha yang memiliki penghasilan lebih dari Rp4,5 juta per bulan wajib mempunyai bukti potong pajak A1 atau A2 dari bendahara kantornya sebagai dasar pelaporan pajak.

Dengan adanya fasilitas-fasilitas tersebut lebih memudahkan para wajib pajak untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak. Dengan begitu, dalam situasi seperti saat ini wajib pajak tidak harus keluar rumah untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Dengan adanya fasilitas yang sudah disediakan oleh DJP, diharapkan para wajib pajak di Indonesia dapat menjadi warga negara yang bijak dan taat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya untuk membentuk Indonesia yang lebih maju.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.