Oleh: (Cintya Ardananti), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sejak tahun 2025, sistem perpajakan Indonesia telah beralih ke Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau yang biasa disebut Coretax DJP. Bila selama ini terdapat beberapa aplikasi perpajakan yang digunakan dalam satu waktu, seperti DJP Online, e-Faktur, e-Nofa, serta beberapa aplikasi perpajakan lain, maka dengan diluncurkannya Coretax DJP, wajib pajak cukup menggunakan satu aplikasi saja.

Transformasi ini tidak hanya menyederhanakan proses administrasi, tetapi juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya sistem dan aplikasi perpajakan baru, tentu saja ada beberapa perubahan baik dalam cara pembuatan bukti potong, pembayaran, maupun penyampaian surat pemberitahuan (SPT). 

Aktivasi Akun dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Sederhananya, wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk melakukan penyampaian SPT tahunan setahun sekali yang dilakukan maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau lebih gampangnya adalah tanggal 31 Maret. Untuk tahun pajak 2025, tentunya wajib pajak akan mulai melakukan penyampaian SPT tahunan melalui aplikasi Coretax DJP. Oleh karena itu, seluruh wajib pajak diwajibkan untuk melakukan aktivasi Coretax DJP dan membuat kode otorisasi/sertifkat elektronik (KO/SE) terlebih dahulu sebelum menyampaikan SPT tahunan. 

Perbedaan Jenis Formulir SPT Tahunan

Berbeda aplikasi, beda pula sistemnya. Bila pada DJP Online terdapat tiga jenis formulir SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, yaitu 1770, 1770 S, dan 1770SS, pada Coretax DJP hanya terdapat satu jenis SPT tahunan untuk orang pribadi, yaitu SPT tahunan PPh orang pribadi. Wajib pajak tetap bisa memilih jenis SPT tahunan berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan pada bagian induk SPT. 

Selain perubahan pada bentuk formulir, terdapat beberapa ketentuan yang perlu digarisbawahi, yaitu bagi wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas dan menghitung penghasilan nettonya menggunakan norma perhitungan penghasilan netto sesuai PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Wajib pajak tersebut wajib menyampaikan permohonan norma perhitungan penghasilan netto (NPPN) pada akun Coretax DJP masing-masing pada menu “Layanan Administrasi”.

Apabila wajib pajak terlambat atau tidak mengajukan permohonan penggunaan NPPN, wajib pajak tidak dapat menggunakan metode pencatatan dan harus menghitung penghasilannya menggunakan metode pembukuan.

Pertimbangan Perlakuan NPWP Suami Istri

Sejak digunakannya Coretax DJP dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang dijadikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi, pengawasan perpajakan menjadi lebih mudah karena data yang terintegrasi. Sebelum menggunakan Coretax DJP, wanita kawin yang memiliki NPWP terpisah dengan suami masih dapat memilih status kewajiban perpajakan sebagai KK (Kepala Keluarga) pada SPT tahunan secara leluasa. Namun, setelah era Coretax DJP, hal tersebut perlu dipertimbangkan lagi.

Pasalnya, secara ketentuan, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Dengan kata lain, penghasilan suami seyogyanya digabung dengan penghasilan istri saat menyampaikan SPT Tahunan. Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila istri dan suami memiliki status pisah harta (PH) atau istri memilih status kewajiban perpajakan terpisah dengan suami (MT).

Pada status pisah harta (PH), terdapat perjanjian pemisahan harta dan kewajiban antara suami dan istri yang disahkan oleh pengadilan. Sementara itu, pada status memilih terpisah (MT), suami dan istri dikenai perhitungan perpajakan dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan dengan menggunakan NPWP masing-masing tanpa perjanjian pemisahan harta yang disahkan oleh pengadilan.

Namun, pada umumnya, mekanisme perhitungan PPh terutang dengan status PH/MT akan mengakibatkan perhitungan PPh terutang yang kurang bayar.

Tata Cara Pengisian SPT Tahunan

Tata cara pelaporan SPT tahunan pada aplikasi Coretax DJP juga cukup berbeda dengan pelaporan SPT tahunan pada DJP Online. Bila pada DJP Online wajib pajak melakukan pengisian SPT tahunan dimulai dari lampiran lalu ke bagian induk SPT, di aplikasi Coretax DJP ini wajib pajak melakukan pengisian SPT tahunan dari bagian induk terlebih dahulu dengan menjawab pertanyaan yang tertera (yes or no questions). Setiap satu jawaban “ya” yang dipilih, akan muncul 1 (satu) lampiran baru yang harus diisi oleh wajib pajak. 

Sebagai sarana untuk latihan pengisian SPT tahunan PPh, DJP telah menyediakan aplikasi khusus yang dapat wajib pajak gunakan untuk melakukan simulasi pengisian SPT tahunan PPh. Aplikasi ini disebut Simulator Coretax DJP dan dapat diakses melalui tautan https://spt-simulasi.pajak.go.id.  

Dengan mengetahui beberapa perubahan mendasar tersebut, diharapkan wajib pajak memiliki persiapan yang lebih matang, terutama dalam menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan pada aplikasi Coretax DJP. Khusus untuk wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas, wajib pajak tersebut wajib mengajukan permohonan NPPN pada menu “Layanan Wajib Pajak” kemudian pilih submenu “Layanan Administrasi” di aplikasi Coretax maksimal 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan (PER-17/PJ/2015).

Apabila permohonan menggunakan NPPN tersebut terlambat atau tidak diajukan, wajib pajak tidak dapat menggunakan pencatatan dan NPPN untuk menghitung penghasilan netonya, tetapi harus menghitung penghasilannya menggunakan metode pembukuan. Sekali wajib pajak menggunakan metode pembukuan, maka seterusnya wajib menggunakan metode pembukuan dan tidak bisa kembali ke metode pencatatan.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.