Selain Akad, Lapor SPT Tahunan Harus Disegerakan!
Oleh: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
“Dilema pelaporan SPT Tahunan yang selalu mendekati batas akhir tiap tahunnya membuat Kantor Pelayanan Pajak merasa kewalahan”
Bagi wajib pajak, melaporkan seluruh pergerakan penghasilan yang diterima selama satu tahun kepada Direktorat Jenderal Pajak andalah hal yang wajib. Mulai dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan maupun Non Karyawan, Badan Usaha, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi "Setiap Wajib Pajak wajib megisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunaka huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak."
Lantas, kapan waktu untuk menyampaikannya? Masih dari Undang-Undang yang sama, dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c berbunyi "..untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak." Waktu yang lebih jelasnya kapan? Direktorat Jenderal Pajak memberikan waktu selama Januari hingga Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan selama Januari hingga April untuk wajib pajak badan usaha.
Jumlah wajib pajak di Indonesia saat ini telah mencapai jutaan orang. Sedangkan jumlah Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia hanya berjumlah 299 kantor. Berarti, dalam kesempatan yang sangat singkat ini, aktivitas pelayanan perpajakan di tiap-tiap kantor begitu padat.
Uniknya, realita mengatakan bahwa pada bulan-bulan awal pelaporan SPT Tahunan seperti Januari dan Februari, Kantor Pelayanan Pajak akan masih sepi. Mayoritas wajib pajak masih akan menyepelekan pelaporan SPT Tahunan di awal tahun. Mereka baru akan peduli dengan SPT Tahunan di minggu-minggu akhir pelaporan. Karena panik, banyak wajib pajak yang masih belum terlalu paham tentang mekanisme pelaporan SPT Tahunan yang memadati Kantor Pelayanan Pajak. Tentunya, petugas yang menangani SPT Tahunan akan kewalahan menangani wajib pajak yang membludak.
Jika Kantor Pelayanan Pajak telah padat oleh para wajib pajak, maka di situlah jaringan/sistem online Direktorat Jenderal Pajak akan mengalami down system. Server jaringan online Direktorat Jenderal Pajak pasti akan kewalahan karena terlalu banyak wajib pajak yang mengaksesnya. Berarti keadaan akan jauh lebih kacau, bukan?
Hal di atas menjadikan pelayanan para petugas SPT Tahunan seolah terasa sangat tidak maksimal kepada wajib pajak. Padahal, segala bentuk pelayanan melalui tenaga dan pikiran selalu dicurahkan. Lantas, wajib pajak merasa digantung oleh petugas. Seperti sudah lama menjalin cinta tapi tak kunjung dibawa ke pelaminan, bukan? Menginginkan hal tersebut? Tentu saja tidak!
Oleh sebab itu, mari sedari awal kita bahu membahu menyegerakan pelaporan SPT Tahunan, entah melalui apa. Bisa melalui e-Filing yang sangat mudah dan bisa di mana saja, datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, atau bahkan mengirimkan SPT Tahunannya melalui Pos/jasa pengiriman lainnya.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
- 1750 kali dilihat