Reformasi Perpajakan Jilid III Terus Berlanjut
Oleh: Zidni Amaliah Mardlo, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Perubahan lingkungan internal maupun eksternal organisasi mau tidak mau memaksa organisasi untuk berubah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai institusi penghimpun penerimaan pajak di Indonesia berusaha untuk selalu adaptif terhadap perubahan yang ada. Tahun 2017, DJP kembali melakukan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan kali ini disebut “Reformasi Perpajakan Jilid III”. Sesuai dengan namanya, reformasi perpajakan kali ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh DJP.
Reformasi perpajakan pertama kali dilakukan pada tahun 1983 dengan melakukan perubahan sistem perpajakan yang semula official assessment menjadi self assessment. Sebagai bentuk konsolidasi, akselerasi, dan kontinuitas perubahan dalam sistem perpajakan, tahun 2017 sampai 2020 dilakukan Reformasi Perpajakan Jilid III.
Reformasi Perpajakan Jilid III dilatarbelakangi oleh beberapa masalah yang menjadi tantangan DJP saat ini dan untuk ke depannya. Tantangan tersebut yaitu perlambatan ekonomi global, perkembangan ekonomi digital yang begitu pesat, target penerimaan pajak yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), jumlah SDM DJP yang tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah wajib pajak, dan kepatuhan wajib pajak yang rendah.
Reformasi Perpajakan Jilid III berfokus pada perbaikan lima pilar institusi. Kelima pilar tersebut yaitu bidang organisasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan. Dari tahun 2017 hingga 2019 sudah banyak perbaikan yang dilakukan DJP dalam lima pilar fokus reformasi perpajakan.
Dalam bidang organisasi, DJP melakukan penajaman dan peningkatan fungsi, penataan dan penyempurnaan organisasi hingga terbentuk struktur organisasi yang ideal (best fit) dengan memperhatikan cakupan geografis, karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan lokal, potensi penerimaan dan rentang kendali (span of control) yang memadai. Hal ini dilakukan dengan penataan ulang organisasi, baik di tingkat pusat maupun instansi vertikal.
Selain itu, DJP pada tahun ini membentuk dua direktorat baru dalam susunan organisasinya untuk menangani fungsi pengelolaan sistem informasi dan penanganan serta analisis basis data. Kedua direktorat ini menggantikan direktorat-direktorat yang telah ada sebelumnya yaitu Direktorat Transformasi Teknologi dan Informasi (TTKI) dan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP). Kedua direktorat baru tersebut adalah Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Direktorat DIP serta Direktorat TIK merupakan implikasi dari terbitnya PMK-87/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas PMK-217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Kedua direktorat baru ini telah beroperasi pada tanggal 8 Juli 2019 dan diresmikan tanggal 15 Juli 2019 sebagai salah satu bagian dari rangkaian kegiatan peringatan hari pajak tahun 2019. Direktorat DIP memiliki tugas dan fungsi dalam bidang perumusan kebijakan tata kelola data dan informasi, pengelolaan data internal, pengelolaan data eksternal, analisis data, serta pengelolaan risiko kepatuhan WP dan sains data.
Sementara, Direktorat TIK menjalankan tugas dan fungsi perumusan kebijakan tata kelola sistem informasi, pengembangan sistem perpajakan dan sistem pendukung perpajakan, pengelolaan infrastruktur dan keamanan sistem informasi, serta pemantauan dan pelayanan sistem informasi. Pembentukan dua direktorat baru ini sebagai tindak lanjut dari adanya pertukaran informasi dan data perpajakan.
Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi pilar kedua dari lima pilar Reformasi Perpajakan Jilid III. Dalam hal perbaikan di bidang SDM, DJP berupaya membentuk SDM yang tangguh, akuntabel, dan berintegritas. Dalam mencapai tujuan tersebut, DJP melakukan upaya penguatan kode etik, pembentukan unit kepatuhan internal hingga ke unit vertikal terkecil, serta pembentukan sistem whistleblowing system (WBS). DJP juga melakukan penataan ulang organisasi, baik di tingkat pusat maupun instansi vertikal.
Jumlah pertambahan wajib pajak tiap tahunnya tidak seimbang dengan penambahan jumlah pegawai DJP sehingga diperlukan pola pengalokasian jumlah pegawai pada masing-masing unit kerja secara proporsional sesuai dengan beban kerja dan kompetensi. Selain itu, dalam penguatan sistem pengendalian internal, dilakukan upaya berupa pengelolaan kinerja secara objektif dan transparan, penguatan sistem kepatuhan internal, dan pelaksanaan kegiatan Internalisasi Corporate Value (ICV) yang secara rutin dilaksanakan tiap unit vertikal DJP yang bertujuan menanamkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dalam diri pegawai. Reformasi perpajakan diharapkan dapat membentuk SDM DJP yang professional, kompeten, kradibel, berintegritas, dan dapat menjalankan proses bisnis DJP dalam rangka menghimpun penerimaan negara sesuai dengan potensi yang ada.
Teknologi infromasi dan basis data sebagai pilar ketiga Reformasi Perpajakan Jilid III merupakan tulang punggung dalam Reformasi Perpajakan Jilid III. Dalam sektor teknologi informasi dan basis data, DJP melakukan penataan sistem informasi teknologi dan basis data dan bekerjasama dengan para pihak terkait. Hal ini dilakukan agar tercipta teknologi informasi dan basis data yang reliabel dan andal, mendukung proses bisnis DJP, dan menghasilkan output yang akurat sesuai dengan core business DJP.
Visi dalam bidang teknologi informasi dan basis data, DJP mengembangkan sistem informasi dan basis data yang kredibel. Basis data dibangun dengan menghadirkan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) dan sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).
Direktorat Jenderal Pajak tengah mengembangkan Sistem Administrasi Perpajakan di masa depan yang berjuluk Core Tax System. Core Tax System kelak akan menjadi rumah baru bagi seluruh data yang telah dan akan tersedia. Server dan jaringan yang begitu besar akan diperlukan untuk menampung 2,7 miliar data ILAP, data-data traksaksional dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), data Automatic Exchange of Information (AEOI) dan data perbankan serta data-data lainnya.
Dalam bidang proses bisnis, DJP melakukan penyederhanaan proses bisnis untuk membuat pekerjaan lebih efektif, efisien, akuntabel, berbasis teknologi informasi, dan mencakup seluruh tugas DJP. Penyederhanaan proses bisnis dilakukan DJP dengan menghadirkan layanan pelaporan dan pembayaran secara digital (e-service) sehingga wajib pajak (WP) lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Layanan e-service yang paling baru yaitu pembayaran pajak dapat dilakukan melalui toko online (e-commerce) PT Tokopedia dan PT Bukalapak.com sebagai lembaga persepsi lainnya yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik sebagaimana diatur dalam KEP-170/PB/2019 dan KEP-179/PB/2019.
Reformasi dalam bidang peraturan perundang-undangan diperlukan untuk memperkuat regulasi perpajakan, dan meningkatkan kegiatan penegakan hukum. Peraturan perundang-undangan yang memberikan kepastian hukum, menampung dinamika kegiatan perekonomian yang berkembang, mengurangi biaya kepatuhan, memperluas basis perpajakan, dan meningkatkan penerimaan pajak. Upaya yang dilakukan yaitu dengan penyusunan RUU KUP, PPh, PPN, PBB sektor P3 (perhutanan, perkebunan, dan pertambangan), dan Bea Meterai berserta peraturan pelaksanaannya.
Permasalahan yang menjadi tantangan DJP kini dan nanti melatarbelakangi Reformasi Perpajakan Jilid III. Hal ini dilakukan guna mewujudkan DJP menjadi institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel. Berbagai media telah digunakan sebagai sarana komunikasi untuk menyebarluaskan informasi mengenai Reformasi Perpajakan Jilid III. Reformasi Perpajakan Jilid III masih terus berlanjut. DJP memerlukan dukungan dari stakeholder baik internal maupun ekternal organisasi dalam setiap langkah perubahan yang dilakukan. Mari bersama-sama dukung reformasi perpajakan. Mari dukung institusi penerimaan negara kita menjadi institusi yang kuat, kredibel, dan akuntabel.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 7446 kali dilihat