Oleh: Endra Wijaya Pinatih, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Kuta, Bali. Malam itu sangat dingin. Laju motor saya perlambat. Sesekali menengok ke kanan dan ke kiri. Sepi, tak seperti malam “biasanya”. Daerah Kuta Legian yang terkenal dengan ingar bingarnya kini tampak seperti kota mati.

Banyak pengusaha terpaksa menutup gerai usahanya lantaran tak kuat menahan beban operasional. Hal itu dapat dipahami mengingat alasan kesehatan yang utama. Tentu saya mengerti biaya peluangnya, untuk sementara inilah jalan terbaik yang dapat ditempuh pemerintah.

Jasa UMKM

Sekali waktu saya teringat ucapan Bahlil Lahadalia Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal “bukan konglomerat atau korporasi besar yang mampu menyelamatkan ekonomi Indonesia dalam tekanan krisis, namun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)”.

Mengikuti konsep ekonom Nicholas Gregory Mankiw dalam karya semisalnya The Principle of Macroeconomics, Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan alat yang disepakati oleh banyak negara untuk mengukur perkembangan ekonomi pada suatu negara.

Saya rasa pernyataan Bahlil cukup beralasan, mengingat secara agregat, UMKM memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan PDB Indonesia sebesar 60%. Angka ini memiliki sumbangsih yang sangat besar jika dibandingkan dengan sektor lainnya.

Selain fakta bahwa UMKM berkontribusi menyerap sebanyak 120 juta lapangan pekerjaan, berkaca pada pengalaman Indonesia di saat krisis moneter tahun 1998, UMKM menjadi penyelamat ekonomi nasional. Bagaimana solusi yang ditawarkan? Selain menunggu pandemi Covid-19 ini benar-benar lenyap dari muka bumi, program vaksinasi yang sekarang sedang gencar dilakukan pemerintah layak kita dukung.

Ada beberapa hal yang patut membuat kita kembali optimis. Menilik data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal ketiga Tahun 2021 sebesar 3,51 persen (year on year). Lebih baik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar minus 3,49 persen. Walau realisasi itu lebih rendah jika disandingkan dengan pertumbuhan kuartal kedua Tahun 2021 yang mencapai 7,07 persen.

UU HPP

Lantas upaya apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk menghidupkan kembali ekonomi? Seminggu yang lalu, Presiden Joko Widodo telah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP pada intinya memuat sejumlah perubahan aturan perpajakan yang lebih berpihak terhadap kepentingan masyarakat.

Pertama, pemerintah bakal membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk UMKM perseorangan dengan penghasilan di bawah 500 juta rupiah per tahun. Dengan demikian, warung kopi, warung makanan, dan jenis UMKM lainnya yang memiliki omzet di bawah 500 juta rupiah per tahun yang semula dikenakan PPh Final 0,5 persen menjadi 0 persen.

Langkah ini perlu diapresiasi. Kita perlu mencatat bahwa stimulus pajak ini merupakan sesuatu yang normal dalam situasi saat ini. Banyak negara telah mengejawantahkan kebijakan ini walau dalam wujud yang berbeda.

Saya ambil contoh Jepang misalnya jor-joran menaikan pengeluaran jangka pendek, menawarkan subsidi untuk membantu perusahaan mempertahankan pekerjaan dan mengatasi kendala pendanaan, dan menawarkan diskon untuk perjalanan domestik guna menyelamatkan industri pariwisatanya. Tengok pula Uni Eropa. Pasca program vaksinasi berjalan, Uni Eropa telah siap meluncurkan program stimulus ekonomi senilai 750 miliar euro.

Kedua, untuk badan usaha. Di dalam produk hukum tersebut juga diatur mengenai pemberlakuan tarif PPh untuk badan usaha yang semula 25% turun menjadi 22% mulai tahun 2022. Tarif ini selain kompetitif juga kondusif dalam menjaga iklim investasi di Indonesia. Jika dibandingkan dengan tarif PPh negara lain, semisalnya rata-rata negara Asia Tenggara (22,17%), negara yang tergabung The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) (22,81), Amerika (27,16), dan Negara G20 (24,17).

Dalil ini saya rasa masuk akal, sebab pemerintah tentu ingin meringankan beban pengusaha akibat pandemi Covid-19. Harapannya, agar tidak banyak korporasi yang gulung tikar sehingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketiga, untuk karyawan perusahaan. Melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah yang bekerja sebagai karyawan dengan perubahan besaran tarif. Perbedaannya dengan aturan sebelumnya dimana?

Sebelum adanya UU HPP, tarif PPh untuk orang pribadi diatur menjadi empat lapisan yakni untuk penghasilan sampai dengan 50 juta rupiah per tahun dikenakan tarif 5%, penghasilan 50 juta rupiah sampai dengan 250 juta rupiah dikenakan 15%, penghasilan 250 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah dikenakan 25%, dan diatas 500 juta rupiah dikenakan 30%.

UU HPP melebarkan batas bawahnya yaitu penghasilan sampai dengan 60 juta rupiah dikenakan tarif 5%, penghasilan 60 juta rupiah sampai dengan 250 juta rupiah per tahun dikenakan tarif 15%, diatas 250 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah dikenakan tarif 25%, penghasilan 500 juta rupiah sampai dengan 5 miliar rupiah dikenakan tarif 35 persen, dan penghasilan diatas 5 miliar rupiah dikenakan tarif 35%.

Saya menyakini bahwa kebijakan pelebaran lapisan tarif menjadi lima lapisan ini menunjukan keberpihakan yang nyata.

Keempat, dengan mengusung asas equity yakni pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara, hendaknya memperhatikan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Oleh karenanya, dalam UU HPP memberikan pengaturan ulang perlakuan perpajakan atas pemberian natura agar sistem PPh semakin adil.

Untuk pegawai atau kalangan tertentu, pemberian natura menjadi objek pajak bagi penerima. Namun di sisi lain, pemberian natura dapat menjadi biaya dalam penghitungan pajak bagi perusahaan yang memberikan.

Namun, terdapat beberapa jenis natura yang tidak dikenakan pajak. Salah satunya adalah penyediaan makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, pemberian natura di daerah tertentu, penyediaan natura karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, natura yang bersumber dari dana APBN atau APBD, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Pengawasan dan Evaluasi Menjadi Kunci

Sampai dengan saat ini, saya rasa kebijakan pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak sudah tepat. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan yang telah berjalan sangatlah vital.

Jangan sampai salah sasaran atau implementasi di lapangan tidak sesuai harapan. Tahun pandemi bukanlah tahun yang mudah. Benar bahwa ada risiko pertumbuhan ekonomi akan melambat. Begitu banyak hal yang berubah. Saya jadi teringat ucapan Mahatma Gandhi “The Future depends on what we do in the present”. Walaupun situasi terasa sulit, kita tak bisa selamanya muram.

Semakin malam, udara di Kuta Bali semakin dingin. Sembari menaikan kerah jaket, bergegas saya meluncur ke hotel tempat menginap. Perjalanan saya ke Kuta Bali malam itu menyimpan sejuta harapan. Bali harus bangkit kembali!.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.