Perlukah Legalisasi atas Surat Kuasa yang Dibuat di Luar Negeri?

Oleh: Nyoman Rina Swartawa, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak 

Direktorat Jenderal Pajak telah menawarkan inovasi-inovasi tertentu dalam memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun hal tersebut tidak menghalangi adanya hal-hal baru yang akan terjadi dan bahkan mungkin tidak diketahui bagaimana cara menyelesaikan permasalahan yang ada karena pada akhirnya peraturan-peraturan dalam bidang perpajakan pun akan mengacu ke peraturan-peraturan yang telah diatur oleh instansi dan/atau lembaga pemerintah yang lainnya.

Dengan semakin mudahnya mobilisasi individu dari satu negara ke negara lain dan juga kemudahan untuk melakukan investasi di mana pun tanpa perlu kehadiran langsung ke negara yang bersangkutan ternyata membuat banyak kemungkinan dapat terjadi terutama tentang bagaimana cara untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang ada. Tidak banyak yang mungkin memikirkan lebih dalam atas kemungkinan yang terjadi di masa yang akan datang, termasuk adanya kemungkinan sebuah Surat Kuasa yang dibuat diluar negeri karena pemberi kuasa merupakan orang asing, tidak berkedudukan di Indonesia, tetapi berstatus sebagai pengurus / direksi dari sebuah perusahaan di Indonesia.

Di tempat kerja Penulis, KPP Madya Denpasar, seringkali ditemui Surat Kuasa Khusus di bidang perpajakan, yang digunakan untuk menjalankan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu (seperti surat kuasa khusus mendampingi/mewakili/membantu proses pemeriksaan wajib pajak), dibuat di luar negeri karena banyak Pemberi Kuasa yang berada/tinggal atau bertempat kedudukan di luar negeri.

Ketentuan Terkait Surat Kuasa

Ada beberapa dasar hukum terkait Surat Kuasa, yaitu sebagai berikut:

Undang-undang KUP Pasal 32 ayat (3) jo. ayat (3a)

“(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan ayat (3):

Yang dimaksud dengan "kuasa" adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan

(3a) Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Terkait tentang pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 229/PMK.03/2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa (selanjutnya disebut sebagai PMK 229)

Menurut PMK 229 Pasal 2 ayat (4)

Seorang kuasa meliputi:

a. konsultan pajak; dan

b. karyawan Wajib Pajak.

 

Pasal 4, 5, dan 6 PMK 229

Untuk seorang kuasa, baik itu konsultan pajak, maupun karyawan wajib pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.       menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Untuk Konsultan Pajak dibuktikan dengan (Pasal 6 PMK 229)

·         fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;

·         surat pernyataan sebagai konsultan pajak;

·         fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan

·   fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

 

Untuk karyawan wajib pajak dibuktikan dengan: (Pasal 5 PMK 229)

·         fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);

·         fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;

·   fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan

·    fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.

2.       memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;

3.        memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

4.       telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan

5.       tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Ketentuan diatas berlaku apabila skenario pembuatan Surat Kuasa dilaksanakan di wilayah Republik Indonesia, namun bagaimana perlakuan khusus atas Surat Kuasa yang dibuat di luar negeri? Berikut merupakan ilustrasi kasus yang menggambarkan kemungkinan yang dapat terjadi.

Ketentuan tekait Legalisasi Dokumen

Untuk dapat menjawab pertanyaan sederhana atas keabsahan Surat Kuasa yang dibuat di luar negeri ternyata butuh proses yang tidak sederhana, karena selain mengacu kepada aturan perpajakan khususnya yang diatur dalam PMK 229, perlu juga untuk mengetahui ketentuan lain terkait dengan proses legalisasi dokumen yang dibuat di luar negeri agar kemudian dapat digunakan di Indonesia. Adapun beberapa aturan dan putusan hakim terkait tentang legalisasi dokumen oleh Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri diatur dalam[1]:

  1. Staatsblad 1909 No. 291 tertanggal 25 Mei 1909 tentang legalisasi tanda tangan.
  2. Vienna Convention on Consular Relations tahun 1963 yang telah disahkan dengan UU RI No 1 tahun 1982
  3. PP No. 49 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri.
  4. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
  5. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 September 1986 Nomor 3038K/Pdt/1981.

