Pilihan Tak Mudah Penyesuaian Tarif PPN
Oleh: Hartono, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) pada tanggal 7 Oktober 2021 dan Presiden Joko Widodo menetapkannya menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021.
Dalam Bab IV Pasal 7 UU HPP terdapat penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% (sebelas persen) mulai berlaku 1 April 2022 dan menjadi 12% (dua belas persen) mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Rencana penyesuaian tarif PPN sebesar 1% (dari 11% menjadi 12%) ini sungguh pilihan yang tak gampang untuk masa depan rakyat yang lebih baik. Satu sisi kenaikan pajak bisa memicu kenaikan harga dan inflasi, sedangkan di sisi lain kondisi defisit anggaran belanja pemerintah (APBN) akibat kurangnya pendapatan pajak juga bisa mengerek inflasi. Oleh karena itu pajak harus hadir menjalankan fungsinya menjaga dan mengatur ekonomi negara agar inflasi tetap stabil.
Menjelang pelaksanaan penyesuaian tarif PPN saat ini, publik banyak mengritik dengan alasan kebijakan ini akan memicu kenaikan harga barang-barang, menambah beban masyarakat dan memicu inflasi. Hal ini mengingatkan kita untuk kembali melihat objek, subjek dan tujuan yang dikenakan PPN serta faktor penyebab kenaikan harga barang.
Objek PPN memang barang dan jasa. Namun barang dan jasa kebutuhan pokok (primer) yang amat diperlukan masyarakat tidak dikenakan PPN sehingga tidak terkena dampak perubahan tarif PPN. Sedangkan pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak merupakan subjek PPN. Sementara pengusaha kecil tidak termasuk pengusaha kena pajak (PKP) namun bisa memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Selain itu terdapat banyak barang dan jasa yang diberikan fasilitas PPN.
Tambahan pungutan pajak akan menambah harga. Namun penyebab kenaikan harga barang di pasar tidak hanya semata-mata dari kenaikan pajak. Justru sebagian besar dipengaruhi oleh dinamika penawaran dan permintaan barang di pasaran, hari raya keagamaan, perubahan selera masyarakat, dan sebagainya.
Penyesuaian tarif PPN ini akan menambah harga konsumen sebesar 0,90% --bukan 9% seperti yang digembar-gemborkan sebagian netizen dengan analisis yang kurang tepat. Misalnya, harga barang Rp100.000 dengan tarif PPN 11%, pembeli akan membayar Rp111.000. Perinciannya harga Rp100.000 dan PPN sebesar Rp11.000 (11% dari harga). Sementara dengan tarif PPN menjadi 12%, pembeli harus membayar sebesar Rp112.000 (harga + 12% PPN). Dari transaksi tersebut ada penambahan harga sebesar Rp1.000 atau 0,90% ((112.000-111.000)/111.000).
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (22/11), pendapatan pajak dari penyesuaian tarif PPN ini akan dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk.
Kebutuhan Pokok Tidak Kena PPN
Bab IV Pasal 16B UU HPP menyatakan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya untuk mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.
Barang dan jasa tersebut antara lain barang kebutuhan pokok yang sangat diperlukan oleh rakyat banyak, jasa pelayanan kesehatan medis tertentu, dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri, dan jasa tenaga kerja.
Barang dan jasa untuk kebutuhan pokok dibebaskan dari pengenaan dan tidak dipungut PPN. Barang-barang tersebut meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran dengan kriteria dan/atau perincian jenis barang.
Fasiltas dan Fungsi PPN
PPN (value addied tax) merupakan pajak konsumsi barang dan jasa di dalam negeri atau di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi. Barang dan jasa yang dikenakan PPN merupakan kebutuhan sekunder dan tersier bukan kebutuhan pokok. Pengusaha kena pajak sebagai pengusaha besar yang beromzet di atas Rp4,8 miliar setahun atau Rp400 juta sebulan.
Fasilitas PPN yang diberikan pemerintah seperti fasilitas pengenaan tarif 0%, tidak dikenakan PPN, bebas PPN, dan tidak dipungut PPN. Hal ini bertujuan untuk memacu pertumbuhan sektor ekonomi potensial dan mendorong perkembangan usaha, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, mendorong pembangunan tempat ibadah, membantu tersedianya barang atau jasa, menjamin tersedianya angkutan umum, mendukung pertahanan nasional.
Untuk meningkatkan daya saing ekspor industri dalam negeri diberikan fasilitas tarif PPN sebesar 0%. Sedangkan barang dan jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak diberikan fasilitas tidak dipungut PPN, meskipun barang dan jasa tersebut objek PPN.
Jasa lain yang dibebaskan PPN, seperti pelayanan jasa penerbangan, pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara, pelayanan jasa konter, pelayanan jasa garbarata (aviobridge), pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo dan pos.
PPN selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, juga sebagai alat regulasi untuk mengatur kebijakan ekonomi, sosial, dan stabilitas fiskal. Adanya tambahan pendapatan pajak akan mengurangi ketergantungan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari utang negara yang akan memberatkan generasi selanjutnya.
APBN yang sehat nantinya akan lebih menjamin ketersediaan dana bagi pemerintah dalam melaksanakan program-program untuk kesejahteraan masyarakat. Pajak kita untuk kita.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6568 kali dilihat