PMK-28/2026: Transformasi Pengembalian Pendahuluan Pajak Berbasis Kepatuhan
Oleh: (Lala Krisnalia), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Dalam praktik administrasi perpajakan, posisi lebih bayar pajak merupakan hal yang lazim terjadi, khususnya bagi wajib pajak dengan karakteristik usaha tertentu seperti eksportir, perusahaan dengan transaksi kepada pemungut pajak pertambahan nilai (PPN), maupun wajib pajak yang memiliki kredit pajak cukup besar. Dalam kondisi tersebut, negara memberikan hak kepada wajib pajak untuk memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajaknya melalui mekanisme pengembalian pajak.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (PMK-28/2026), pemerintah melakukan penyesuaian penting terhadap mekanisme tersebut. Regulasi yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026 ini menggantikan PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 119 Tahun 2024.
Arah Kebijakan
Jika dicermati lebih jauh, arah kebijakan dalam PMK ini tidak sekadar berbicara mengenai percepatan proses administrasi. Dalam konsideransnya, pemerintah secara tegas menyebutkan bahwa perubahan aturan dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan. Dengan demikian, fokus utama pengaturan ini adalah membangun mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang lebih akurat, lebih terukur, dan semakin berbasis validasi data.
Pendekatan tersebut sejalan dengan transformasi administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax DJP. Sistem administrasi yang semakin terdigitalisasi memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penelitian berbasis data elektronik secara lebih optimal. Pengawasan tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan lapangan, tetapi mulai bertumpu pada integrasi data perpajakan, validasi dokumen elektronik, dan manajemen risiko berbasis kepatuhan wajib pajak.
Kelompok Wajib Pajak
Dalam PMK-28/2026, terdapat tiga kelompok wajib pajak yang dapat memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Kelompok pertama adalah wajib pajak kriteria tertentu. Kelompok ini merupakan wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi dan konsisten dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Persyaratan yang ditetapkan pun cukup ketat. Wajib pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tepat waktu selama tiga tahun terakhir, menyampaikan SPT masa Januari sampai November tahun terakhir, tidak memiliki tunggakan pajak, serta tidak pernah terlambat membayar pajak dalam lima tahun terakhir. Selain itu, laporan keuangan wajib diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut dan tidak pernah dipidana dalam lima tahun terakhir.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa fasilitas pengembalian pendahuluan diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap kepatuhan yang dibangun secara konsisten dalam jangka panjang. Negara memberikan tingkat kepercayaan lebih tinggi kepada wajib pajak yang memiliki rekam jejak administrasi yang baik.
Meski demikian, status wajib pajak kriteria tertentu tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak tetap harus mengajukan permohonan kepada DJP paling lambat tanggal 10 Januari melalui portal wajib pajak atau kantor pajak. DJP kemudian wajib memberikan keputusan paling lama 30 hari kerja setelah permohonan diterima. Apabila sampai batas waktu tersebut DJP tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap dikabulkan.
Kelompok kedua adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Kelompok ini mencakup wajib pajak dengan skala usaha dan jumlah lebih bayar tertentu yang dinilai memiliki risiko administrasi lebih rendah.
Misalnya, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta, wajib pajak badan dengan omzet sampai Rp50 miliar dan lebih bayar maksimal Rp1 miliar, serta pengusaha kena pajak (PKP) dengan penyerahan sampai Rp4,2 miliar dan lebih bayar paling banyak Rp1 miliar per masa pajak.
Berbeda dengan kelompok pertama, kategori ini tidak memerlukan penetapan khusus dari DJP. Wajib pajak cukup mencentang fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak pada SPT yang disampaikan. Pendekatan ini menunjukkan adanya simplifikasi administrasi yang semakin mengarah pada sistem digital berbasis otomatisasi.
Kelompok ketiga adalah pengusaha kena pajak berisiko rendah. Kelompok ini meliputi emiten atau perusahaan terbuka, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), mitra utama kepabeanan, authorized economic operator (AEO), produsen, pedagang besar farmasi, distributor alat kesehatan tertentu, serta anak usaha BUMN dengan kepemilikan mayoritas.
Poin Perubahan
Salah satu perubahan paling penting dalam PMK-28/2026 adalah penekanan pada mekanisme penelitian administratif. Dalam proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, DJP melakukan penelitian terhadap kebenaran penghitungan pajak, validasi bukti potong dan bukti pungut, validasi pembayaran melalui nomor transaksi penerimaan negara (NTPN), validasi Faktur Pajak, dokumen impor, hingga validasi kegiatan ekspor maupun penyerahan tertentu.
Dengan sistem Coretax DJP yang semakin terintegrasi, proses validasi kini dapat dilakukan secara elektronik melalui pertukaran data antarsistem administrasi perpajakan. Pendekatan ini mencerminkan perubahan paradigma pengawasan perpajakan yang semakin berbasis data dan profil risiko.
Meski mekanismenya lebih sederhana dibanding pemeriksaan biasa, bukan berarti pengawasan dihilangkan. PMK-28/2026 tetap menegaskan bahwa wajib pajak yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tetap dapat diperiksa di kemudian hari. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak, DJP tetap dapat menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar beserta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, kebijakan ini dibangun di atas prinsip kepercayaan yang disertai pengawasan. Wajib pajak yang patuh diberikan kemudahan administrasi, tetapi integritas data dan kepatuhan material tetap menjadi fondasi utama.
Selain substansi utama tersebut, ketentuan peralihan dalam PMK-28/2026 juga menjadi poin yang sangat penting untuk diperhatikan. Status wajib pajak kriteria tertentu maupun PKP berisiko rendah yang diperoleh berdasarkan PMK sebelumnya tidak otomatis tetap berlaku setelah PMK-28/2026 berlaku secara efektif.
Wajib pajak harus melakukan pengajuan ulang penetapan pada periode 1 Juni sampai dengan 10 Juni 2026. Jika tidak melakukan pengajuan ulang, maka fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tidak dapat digunakan dan pengembalian lebih bayar akan diproses melalui mekanisme normal.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa DJP sedang melakukan sinkronisasi ulang profil kepatuhan wajib pajak dengan sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis Coretax DJP. Penilaian kepatuhan tidak lagi semata bertumpu pada administrasi manual, tetapi mulai mengandalkan validasi data yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
Penutup
Pada akhirnya, PMK-28/2026 memperlihatkan arah baru administrasi perpajakan Indonesia yang semakin mengedepankan akurasi, kepastian hukum, dan pengawasan berbasis data. Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tidak lagi dipandang sekadar sebagai fasilitas administratif, tetapi dianggap sebagai bagian dari transformasi hubungan antara negara dan wajib pajak.
Wajib pajak yang menunjukkan kepatuhan dan administrasi yang baik memperoleh kemudahan dalam pemenuhan hak perpajakannya. Sementara itu, negara tetap menjaga kualitas pengawasan melalui penelitian administratif dan validasi data elektronik yang semakin modern.
Transformasi ini menjadi sinyal bahwa sistem perpajakan Indonesia bergerak menuju administrasi yang lebih adaptif, terukur, dan berbasis kepercayaan. Dalam konteks tersebut, kepatuhan bukan lagi hanya kewajiban, tetapi juga menjadi kunci untuk memperoleh layanan perpajakan yang lebih baik.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat