SIAP-kah Kita Menghadapi Perubahan melalui Reformasi Perpajakan?

Oleh: Pratiwi Debora Sirait, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Perubahan adalah sebuah keniscayaan, tidak ada yang bisa menghindarinya. Dunia yang terus bergerak memaksa kita untuk tidak berhenti di satu titik nyaman. Seperti halnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang senantiasa melakukan perubahan melalui reformasi perpajakan. Perekonomian yang cepat berubah diiringi transformasi digital yang bergerak maju membuat DJP mencari cara untuk beradaptasi dengan tantangan masa kini yang semakin beragam.
Perjalanan Reformasi Perpajakan
Reformasi perpajakan dimulai pada tahun 1983 dengan salah satu perubahan mendasar berupa perombakan sistem administrasi perpajakan dari official assesment system menjadi self assesment system. Reformasi dilakukan secara terus-menerus oleh DJP dengan melakukan pembenahan fundamental terhadap implementasi aktivitas dasarnya.
Sekarang perjalanan reformasi perpajakan berada pada fase Reformasi Perpajakan Jilid III yang sudah dimulai sejak tahun 2017 dan diharapkan akan diimplementasikan di tahun 2024. Membentuk institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien untuk menghasilkan penerimaan negara yang optimal yang didukung oleh desain ulang proses bisnis, IT dan basis data dengan dukungan peraturan, organisasi, dan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi sasaran dari Reformasi Jilid III ini.
Manfaat bagi Wajib Pajak
Reformasi perpajakan memang dimulai dari dalam diri DJP, namun bukan berarti hanya memberikan manfaat bagi organisasi DJP saja. Reformasi pajak juga memberikan manfaat bagi wajib pajak. Perlu diingat bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cika) merupakan salah satu hasil dari reformasi perpajakan pada aspek regulasi. Berikut beberapa dari sekian manfaat program reformasi perpajakan yang dapat dirasakan oleh wajib pajak.
- Integrasi NIK sebagai NPWP
Salah satu amanat UU HPP jo. UU Cika adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan diberlakukan secara menyeluruh pada tahun 2024, meskipun di tahun 2023 wajib pajak sudah dapat memadankan NIK dan NPWP. Kebijakan ini tentunya memberikan manfaat kepada wajib pajak berupa kemudahan dalam pengurusan administrasi seperti administrasi perpajakan, perbankan, perizinan, serta berbagai layanan publik kepada masyarakat. Wajib pajak tidak perlu lagi menggunakan NPWP, tetapi cukup hanya menggunakan satu nomor identitas yaitu NIK 16 digit. Data wajib pajak juga akan terintegrasi sehingga lebih akurat dan tidak berbeda-beda. Untuk menikmati manfaat ini, wajib pajak dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui laman www.pajak.go.id.
- Perubahan bracket dan tarif PPh orang pribadi
Adanya perubahan lapisan tarif pertama Pajak Penghasilan (PPh) yaitu 5% yang dikenakan pada penghasilan sampai dengan 60 juta rupiah (sebelumnya hanya sampai dengan 50 juta rupiah) memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak lebih sedikit. Kebijakan ini berlaku mulai tahun pajak 2022.
- Pengusaha UMKM tidak dikenakan pajak jika omzet di bawah 500 juta rupiah
Bagi wajib pajak orang pribadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan peredaran bruto tertentu (tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah), tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta rupiah dalam 1 (satu) tahun pajak. Kebijakan ini juga berlaku mulai tahun 2022. Sebelum kebijakan ini dibuat, UMKM harus membayar pajak penghasilan berapapun penghasilannya dengan tarif 0,5% dari omzet. Bisa dibayangkan betapa signifikan kebijakan ini bagi pengusaha-pengusaha UMKM yang pada realitanya menjadi penopang perekonomian negara.
