Oleh: (Afrialdi Syah Putra Lubis), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi simbol aktif wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). NPWP sebagai kartu identitas wajib pajak dapat menjadi akses dalam melakukan transaksi perpajakan. Namun saat ini, bukan hanya NPWP yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi perpajakan, melainkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Adapun penggunaan NIK yang saat ini juga dapat berfungsi menjadi NPWP bertujuan untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Meskipun NPWP menjadi simbol identitas wajib pajak, NPWP tidak dapat memberikan informasi tentang transaksi yang sedang dilakukan oleh wajib pajak. Informasi itu hanya dapat diperoleh dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilaporkan.

Setelah berakhirnya tahun pajak, seluruh wajib pajak mulai melakukan persiapan untuk menyambut masa pelaporan SPT Tahunan, baik itu membuat laporan keuangan, merekapitulasi omzet atau penghasilan, dan menerbitkan bukti potong jika berstatus sebagai pemberi kerja. Mulai dari omzet hingga aset, seluruhnya akan dilaporkan sebagai bukti kepemilikan wajib pajak dalam satu tahun. Elemen-elemen tersebut yang akan mengisi seluruh lampiran SPT Tahunan.

SPT Tahunan akan memberikan informasi mengenai seluruh aktivitas wajib pajak yang terjadi selama satu tahun pajak. SPT Tahunan akan menjadi kuasa atas nama wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menyampaikan kewajiban perpajakannya. SPT Tahunan juga menjadi simbol konsistensi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Lewat pengisian SPT Tahunan, DJP dapat melanjutkan pengawasan terhadap wajib pajak. Pengawasan dilakukan untuk memastikan apakah kewajiban perpajakan yang dijalankan oleh pemilik NPWP sudah benar dilaksanakan sesuai ketentuan perpajakan dan keadaan sebenarnya dari kegiatan dari wajib pajak.

Aktivitas Perpajakan

Data pada SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak menjadi indikator bagi DJP untuk menilai apakah aktivitas ekonomi yang dijalankan berkesinambungan atau tidak. Pengisian setiap lampirannya merupakan informasi yang penting bagi DJP untuk melakukan pengawasan. SPT Tahunan yang dilaporkan menjadi sumber informasi dalam memproyeksi pajak yang akan seharusnya dibayar wajib pajak, sehingga pengawasan dapat terus dilanjutkan. Tak hanya SPT Tahunan yang menjadi sumber informasi perpajakan, SPT Masa juga dapat menjadi indikator setiap bulannya. Keduanya harus saling sinkron untuk memberikan data yang selaras.

Simbol Konsistensi

Pengisian SPT Tahunan dapat menjadi simbol konsistensi kegiatan yang dilakukan wajib pajak dalam memperoleh penghasilannya. Apa yang diisi wajib pajak dalam SPT Tahunannya dapat memberikan gambaran bagi DJP mengenai perkembangan aktivitas ekonominya.

Oleh karena itu, sudah seharusnya SPT Tahunan diisi sesuai dengan kondisi sebenarnya, yaitu bukan hanya dilaporkan dari sisi kelengkapan administrasi, melainkan juga dari sisi kebenaran pengisiannya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU KUP jo. UU HPP. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Self assessment system dalam perpajakan Indonesia memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan kondisi sebenarnya menurut wajib pajak. Namun, wajib pajak tetap perlu melaporkan isi dari SPT Tahunan secara benar sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia.

Media Pengawasan

Jika isi SPT Tahunan wajib pajak menunjukkan adanya inkonsistensi, hal tersebut akan menjadi sinyal adanya perubahan kondisi aktivitas ekonominya. Dalam hal ini, kantor pajak melalui Account Representative (AR) akan melakukan kunjungan ke lokasi wajib pajak untuk mengetahui kondisi dari aktivitas wajib pajak.  Apabila misalnya berdasarkan hasil verifikasi dibenarkan adanya penghentian kegiatan usaha atau penurunan jumlah penghasilan menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kantor pajak akan menyarankan wajib pajak untuk mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non efektif dan/atau pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP.

Dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, DJP melakukan proses penelitian terhadap wajib pajak yang tidak aktif dan aktif. Salah satunya dengan melakukan penetapan wajib pajak non efektif bagi wajib pajak yang dalam beberapa tahun tidak melakukan kewajiban perpajakan, baik itu pembayaran maupun pelaporan SPT Tahunan. Bagi wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif, baik melalui pengajuan permohonan maupun secara jabatan, kewajiban perpajakannya akan terhenti sementara.

Mirisnya, banyak wajib pajak yang tidak memberikan konfirmasi kepada kantor pajak saat tidak lagi memiliki penghasilan atau usaha sudah gulung tikar. Kebanyakan malah hanya secara sepihak mengambil kesimpulan bahwa mereka tidak perlu lagi menjalankan kewajiban perpajakan. Padahal, selama sistem DJP menyatakan NPWP masih berstatus aktif, segala kewajiban perpajakan dari wajib pajak tetap berjalan, termasuk melaporkan SPT Tahunan.

SPT Tahunan menjadi media pengawasan bagi DJP terhadap aktivitas wajib pajak. Oleh sebab itu, sudah seharusnya SPT Tahunan dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Tanpa adanya laporan SPT Tahunan dari wajib pajak, DJP tidak dapat melakukan pengawasan secara maksimal. Melalui pengawasan, DJP dapat manila apakah wajib pajak dianggap wajib atau tidak wajib menjalankan kewajiban perpajakan.

Di satu sisi, DJP berperan dalam membuat pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi teratur dan patuh. Di sisi lain, wajib pajak berperan dalam melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Kedua belah pihak memiliki perannya masing-masing dalam untaian simbiosis mutualisme untuk perpajakan Indonesia yang lebih baik.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.