Permudah Pelayanan NPWP lewat Himbara

Oleh: Afrialdi Syah Putra Lubis, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Demi mendukung berjalannya Program Ekonomi Nasional (PEN), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berkomitmen untuk mempermudah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) lewat perbankan. Adapun bank plat merah yang tergabung dalam HIMBARA, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Integrasi otoritas pajak dengan Himbara ini bertujuan untuk mempermudah UMKM ketika ingin mengajukan diri sebagai debitur, sehingga pelaku UMKM tidak perlu lagi mendaftar NPWP di kantor pajak atau layanan administrasi di bawah DJP. Tanda dimulainya kerja sama ini ditunjukkan dengan diluncurkannya aplikasi layanan pajak e-registrasi dan validasi NPWP di kantor pusat DJP bulan lalu, namun pelaksanaan layanan ini baru akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2020 bertepatan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia dimana tahun ini perayaannya bertemakan Indonesia Maju.
Nantinya lewat bank yang tergabung dalam Himbara, para pelaku usaha yang ingin mengajukan diri menjadi debitur akan mendapatkan fasilitas pendafataran NPWP dan juga validasi NPWP. Sehingga pelayanan pendaftaran NPWP dan pengajuan pinjaman akan berjalan cukup dengan satu jalur pelayanan.
Efesiensi Pendaftaran NPWP
NPWP yang merupakan syarat wajib para pelaku UMKM dalam menerima pinjaman dari perbankan selama ini masih memberatkan dari sisi efisiensi waktu. Pelaku usaha yang belum memiliki NPWP harus terlebih dahulu datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak agar dapat memenuhi persyaratan dalam pengajuan pinjaman.
Ketika berbicara dengan pelaku UMKM yang paham teknologi, mereka bisa saja mendaftarkan NPWP secara daring lewat laman ereg.pajak.go.id tanpa harus mendatangi kantor pajak, namun pelaku UMKM yang nota bene berasal dari berbagai kalangan sebagian besar masih didominasi dengan pendaftaran NPWP secara manual dengan langsung datang ke KPP Pratama.
Belum lagi jarak antara KPP Pratama dan bank tempat wajib pajak ingin mengajukan pinjaman yang jaraknya bisa saja memakan waktu dan biaya untuk mencapainya. Biaya dan waktu yang selama ini dikeluarkan oleh debitur dalam hal ini wajib pajak akan dipangkas yang membuat mereka menjadi lebih mudah dalam pengajuan pinjaman. Dan bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP sebelum mengajukan pinjaman dapat juga dilayani dengan fasilitas validasi pada aplikasi e-Registrasi. Tak hanya sekadar memiliki NPWP, tetapi debitur juga harus memastikan status valid atas NPWP jika ke depannya ingin memperpanjang masa pinjaman.
Kedepannya wajib pajak yang ingin mengajukan pinjaman usaha hanya cukup menyelesaikan persyaratan pinjaman usaha dan pendaftaran NPWP lewat bank saja. Tidak hanya memudahkan pelaku usaha dalam proses pengajuan pinjaman, tetapi juga mempersingkat waktu pelayanan nasabah bank itu sendiri.
Pentingnya NPWP Bagi DJP dan Himbara
DJP dan Himbara sama-sama memiliki kepentingan atas kewajiban pelaku UMKM untuk memiliki NPWP. Bagi perbankan, NPWP menjadi salah satu syarat nasabahnya dalam mengajukan pinjaman. Bukan tanpa alasan, kepemilikan NPWP debitur menjadi acuan bagi pihak perbankan selaku kreditur dalam menilai debitur apakah pengajuannya layak diterima atau ditolak. Hal ini mengacu pada kemampuan debitur dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawab yang benar. Secara tidak langsung, pihak perbankan menganggap NPWP menjadi simbol penghasilan debitur dalam memenuhi kewajibannya. Jadi, jika menyimpulkan bahwa NPWP hanya persyaratan formal dalam sebuah pengajuan pinjaman akan menjadi pemahaman yang salah bagi seorang debitur sekaligus wajib pajak.
Sedangkan bagi DJP, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 04/PJ/2020 Pasal 1 ayat (7) yang menyatakan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. NPWP menjadi media bagi DJP untuk melakukan pengawasan kepada wajib pajak yang telah memperoleh penghasilan untuk memberikan sumbangsihnya kepada negara dengan membayar pajak.
Bantu Pengawasan NPWP UMKM
Melalui kerja sama ini, DJP sangat terbantu dengan proses registrasi NPWP wajib pajak UMKM. Tak hanya terbantu dari sisi pelayanan pendaftaran tetapi juga sisi sosialisasi. Lewat Himbara, debitur juga diharapkan mendapatkan informasi penting tentang fungsi dari NPWP untuk seorang yang telah memiliki penghasilan dan kewajiban yang harus mereka jalankan kedepannya. Namun untuk pelaksanaanya belum diketahui bagaimana SOP yang akan diterapkan selama proses pelaksanaan aplikasi e-registrasi ini. Apakah ada perwakilan DJP melalui unit kerja vertikalnya yang ditugaskan di unit kerja keempat bank tersebut atau ada pemberian bimbingan teknis oleh DJP kepada pegawai bank tersebut.
Debitur juga harus mendapatkan edukasi tentang kewajiban setelah resmi berstatus sebagai wajib pajak oleh pihak perbankan bahwa akan ada kewajiban yang harus dijalankan setelah memiliki NPWP. Himbara juga harus mampu menjelaskan perbedaan antara kewajiban yang dijalankan debitur antara kewajiban pembayaran pajak atas penghasilan usaha dengan kewajiban pembayaran pinjaman bank. Sehingga tidak terjadi multitafsir tentang kewajiban ganda untuk satu NPWP.
Sebelumnya kerja sama juga pernah dilakukan DJP dengan Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) tentang penggunaan aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang penerapannya dilakukan pada Pelayanan Satu Pintu di seluruh satuan kerja pemerintah daerah. Sebagai syarat perpanjangan izin usaha, wajib pajak harus mempunyai NPWP yang berstatus aktif di mana dalam hal ini status aktif berasal dari menyelesaikan kewajiban perpajakan, yakni pembayaran dan pelaporan.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 673 kali dilihat