Sertifikat Elektronik, Primadona di Tahun 2020

Oleh: Andreas Perkasa Zebua, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Memasuki masa transformasi digital perpajakkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berusaha untuk melaksanakan perubahan yang semakin mutakhir. Berbagai pelayanan yang sebelumnya berbasis pada kertas, kini secara progresif diubah menjadi pelayanan berbasis elektronik yang minim akan cetakkan kertas (paperless). Sertifikat elektronik merupakan salah satu bagian dari transformasi digital tersebut.
Menurut Peraturan terkait pelaporan SPT Masa PPh 23 yakni PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, dikatakan bahwa sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
Sebelumnya, sertifikat elektronik dalam PER-25/PJ/2015 adalah sebuah sertifikat yang harus dimiliki wajib pajak yang berstatus sebagai PKP. Sertifikat elektronik dapat digambarkan sebagai lisensi atau kunci elektronik untuk memasuki sebuah basis digital. Itu mengapa dalam tampilan desktop, Sertifikat elektronik disimbolkan sebagai sebuah kertas dan kunci. Seperti paspor yang membuat kita dapat melewati sebuah batas negara, sertifkat elektronik adalah bentuk autentikasi bagi wajib pajak untuk melakukan akses kepada beberapa fasilitas perpajakkan yang berbasis digital.
Dalam PER-04/PJ/2017 disebutkan juga bahwa sertifikat elektronik dibutuhkan untuk wajib pajak yang akan menggunakan fasilitas e-Bupot 23/26 (Aplikasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Elektronik) untuk melaksanakan kewajiban perpajakkan PPh Pasal 23. Sebelumnya, implementasi e-Bupot 23/26 telah dilaksanakan secara bertahap untuk beberapapa sektor wilayah. Di tahun ini, melalui KEP-269/PJ/2020, diberitahukan bahwa untuk seluruh WP yang berstatus PKP harus menggunakan fasilitas e-Bupot 23/26 untuk melakukan pelaporan SPT PPh 23 masa Agustus 2020. Mengingat sertifikat elektronik adalah hal yang familiar bagi PKP, tentu ini mempermudah bagi PKP untuk bisa langsung memanfaat fitur e-Bupot 23/26 tersebut.
Berbeda halnya dengan WP PKP, WP non PKP yang nantinya akan menggunakan fasilitas e-Bupot 23/26 harus terlebih dahulu melakukan pengurusan sertifikat elektronik. Diatur kembali dalam PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sertifikat elektronik tidak hanya memfasilitasi WP PKP dalam mengakses aplikasi/web terkait SPT Masa PPN, tapi juga memfasilitasi beberapa layanan perpajakan elektronik lainnya. Selain untuk mengakses e-Nofa, e-Faktur, dan e-Bupot, sertifikat elektronik juga dibutuhkan untuk mengajukan surat keberatan secara elektronik, pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh WP, dan layanan perpajakkan secara elektronik lainnya yang akan ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.
Itu mengapa, kepemilikkan sertifikat elektronik yang dulunya bersifat eksklusif kini lebih bersifat universal. Adanya penggunaan sertifikat elektronik ini juga diharapkan bisa meningkatkan sekuritas layanan perpajakkan berbasis digital. Dalam PER-04/PJ/2020 dibahas syarat-syarat permintaan sertifikat elektronik terbaru. Dibandingkan dengan PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan Perubahannya. Tata cara permintaan sertifikat elektronik ini mengalami kerampingan signifikan dibanding peraturan sebelumnya.
Pada peraturan sebelumnya (PER-24/PJ/2012), WP yang berniat mengajukan sertifikat elektronik harus melampirkan dan menunjukkan berbagai berkas asli dan fotokopi, pada peraturan terbaru (PER-04/PJ/2020), selain melampirkan formulir permohonan, WP hanya perlu melampirkan beberapa Salinan dokumen yang sifatnya melengkapi identitas. Misalnya bila dulu PKP Orang Pribadi (OP) harus melampirkan lima fotokopi dokumen dan menunjukkan enam dokumen asli ketika ingin mengajukan permintaan sertifikat elektronik, saat ini WP OP hanya perlu melampirkan fotokopi KTP/KITAS dan fotokopi NPWP/SKT sebagai pelengkap formulir permintaan.
Saluran pengajuannya pun tidak lagi hanya melalui loket pelayanan di kantor pajak, namun WP PKP bisa mengajukan permintaan sertifikat elektronik yang baru atau melakukan perpanjangan sertifikat elektronik melalui saluran daring (e-Nofa). Tentu saja, berbagai perubahan ini dilakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi prosedur tanpa mengurangi kehandalan dan keamanan data.
Perlu diingat bahwa dalam permintaan sertifikat elektronik dibutuhkan passphrase atau sebuah kata sandi yang diciptakan sendiri oleh WP. Tidak sedikit WP yang kemudian melupakan passphrase yang mereka input saat permintaan sertifikat elektronik. Bila sebelumnya, WP yang kelupaan passphrase harus melakukan pencabutan sertifikat elektronik kemudian mengajukannya kembali, sekarang WP yang mengalami kejadian serupa hanya perlu melakukan pengajuan ulang, dan sudah bisa melakukan input passphrase yang baru.
Bagi wajib pajak yang kira-kira telah memenuhi syarat untuk menggunakan e-Bupot namun belum mempunyai sertifikat elektronik, mari segera melakukan pendaftaran sertifikat elektronik. Isi formulirnya, lengkapi dokumennya, dan ambil antreannya. Pada akhirnya, keberadaan sertifikat elektronik yang fungsinya meluas ini diharapkan bisa menjadi undakan tangga yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan berbasis digital yang diselenggarakan oleh DJP. Walau terlihat asing di awal, diharapkan perubahan ini dapat menjadi bagian dari proses transformasi pelayanan perpajakkan yang dulunya paper based menuju paperless. Dari yang baik, menuju lebih baik, dan mencapai yang terbaik.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 6305 kali dilihat