harmoniiii

Oleh: Editor

Disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan salah satu tonggak penting bagi perpajakan Indonesia, barangkali publik sudah kerap mendengarnya. Namun, mungkin belum banyak yang tahu bahwa undang-undang ini lahir dengan melewati kerja yang berat, perdebatan dan diskusi panjang harus dilakukan di tengah perjuangan kita melawan ancaman Covid-19.

Panjangnya perjalanan perumusan UU HPP itu kami sadari sebagai salah satu langkah DJP untuk terus berproses di dalam perjalanan yang lebih besar, yakni reformasi perpajakan—khususnya di ranah penguatan peraturan perundang-undangan—yang tengah berlangsung hingga kini. Perumusan peraturan perundang-undangan yang komprehensif adalah unsur penting dalam optimalisasi penerimaan pajak menuju institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel, sekaligus salah satu pilar penyokong reformasi perpajakan di Indonesia.

Sejak RUU HPP dirumuskan, DJP telah melakukan berbagai kegiatan yang melibatkan stakeholder seperti Forum Group Discussion (FGD), public hearing, serta publikasi pada berbagai media untuk menyampaikan RUU HPP. Setelah RUU disahkan, DJP tetap aktif menyosialisasikan UU HPP baik melalui gathering, talkshow, kampanye, placement pada media massa dan media luar ruang, maupun publikasi melalui media sosial. Dari kegiatan sosialisasi UU HPP ini pula kami mendapati bahwa masyarakat belum sepenuhnya memahami maksud dan tujuan besar perumusan UU HPP. Bahkan, pemberlakuan UU HPP sempat menuai protes dan penolakan dari masyarakat, seperti yang berkenaan dengan program PPS, kenaikan tarif PPN dan pengenaan PPN pada pendidikan, sembako, dan kesehatan.

 Itu menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat merupakan poin penting sekaligus tantangan bagi DJP dalam mengupayakan keberhasilan implementasi UU HPP. Betapa edukasi dan sosialisasi yang komprehensif dalam berbagai cara diperlukan agar implementasi undang-undang ini dapat optimal. Sebagaimana terlihat sejak perumusan RUU HPP, kami menyadari efektivitas media massa sebagai sarana penyebarluasan informasi pembentukan opini publik. Ia tak ubahnya sebuah jembatan edukasi bagi masyarakat dalam berbagai bidang. Maka, kontribusi pegawai untuk turut menyebarluaskan informasi UU HPP melalui penulisan artikel di media massa, baik cetak maupun daring, dapat memberi dampak nyata terhadap meningkatnya pemahaman masyarakat atas UU HPP dan menjadi pendukung suksesnya implementasi undang-undang ini ke depannya.

Direktorat Jenderal Pajak, melalui Direktorat P2humas, secara khusus mengapresiasi effort tim penyusun buku ini dengan mengumpulkan artikel penulis pegawai DJP—yaitu yang membicarakan UU HPP yang dimuat di media massa sepanjang tahun 2021—ke dalam sebuah buku berjudul Harmoni Cinta untuk Negeri.

**

 

Judul Buku:

Harmoni Cinta untuk Negeri

 

Pengarah:

Neilmaldrin Noor

 

Penanggung Jawab:

Dwi Astuti

 

Ketua Tim Penyusun:

Endang Unandar

 

Editor Konten:

Arwan Meiantoro | Febri Noviardi | Hotma Uli Naibaho | Santi Maria Indah Setyawati | Siti ‘Alawiyah Yusup | Zeanette Ariestika Nursiwi

 

Desain Grafis & Layout:

Sri Mahesa Dewanto D.

 

 

Cetakan pertama, Agustus 2022

 

 

 

Penerbit

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI

Jalan Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta 12190

Telp (+62) 21-525-0208

File Artikel Terkait