Manfaat yang Dinantikan (PSIAP)
Setelah melihat manfaat yang sudah dapat dirasakan oleh masyarakat di bagian sebelumnya, sekarang saatnya melihat manfaat yang patut dinantikan oleh wajib pajak dan stakeholder dengan adanya reformasi perpajakan. Melalui reformasi pajak, Direktorat Jenderal Pajak terus berbenah agar dapat bertumbuh sejalan dengan perkembangan zaman. Perbaikan yang tengah dilakukan sekarang adalah adanya program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). PSIAP merupakan proyek redesain dan reenginering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-The-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan sehingga sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti untuk optimalisasi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum. Perkembangan teknologi informasi dan dunia digital yang pesat menjadi salah satu latar belakang adanya program PSIAP ini. Perjalanan PSIAP telah sampai di fase pengujian (testing) dan pelatihan. Implementasi PSIAP (fase deployment) diharapkan dapat dilaksanakan pada pertengahan tahun 2024.
Beberapa proses bisnis DJP dirombak sedemikian rupa agar mampu memenuhi indikator-indikator proses administrasi perpajakan yang baik (international good practice). Tentu perubahan ini tidak hanya berdampak pada internal organisasi DJP, tetapi juga akan berdampak kepada pihak eksternal terutama wajib pajak. Wajib pajak akan merasakan adanya perubahan pada proses bisnis yang erat kaitannya dengan kewajiban perpajakan yaitu Daftar, Bayar, dan Lapor (DBL).
Proses Bisnis DBL
Pada praktik sekarang ini, DJP memiliki sistem yang berbeda-beda untuk setiap layanan, seperti e-registration, e-faktur, e-nofa, e-bupot, dan berbagai aplikasi lainnya. Nantinya, sistem layanan perpajakan wajib pajak akan diintegrasikan ke dalam satu aplikasi yaitu Portal Akun Wajib Pajak atau Taxpayer Portal.
Taxpayer Portal merupakan aplikasi online terintegrasi dengan mengedepankan user experience untuk memberikan kemudahan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Sistem baru yang dibangun tentu bertujuan untuk menjawab permasalahan yang muncul. Melalui Taxpayer Portal, wajib pajak dapat mendaftarkan diri dengan mudah menggunakan NIK di mana saja dan kapan saja. Setelah mendaftar, profil dan seluruh dokumen wajib pajak akan otomatis tersimpan di dalam akun wajib pajak. Pembayaran pajak juga dipermudah karena sistem akan menyediakan daftar tagihan yang harus dibayar serta kode billing-nya. Fitur prepopulated yang akan digunakan juga tak kalah canggih untuk mengintegrasikan data antar aplikasi atau layanan yang berdampak pada kemudahan proses pelaporan SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan wajib pajak.
Penutup
Masih banyak lagi manfaat yang akan kita rasakan dari sistem baru serta reformasi pajak secara keseluruhan. Oleh karena itu, program ini patut dinantikan oleh seluruh pihak karena diharapkan sistem inti yang baru akan membawa perubahan yang lebih baik terhadap layanan perpajakan serta meningkatkan kepatuhan pajak sukarela (voluntary compliance) wajib pajak.
Seperti namanya, PSIAP adalah inti dari reformasi perpajakan saat ini. Perubahan melalui PSIAP diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi seluruh pihak. Wajib pajak yang beroleh kemudahan melalui sistem yang baru tentu akan berpengaruh juga terhadap peningkatan penerimaan negara. Dibutuhkan dukungan dan kepercayaan dari masyarakat untuk menyukseskan pembangunan serta implementasi sistem yang baru, sembari organisasi DJP dan seluruh jajarannya berupaya untuk menyediakan akses layanan terbaik bagi wajib pajak. Seperti kata bijak yang mengatakan “Yang tidak berubah akan digilas oleh perubahan”, kita diharapkan siap untuk ikut serta dalam mengawal dan mengikuti perubahan agar tak tertinggal oleh zaman.
SIAP-kah kita menghadapi perubahan? Tentu saja jawabannya, siap!
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 431 kali dilihat