Pojok Pajak, Teman Dekat Wajib Pajak

Oleh: Arif Muhammad Najib, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
“Tolong ajarin saya, Pak. Saya mau pintar juga.”
Kalimat tersebut terucap dari seorang wajib pajak yang berkunjung ke stan pojok pajak yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara berkolaborasi dengan KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading. Kegiatan pojok pajak tersebut berlokasi di salah satu pusat perbelanjaan yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading.
Pojok pajak merupakan salah satu dari sekian banyak strategi sosialisasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan tujuan agar wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2021.
Sepotong kalimat yang meluncur dari mulut wajib pajak tadi menunjukkan bahwa wajib pajak menyambut dengan antusias kegiatan ini. Bisa jadi wajib pajak tersebut kesulitan dalam meluangkan waktu untuk mendatangi KPP tempat wajib pajak terdaftar dan memahami tutorial yang disampaikan dalam bentuk konten media sosial yang sudah semakin banyak dipublikasikan baik oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun pihak-pihak pembuat konten lainnya.
“Sebelumnya saya pake konsultan untuk laporan pajak, Pak, tapi lama kelamaan saya pikir kenapa saya tidak coba lakukan sendiri,” kata wajib pajak tadi.
Memang tidak salah jika wajib pajak meminta pertolongan konsultan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya, namun akan menjadi lebih baik lagi jika wajib pajak itu sendiri memahami dasar-dasar perpajakan khususnya hak dan kewajibannya sebagai seorang wajib pajak. Dalam momen tersebut, penulis berkesempatan menjadi salah satu petugas dalam kegiatan pojok pajak dan berinteraksi dengan wajib pajak tersebut.
Penulis mencoba memahami sejauh mana tingkat pemahaman wajib pajak terhadap hak dan kewajibannya. Hal ini penting karena penulis harus menyesuaikan cara penyampaian informasi-informasi perpajakan agar mudah dicerna oleh wajib pajak itu sendiri. Tentu saja bagi beberapa wajib pajak, informasi terkait perpajakan sangat membingungkan terlebih jika kita mulai menyebut kata “undang – undang”, “pasal”, dan “ayat” kepada wajib pajak yang masih cukup awam terhadap perpajakan.
Ekspresi bingung dari wajib pajak ketika mendapat penjelasan tentang perpajakan perlahan berubah menjadi secuil senyum simpul manakala wajib pajak mulai bisa menangkap dan mencerna informasi tersebut. “Terima kasih atas penjelasannya ya, Pak. Sangat mendetail dan membuat saya lebih memahami tentang hak dan kewajiban perpajakan saya,” katanya.
Sebuah kalimat penutup dari wajib pajak tersebut membuat hati penulis lega karena berhasil menyampaikan informasi perpajakan dengan tepat sesuai kebutuhan wajib pajak. Penulis pun bersiap menghadapi wajib pajak lainnya yang sudah mengantre di depannya.
Kegiatan sosialisasi di luar kantor dengan mengambil tempat yang banyak wajib pajak berkegiatan sudah sepatutnya sering dilakukan oleh seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini sejalan dengan telah diangkatnya ribuan fungsional penyuluh pajak dan fungsional asisten penyuluh pajak.
Namun, kendala selalu saja ada. Salah satu kendala yang paling kentara adalah kurangnya jumlah personel fungsional penyuluh pajak dan fungsional asisten penyuluh pajak yang tersedia di unit kerja-unit kerja tersebut karena jika harus membagi jumlah personel dan konsentrasi mereka antara tugas di kantor dan di pojok pajak.
Kendala berikutnya adalah soal waktu. Lamanya waktu konsultasi setiap wajib pajak sangatlah bervariasi. Mulai dari lima menit bahkan ada yang sampai hitungan jam. Kendala ini diperparah dengan terbatasnya personel yang bertugas di lokasi pojok pajak. Penulis pun mengalami kedua kendala ini.
Penulis mencoba mengatasinya dengan beberapa kali menangani lebih dari satu wajib pajak dalam satu waktu. Hal ini dimungkinkan jika memang keperluan dan informasi yang mereka perlukan kurang lebih sama. Strategi ini cukup efektif sehingga membuat waktu yang terpakai menjadi lebih efisien.
Adapun strategi lainnya ketika salah satu wajib pajak sedang melakukan pengisian data-data SPT-nya yang cukup banyak,maka penulis mencoba melayani wajib pajak lain yang sudah mengantre. Jika kebutuhan dan keperluannya tidak terlalu sulit, maka dapat dilakukan secara paralel oleh penulis sambil menunggu pengisian data SPT selesai dilakukan.
Sejatinya kegiatan pojok pajak memang harus selalu diadakan khususnya pada momen penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini. Namun sebelum mengadakan kegiatan pojok pajak, diperlukan perencanaan yang matang. Perencanaan tersebut dapat diawali dengan memetakan lokasi-lokasi mana saja yang sekiranya ramai akan pengunjung. Setelah itu harus dilakukan survei dan komunikasi dengan pemilik tempat untuk mengetahui titik mana saja di lokasi tersebut yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi kegiatan pojok pajak.
Setelah menentukan lokasi-lokasi yang akan menjadi tempat kegiatan pojok pajak, langkah selanjutnya adalah menentukan waktu kegiatan pojok pajak. Waktu kegiatan ini harus bisa menyesuaikan dengan perkiraan tingkat keramaian pengunjung. Hal ini berkaitan dengan penyesuaian jumlah personel yang akan bertugas. Setelah itu harus juga dilakukan standardisasi pelayanan agar kegiatan pojok pajak menjadi tertib dan teratur.
Perencanaan tersebut dilakukan agar tujuan utama dari kegiatan pojok pajak ini dapat tercapai, yaitu semakin meratanya pemahaman masyarakat luas terkait perpajakan, berubahnya stigma perpajakan yang sebelumnya menakutkan menjadi menenangkan, dan semakin meningkatnya kepatuhan perpajakan baik dari segi pelaporan maupun pembayaran.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 309 kali dilihat