Sudah Pensiun, Apa Masih Bayar Pajak?

Oleh: Dewi Setya Swaranurani, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
“Mbak, saya ini sudah jadi pensiunan sejak tahun lalu. Memangnya masih wajib lapor dan bayar pajak? Kok tiba-tiba saya dapat denda Rp100.000,” tanya seorang wajib pajak setelah menyerahkan nomor antrean kepada saya.
Memahami pertanyaan wajib pajak tersebut, sebagai petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), saya harus menjelaskan detail terkait permasalahan yang dialami wajib pajak.
Kita tentu dapat menengok ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memiliki penghasilan setahun melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melakukan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PMK-101), besaran PTKP yang berlaku saat ini adalah :
- PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp54.000.000,00;
- PTKP bagi wajib pajak kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00;
- PTKP tambahan untuk tanggungan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000,00. Dalam hal ini, tanggungan tidak diperbolehkan lebih dari tiga. Jadi, apabila tanggungan lebih dari tiga, maksimal jumlah tanggungannya tetap dihitung tiga;
- PTKP tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami adalah sebesar Rp54.000.000,00.
Umumnya, pensiunan memiliki penghasilan per tahun di bawah PTKP yang berlaku sehingga diperbolehkan untuk tidak melaporkan SPT Tahunan apabila status NPWP-nya sudah Non-Efektif (NE). Namun, perlu sekali lagi dicermati: jika statusnya telah ditetapkan NE.
Akan tetapi, tidak semua wajib pajak pensiunan diperbolehkan untuk mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya --dalam hal ini lebih spesifik, kewajiban melaporkan SPT-nya. Hal ini dapat terjadi apabila wajib pajak tersebut memiliki usaha yang masih berjalan. Usahawan memiliki kewajiban untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu melakukan pelaporan SPT Tahunan 1770 dan melakukan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP-55), sebagai regulasi turunan dari UU HPP, wajib pajak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang peredaran bruto dalam satu tahunnya masih di bawah Rp500 juta tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran PPh, namun tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan 1770.
Jadi, wajib pajak yang memiliki usaha, baru bisa mengajukan permohonan penetapan NE apabila usahanya tidak lagi berjalan.
“Iya Mbak, saya paham. Tapi saya nggak punya usaha apa pun, penghasilan hanya dari gaji pensiun. Kenapa masih kena denda?” tanya Bapak-Bapak paruh baya itu lagi.
Menjawab hal tersebut, wajib pajak pensiunan yang dulunya hanya pekerja dan tidak memiliki usaha, memang tidak memiliki kewajiban membayar pajak dan juga melakukan pelaporan SPT Tahunan karena penghasilan pensiunan umumnya masih di bawah PTKP yang berlaku.
Namun, wajib pajak pensiunan, baru bisa tidak melaporkan SPT Tahunan dengan syarat NPWP harus berstatus NE terlebih dahulu. Agar status NPWP berubah menjadi NE, wajib pajak bisa mengajukan permohonan penetapan wajib pajak NE ke kantor pajak di mana wajib pajak terdaftar.
Apabila permohonan penetapan Wajib Pajak NE ini tidak diajukan, status NPWP tersebut masih aktif. Walhasil, jika status NPWP aktif, kewajiban perpajakan wajib pajak masih harus dilaksanakan. Sehingga, wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi administrasi atau denda senilai Rp100.000,00.
Cara Mengajukan Permohonan NE
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak telah disebutkan persyaratan pengajuan Wajib Pajak NE yaitu :
- Mengisi formulir penetapan wajib pajak NE dan telah ditandatangani oleh wajib pajak bersangkutan;
- Mengisi surat pernyataan wajib pajak NE dan telah ditandatangani oleh wajib pajak bersangkutan. Dalam hal ini, apabila wajib pajak merupakan pensiunan, dia dapat mencentang pilihan “Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak” yang sudah tertera dalam surat penyataan tersebut;
- Melampirkan salinan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bersangkutan;
- Melampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam surat pernyataan;
- Tidak memiliki tunggakan pajak dan telah melakukan pelaporan SPT Tahunan tahun terakhir.
Surat Pemberitahuan Penetapan wajib pajak NE atau Surat Penolakan Penetapan wajib pajak NE diterbitkan paling lama lima hari kerja setelah permohonan diterima dan telah diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS). Permohonan penetapan wajib pajak NE tersebut dapat disampaikan:
- secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); atau
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi / jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Dalam hal permohonan penetapan wajib pajak NE diterima di KP2KP, permohonan tersebut akan diteruskan ke KPP pada hari kerja yang sama.
Apabila permohonan wajib pajak diterima, status NPWP wajib pajak akan berubah menjadi NE. Sehingga, setelah status NPWP menjadi NE, wajib pajak tidak perlu melaksanakan kewajiban perpajakannya lagi. Wajib pajak pensiunan yang tidak ingin melaksanakan kewajiban melaporkan SPT Tahunan, harus mengajukan permohonan penetapan wajib pajak NE. Jika tidak, atau setidaknya sudah mengajukan namun belum ditetapkan NE, wajib pajak akan tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban perpajakannya dan dapat dikenakan sanksi administrasi atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1643 kali dilihat