Perluasan Cakupan Jenis Mobil yang Dapatkan Diskon PPnBM

Oleh: R Ganung Harnawa, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional masih kita rasakan hingga saat ini. Masyarakat dan pelaku usaha termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai peran penting dalam mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia. Pemerintah memberikan kemudahan atau stimulus berupa insentif fiskal dan moneter. Hal itu dapat dimanfaatkan secara positif oleh masyarakat dan para pelaku usaha dengan menggerakkan usahanya secara baik.
Dalam rangka mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut, pemerintah mengambil kebijakan untuk meningkatkan konsumsi dalam negeri. Industi otomotif adalah salah satu industri yang dipilih pemerintah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat. Alasannya adalah industri otomotif merupakan industri padat karya yang telah menyumbangkan lapangan kerja cukup besar. Dalam hal ini, pemerintah memberikan insentif berupa pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap penjualan atau penyerahan kendaraan bermotor tertentu. Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 tanggal 25 Februari 2021.
Insentif PPnBM DTP atas kendaraan bermotor tertentu ini berdampak langsung pada harga jual kendaraan. Hal ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan dan akan kembali menggairahkan serta menggerakkan aktivitas ekonomi lainnya.
Cakupan kendaraan bermotor diperluas
Baru berjalan satu bulan, pemerintah melakukan evaluasi dan menganggap PMK Nomor 20/PMK.010/2021 masih kurang dapat mendongkrak penjualan kendaraan. Pemerintah kemudian menerbitkan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 tanggal 31 Maret 2021. PMK Nomor 31 lebih memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan insentif.
Kendaraan bermotor yang diberikan insentif PPnBM DTP sesuai dengan PMK Nomor 31 ini harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc;
- kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc;
- kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc; dan
- kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase, yaitu pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 60 persen.
Besaran PPnBM DTP yang diberikan atas penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut.
Kriteria Kendaraan |
Tarif |
Masa Pajak |
|
100% |
dari PPnBM yang terutang untuk
|
50% |
dari PPnBM yang terutang untuk
|
|
25% |
dari PPnBM yang terutang untuk
|
|
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc
|
50% |
dari PPnBM yang terutang untuk
|
25% |
dari PPnBM yang terutang untuk
|
|
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc
|
25% |
dari PPnBM yang terutang untuk
|
12.5% |
dari PPnBM yang terutang untuk
|
Agar PPnBM terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dapat ditanggung pemerintah maka pengusaha yang melakukan penyerahan wajib memenuhi dua persyaratan sebagai berikut.
- Membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Membuat laporan realisasi PPnBM DTP.
Dengan memanfaatkan insentif PPnBM DTP tersebut, penurunan harga mobil dapat mencapai belasan juta, tergantung jenis mobil. Pada akhirnya, wajib pajak dapat membantu pemerintah memulihkan ekonomi nasional sembari mewujudkan cita-cita pribadi untuk memiliki mobil idaman.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 292 kali dilihat