Oleh: Fuad Wahyudi A, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pemanasan global (global warming) menjadi isu penting di dunia internasional. Hal ini dapat memberikan banyak dampak negatif dan menjadi bencana apabila tidak kita antisipasi secara serius.

Setiap negara diharapkan dapat berpartisipasi untuk ikut mencegah terjadinya bencana tersebut dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat mencegah meningkatnya emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang merupakan salah satu pemicu pemanasan global.

Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK pada tahun 2030. Di bidang ekonomi pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan seperti: pengenaan pajak karbon, diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik sampai dengan 0% (nol persen) dan yang terbaru adalah pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik tertentu.

 

Ketentuan fasilitas PPN DTP

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP untuk setiap pembelian mobil dan bus listrik tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 tahun 2023. Umumnya, setiap penyerahan barang kena pajak (BKP) akan terutang PPN sebesar 11% dari harga jual, tetapi di tahun 2023 ini mulai 1 April s.d. 31 Desember dengan adanya insentif PPN DTP maka konsumen dapat membeli mobil dan bus listrik tertentu dengan harga yang lebih murah.

Masyarakat perlu mengetahui beberapa hal yang menjadi latar belakang pemberian insentif ini sehingga tidak salah dalam memahami kebijakan yang diberikan. Pertama, hal ini untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik. Seperti kita ketahui bahwa energi fosil merupakan salah satu penyebab dari emisi GRK. Kedua, dengan insentif ini diharapkan dapat meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik sehingga tujuan untuk mengurangi peningkatan emisi GRK dari kendaraan yang menggunakan energi fosil dapat tercapai.

Selain itu, patut diketahui juga bahwa industri otomotif merupakan industri yang dapat memberikan dampak yang luas bagi industri nasional. Dengan meningkatnya transaksi pada industri otomotif maka industri maupun sektor terkait dapat ikut meningkat. Hal ini dapat dilihat pada saat pemberian insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor tertentu dikala pandemi Covid-19 kemarin. Peningkatan penjualan mengakibatkan pada peningkatan produksi sehingga terdapat peningkatan tenaga kerja langsung dan juga tenaga kerja yang ada pada sepanjang rantai industri otomotif.

 

Cara mendapatkan insentif

Insentif diberikan kepada kendaraan yang memenuhi kriteria tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu. Terdapat dua kelompok insentif yaitu:

  1. Fasilitas PPN DTP 10% diberikan kepada kendaraan bermotor listrik (mobil dan bus) dengan TKDN minimum 40%; dan
  2. Fasilitas PPN DTP sebesar 5% diberikan kepada kendaraan bermotor listrik berupa bus listrik tertentu dengan TKDN minimum 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Penetapan kendaraan yang memenuhi kriteria TKDN dilakukan oleh kementerian terkait perindustrian. Saat ini, berdasarkan Surat keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 terdapat dua kendaraan yang memenuhi kriteria TKDN yaitu Hyundai Ioniq 5 dari PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia dengan TKDN sebesar 40% dan Wuling Air EV dari PT SGMW Motor Indonesia dengan TKDN sebesar 40,04%.

Pemberian insentif hanya diperuntukan bagi penjualan kendaraan baru dari dealer kepada konsumen dalam masa pajak April 2023 s.d. Desember 2023.

Terkait dengan insentif ini, dealer selaku pengusaha kena pajak (PKP) penjual diwajibkan untuk membuat dua faktur pajak (FP) yang mencantumkan keterangan mengenai jenis serta informasi barang berupa merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. PKP juga harus memberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN 2023 SENILAI Rp..." pada bagian referensi.

Dua FP yang dibuat adalah FP dengan kode 07 untuk bagian PPN DTP dan FP dengan kode 01 atau kode 02/03 apabila bertransaksi dengan pemungut PPN untuk bagian PPN yang tidak mendapatkan fasilitas.

Selain membuat FP, dealer juga harus menyampaikan laporan realisasi PPN DTP setiap bulannya. Tidak ada format khusus untuk laporan realisasi karena PKP yang melaporkan SPT Masa PPN dan mencantumkan FP dari transaksi yang mendapat fasilitas PPN DTP dianggap telah menyampaikan laporan realisasi PPN DTP.

 

Manfaat Bagi pembeli

Dalam PPN, pembeli merupakan pihak yang menanggung beban PPN. Dengan adanya insentif PPN DTP maka beban PPN yang ditanggung pembeli semakin kecil karena bagian terbesar tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.

Pembeli yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat mengkreditkan PPN DTP yang tercantum pada FP dengan kode 07 dalam penghitungan PPN terutang saat mengisi SPT Masa PPN. Tetapi, PKP pembeli masih dapat mengkreditkan FP dengan kode 01 sepanjang tidak bertentangan dengan pasal 9 ayat (8) UU PPN.

Apabila dikemudian hari diketahui bahwa suatu penyerahan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif PPN DTP maka atas transaksi tersebut akan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.