 

Contoh ilustrasi kasus:

PT. A berkedudukan di wilayah provinsi Bali, terdaftar di KPP Madya Denpasar. Perusahaan tersebut memiliki 3 pengurus yaitu 2 orang berkewarganegaraan Amerika dan 1 orang berkewarganegaraan Singapura. Suatu saat ingin menguasakan kewajiban perpajakannya kepada Konsultan pajak yang kantornya berkedudukan di Denpasar, Bali. Dibuatlah Surat Kuasa yang ditandatangani di Amerika dan kemudian dikirim ke Indonesia. Apakah Surat Kuasa Khusus Perpajakan tersebut dapat dinyatakan sah dan dapat langsung digunakan di Indonesia?

Untuk mempermudah pemahaman atas kasus Surat Kuasa dibuat di luar negeri yang pernah terjadi sebelumnya, berikut contoh Putusan Pengadilan yang menjelaskan bagaimana mekanisme sebuah surat kuasa dibuat di luar negeri hingga dapat digunakan di Indonesia. Putusan tersebut adalah Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-38655/PP/M.IV/16/2012. Menurut Majelis Hakim surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri harus memenuhi syarat pokok dan syarat tambahan yaitu:

Syarat pokok :

1.       Bentuknya : "tertulis" (schriftelyk, in writing)

2.       Isinya memuat penjelasan :

a)    Kuasa berdasar surat kuasa tersebut berperan dan bertindak mewakili pemberi kuasa (principal) di depan Pengadilan dengan menyebut kompetensi absolut atau relatife (dalam hal ini Pengadilan Pajak)

b)      Menyebut identitas dan kedudukan para pihak

c)       Menyebut secara ringkas dan kongkrit pokok dan objek sengketa yang diperkarakan

Syarat tambahan :

1.     Legalisasi oleh KBRI atau KONJEN RI di negara mana surat kuasa tersebut dibuat

2.     Surat Kuasa yang dibuat di luar negeri harus diketahui oleh Perwakilan Republik Indonesia di Negara tersebut” (Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang PERATUN)

3.    Keabsahan Surat Kuasa di luar negeri selain memenuhi syarat formil yang ditentukan undang-undang, harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat (putusan Mahkamah Agung Nomor 3038K/pdt/1981 tanggal 18 September 1986)

bahwa syarat legalisasi tersebut bertujuan untuk tegaknya kepastian hukum kepada Pengadilan/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu bahwa perihal pembuat kuasa dan pembuatan kuasa benar-benar dibuat oleh orang tersebut di negara tempat di mana kuasa itu dibuat;

 

Kesimpulan

Jika dihubungkan dengan ilustrasi kasus di atas maka dapat dipastikan bahwa Surat Kuasa yang dibuat di luar negeri wajib untuk dilegalisasi oleh KBRI atau KONJEN RI yang ada di negara tempat Surat Kuasa dibuat untuk kemudian dapat dianggap sah dan digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika legalisasi tidak dilakukan maka dapat dipastikan Surat Kuasa tersebut tidak memenuhi syarat tambahan sehingga pihak yang ditunjuk tersebut belum dapat dinyatakan sah sebagai kuasa wajib pajak.

Penulis berpendapat perlu diatur lebih lanjut mengenai kewajiban legalisasi seperti uraian di atas dalam Peraturan Perundangan Perpajakan Republik Indonesia. (*)

*) Tulisan adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan instansi dimana penulis bekerja

 

Sumber :

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 229/PMK.03/2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah

Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 September 1986 Nomor 3038K/Pdt/1981

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-38655/PP/M.IV/16/2012 diucapkan tanggal 12 Juni 2012

Undang-Undang No 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara