Oleh: Windah Ferry Cahyasari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sebentar lagi kita akan segera memasuki hari libur nasional dan libur cuti bersama Idulfitri 1445 Hijriah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.  Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 (Keppres 7/2024). Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Idulfitri termasuk didalamnya terdapat Hari Libur Keagamaan Idulfitri 1445 Hijriah.

Banyak masyarakat yang bersuka cita dengan adanya libur panjang ini. Hal ini selain dikarenakan merupakah hari besar keagamaan tetapi juga momen yang selalu ditunggu-tunggu untuk melaksanakan tradisi mudik atau pulang ke kampung halaman. Sehingga tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) saja yang menikmati libur cuti bersama namun hampir seluruh pegawai di sektor swasta juga memberikan libur Hari Raya bagi karyawannya.

Menghadapi libur panjang ini, wajib pajak perlu memahami terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dan dipersiapkan. Seperti diketahui beberapa tanggal penting yakni terkait batas pembayaran pajak, jatuh tepat pada hari libur. Batas waktu pembayaran untuk masa pajak Maret 2024 yang jatuh pada tanggal 10 April 2024 di antaranya adalah pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) Ph Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan, PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh, PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh, dan PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh wajib pajak badan tertentu. Sedangkan pembayaran pajak yang jatuh temponya adalah tanggal 15 April yakni PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak, PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri, serta PPh Pasal 25 harus dibayar sendiri.

Tanggal 10 April dan 15 April 2024 merupakah hari libur cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, menurut Pasal 9 ayat (1), dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur sebagaimana dimaksud yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional. Jadi, wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk melakukan kewajiban pembayaran pajak pada tanggal 16 April 2024 atau bertepatan dengan hari Selasa.

Selain kewajiban pembayaran pajak, masih ada satu kewajiban yang memilik jatuh tempo tanggl 15 April 2024 dan tidak mendapatkan fasilitas perpanjangan waktu yakni batas waktu upload faktur pajak untuk faktur pajak yang diterbitkan di Bulan Maret 2024. Apabila wajib pajak masih memiliki faktur pajak masa Maret 2024 yang belum diterbitkan maupun belum diupload, maka wajib pajak harus segera melakukan upload maksimal tanggal 15 April 2024. Proses upload faktur pajak elektronik (eFaktur) ini dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Dekstop yang terdapat di laptop/komputer wajib pajak.

Faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak dianggap sah dan dapat digunakan ketika sudah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Persetujuan itu diperoleh saat status faktur pajak “Approval Sukses” setelah melakukan upload faktur pajak. Ketentuan terkait persetujauan dari DJP ini diberikan dalam hal Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-Faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini; dan e-Faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu yang ditentukan.

Ketentuan terkait jangka waktu ini tercantum  dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Pasal 18 ayat (1) mengatur  bahwa e-Faktur sebagaimana dimaksud wajib diunggah (di-upload) dengan menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.

Pengusaha kena pajak perlu memastikan agar tidak terlewat dalam melakukan upload faktur pajak. Hal ini karena faktur pajak yang tidak di-upload dan tidak mendapatkan persetujuan dari DJP, dianggap bukanlah faktur pajak. Oleh karena itu, wajib pajak dapat dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker), jika tidak maupun terlambat membuat faktur pajak.

Untuk itu sebelum libur Idulfitri dan menikmati cuti, wajib pajak perlu memahami jatuh tempo ini meskipun batas waktu pembayaran pajak dapat mundur ke hari kerja berikutnya, yakni tanggal 16 April 2024. Akan lebih nyaman bagi wajib pajak jika sebelum jatuh tempo pembayaran, seluruh kewajiban perpajakan telah dilaksanakan untuk menghindari keterlambatan.

Demikian pula dengan kewajiban penerbitan faktur pajak yang akan berpengaruh pada administrasi dan kelancaran bisnis karena menyangkut data perpajakan bagi pihak rekanan, wajib pajak hendaknya menghindari upload di tanggal jatuh tempo agar tidak terjadi kendala dalam melakukan upload

Selamat Idulfitri, dan selamat berlibur dengan tenang tanpa ada yang terlewat terkait kewajiban perpajakan.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.