Oleh: Adi Wijaya, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Teknologi hadir untuk memudahkan kehidupan manusia. Begitu juga untuk mengakses layanan perpajakan kini bisa dilakukan secara langsung ke kantor pajak maupun secara daring. Masyarakat yang membutuhkan layanan perpajakan namun tidak sempat ke kantor pajak, dapat memanfaatkan beberapa layanan perpajakan secara daring dengan aplikasi djponline.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah lama menghadirkan layanan perpajakan djponline. Layanan ini pertama kali hadir di tahun 2014 dan terus-menerus mengalami perbaikan demi kenyamanan pengguna aplikasi. Masyarakat bisa mengakses layanan ini secara daring dari mana saja dan kapan saja dengan membuka laman djponline.pajak.go.id, baik melalui perangkat gawai masing-masing, maupun dari komputer meja atau laptop. Kelebihan aplikasi ini dibanding aplikasi yang lain adalah kita tidak perlu memasang atau install pada perangkat karena untuk mengakses layanan ini cukup membuka peramban di ponsel maupun komputer.

Gua mengakses djponline terlebih dahulu, diperlukan kode Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang digunakan untuk membuat akun pada djponline. Ketika membuat akun djponline, kita membuat kata sandi pada akun djponline sesuai dengan kemauan kita dan hanya diketahui oleh kita sendiri.

Masyarakat biasanya mengakses layanan djponline hanya untuk melaporkan SPT Tahunan maupun membuat kode billing untuk membayar pajak. Namun, fitur layanan yang tersedia sebenarnya tak sebatas itu. Masih banyak fitur lain yang amat bermanfaat. Fitur-fitur ini jarang dipakai namun sebenarnya sangat berguna, apalagi oleh masyarakat yang tidak sempat mengunjungi kantor pajak disela-sela kesibukan. Berikut ini tiga fitur djponline yang sangat bermanfaat.

  1. Mengunduh Kartu NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas yang digunakan untuk keperluan pemenuhan kewajiban perpajakan. Masyarakat saat ini tidak hanya menggunakan NPWP untuk keperluan pajak. Kartu ini juga dapat digunakan untuk keperluan non-perpajakan seperti untuk syarat kredit perumahan, syarat pinjaman usaha ke perbankan, pengurusan izin usaha, pencairan dana hibah, dan lain sebagainya. Masyarakat yang kehilangan kartu NPWP tidak perlu repot-repot antre di kantor pajak. Cukup dengan mengakses djponline, kita sudah dapat mengunduh kartu NPWP elektronik.

Caranya cukup mudah, kita perlu mengakses laman djponline.pajak.go.id lalu masukan nomor NPWP atau nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi serta kode keamanan. Selanjutnya dimenu utama kita klik tombol “Tampilkan Kartu” maka akan muncul tampilan kartu NPWP elektronik kita. Untuk mendapatkan salinan digital berupa pdf kita dapat klik tombol “Kirim Email” maka kartu NPWP elektronik akan dikirimkan melalui alamat surel kita.

  1. Mengajukan Pemindahbukuan

Fitur pengajuan permohonan pemindahbukuan merupakan salah satu fitur unggulan di djponline. Kadang kala pembayaran pajak yang sudah kita lakukan terdapat kesalahan bayar. Kesalahan bayar tersebut antara lain salah nominal, salah masa pajak, salah jenis pajak, ataupun kesalahan lainnya.

Sebagai contoh, wajib pajak yang menjual tanah dan telah melakukan pembayaran pajak namun terjadi kesalahan pembayaran. Kesalahan tersebut terjadi ketika mengisi nomor objek pajak (NOP). Untuk menyelesaikan masalah ini perlu diajukan permohonan pemindahbukuan dengan mengubah nomor NOP tersebut. Apabila akan mengajukan pemindahbukuan secara manual maka perlu mencetak permohonan lalu menyampaikan permohonan ke kantor pajak. Hal itu tentu akan menghabiskan waktu apalagi bagi kita yang memiliki kesibukan dan tidak sempat mendatangi kantor pajak. Dengan djponline, kita bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan dan tidak perlu pergi ke kantor pajak. Apabila pengajuan permohonan sudah benar, maka bukti pemindahbukuan akan bisa diunduh di djponline dalam kurun waktu kurang dari 21 hari. Namun berdasarkan pengalaman, permohonan pemindahbukuan yang diajukan secara daring jauh lebih cepat penyelesaiannya dibanding permohonan yang diajukan secara manual ke kantor pajak. Ini tentu menguntungkan bagi pengguna aplikasi djponline.

  1. Mengajukan SKB Hibah atau Waris

Hibah merupakan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Sedangkan waris terjadi apabila pemilik harta sudah meninggal dan pengajuan waris diurus oleh ahli waris. Agar dibebaskan dari pajak penghasilan diperlukan surat keterangan dari kantor pajak yang disebut sebagai Surat keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Tanah/Bangunan (SKB PHTB) hibah atau waris.

Belum banyak masyarakat yang tahu bahwa pengajuan SKB PHTB dapat diajukan secara daring melalui djponline. Syarat yang harus dipenuhi antara lain sudah melaporkan SPT Tahunan dua tahun terakhir dan tidak memiliki tunggakan pajak. Untuk mengajukan permohonan, kita dapat mengisi formulir yang diminta terlebih dahulu seperti pengisian NOP, NPWP, nilai pengalihan, alamat lengkap tanah dan/atau bangunan, serta luas tanah dan atau/bangunan yang dimohonkan SKB. Apabila telah memenuhi syarat, SKB dapat diunduh melalui djponline dalam tiga hari kerja.

Tiga fitur di atas hanyalah sedikit dari banyaknya fitur yang dimiliki oleh djponline. Masyarakat yang sudah memiliki NPWP hendaknya dapat memanfaatkan layanan djponline semaksimal mungkin agar tidak menghabiskan waktu antre di kantor pajak. Pemanfaatan teknologi perpajakan yang optimal oleh kita tentu akan membawa dampak positif baik bagi masyarakat sendiri maupun kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tentu hal ini sesuai dengan slogan “Pajak Kuat APBN Sehat!

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.