Oleh: Bagus Budiono, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menggulirkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang merupakan bagian dari Reformasi Perpajakan. PSIAP berfokus pada perancangan ulang proses bisnis, pembaruan teknologi informasi, dan perbaikan basis data yang digunakan oleh DJP. Dan wajib pajak harus bersiap-siap juga untuk mengikuti perubahan yang akan terjadi nanti sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya. Salah satu yang harus wajib pajak kenal mulai sekarang adalah Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias Core Tax Administration System, atau yang lebih karib disebut Coretax.

Coretax merupakan sistem admnistrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Singkatnya, Coretax adalah sistem baru DJP yang akan digunakan oleh wajib pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Saat ini wajib pajak menggunakan berbagai macam aplikasi perpajakan, antara lain Ereg (pendaftaran), DJP Online (pelaporan), E-Nofa (nomor seri faktur pajak), Web Efaktur (pembuatan, pengelolaan, dan pelaporan faktur pajak elektronik), Aplikasi Efaktur Dekstop (Efaktur berbasis aplikasi yang diunduh), e-SPT, dan lain-lain. Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Namun, ada hal penting yang harus dipersiapkan oleh Wajib Pajak dalam menyambut implementasi Coretax ini. Apa saja?

  1. Pastikan kamu sudah melalukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Pastikan data-data di DJP Online kita benar dan update, di antaranya :
    1. Identitas Utama
    2. Nomor Ponsel
    3. Alamat email
    4. Identitas Penanggung Jawab (PIC Utama) berupa email dan nomor ponsel aktif (untuk Wajib Pajak Badan)
    5. Data Daftar WP Cabang (Tempat Kegiatan Usaha/TKU)
    6. Dokumen Pendirian (untuk Wajib Pajak Badan)

Dari ketiga hal tersebut, ada satu hal yang menjadi catatan penting bagi saya, yaitu email. Kenapa?

Dalam salah satu materi Sosialisasi Coretax yang diadakan oleh seluruh unit kerja DJP sejak bulan September lalu, ditunjukkan hal pertama yang harus dilakukan pada saat implementasi Coretax nanti antara lain Reset Password, Registrasi Baru atau Permintaan Akses Digital.

Login Coretax

Registrasi Baru diperuntukkan bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP. Permintaan Akses Digital diperuntukkan bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP namun belum memiliki akun atau akses ke DJP Online. Sedangkan bagi yang selama ini sudah memiliki akun DJP Online, maka pertama kali yang harus dilakukan adalah reset password.

Perbedaan reset password antara DJP Online dan Coretax adalah perihal (Electronic Filing Identification Number) EFIN. Pada DJP Online, jika wajib pajak lupa kata sandi, maka dia dapat melakukan reset password pada menu “Lupa Kata Sandi” dengan memasukkan NPWP, EFIN, dan alamat email. Pada Coretax, reset password tidak lagi menggunakan EFIN, namun link reset password akan ditujukan ke akun email yang terdaftar atas wajib pajak tersebut pada DJP Online. Bagaimana jika wajib pajak lupa email mana yang dia gunakan selama ini atau malah tidak bisa mengakses email tersebut? Untuk menghindari hal tersebut, pastikan email yang terdaftar di DJP Online kita benar, ter-update, dan dapat kita akses.

Mari kunjungi https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax untuk mendapatkan info lebih lengkap terkait Coretax ya. Dan jangan lupa Registrasi Simulator Terpandu Coretax di DJP Online untuk dapat mencoba sendiri Coretax kita. Melalui simulator tersebut, kita bisa menelusuri menu-menu dan fitur yang tersedia, agar kita makin terbiasa nantinya jika Coretax resmi dirilis.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.