Perlakuan dan Aspek Perpajakan Atlet

Oleh: Adzhana Ahnaf Pratama, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Betapa bangganya kita, jika kita dapati atlet yang kita dukung memenangi kejuaraan. Apalagi, di kancah internasional. Di era modern sekarang ini, atlet adalah sinonim dari pahlawan. Kebanggaan bangsa berada di pundak mereka. Prestasi para olahragawan membuat bangga masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, atlet merupakan olahragawan, terutama yang mengikuti perlombaan atau pertandingan. Atlet merupakan profesi yang menekuni dan berkompetisi pada satu atau lebih bidang olahraga, yang menggunakan kekuatan, ketangguhan, atau kecepatan fisik di dalamnya. Seorang atlet kerap diikutsertakan dalam suatu perlombaan atau pertandingan untuk mewakili suatu daerah atau pun negaranya.
Menurut Pasal 55 ayat (3) jo. Pasal 86 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, penghasilan yang didapatkan oleh atlet atau olahragawan dapat berupa:
- penghasilan olahragawan dari pekerjaan bebas;
- penghasilan olahragawan dari ajang atau kompetisi olahraga; dan
- penghasilan olahragawan dari honorarium selama masa pelatihan.
Lalu, bagaimanakah aspek perpajakan yang harus dipenuhi oleh seorang atlet ?
Jenis dan Tarif Pajak
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, olahragawan/atlet merupakan subjek pajak orang pribadi yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pasal 26 (PPh Pasal 21/26 atau yang dipotong).
Dalam menghitung Pajak Penghasilan Pasal 25 atau Pasal 29 (PPh Pasal 25/29 atau kewajiban tahunan), Olahragawan atau atlet tidak dapat menggunakan tarif final sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Namun, ia dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto yang besarannya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Dapat disimpulkan, seorang atlet yang menerima penghasilan baik dari pekerjaan bebas maupun dari ajang atau kompetisi olahraga serta honorarium lainnya, dipotong PPh Pasal 21/26 dan menghitung PPh Pasal 25/29 dengan Tarif berdasarkan Pasal 17 dan Dasar Penghitungan Pajak (DPP) yang dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Pelaporan SPT Tahunan
Olahragawan dan atlet juga berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Formulir yang digunakan merupakan formulir SPT Tahunan 1770 untuk wajib pajak dengan pekerjaan bebas. Dalam melakukan penghitungan Pajak Penghasilan di SPT Tahunan, atlet menggunakan NPPN dalam menentukan penghasilan bersih dari seluruh penghasilannya. SPT Tahunan dapat dilaporkan melalui e-form pada laman pajak.go.id
Berikut merupakan contoh dari penghitungan Pajak Penghasilan atlet.
Zafran, hanya nama misal, merupakan seorang atlet basket asal Jakarta. Selama satu tahun, Zafran telah mengikuti berbagai lomba dan kejuaraan, ia mendapatkan penghasilan sebesar 400 juta rupiah. Zafran berstatus lajang dan tidak memiliki tanggungan. Penghasilan tersebut adalah:
- Kejuaraan Basketball 3x3 Championship sebesar Rp120.000.000
- Kejuaraan Basketball tingkat daerah sebesar Rp80.000.000
- Liga Basket Nasional sebesar Rp200.000.000
Asumsi total PPh Pasal 21/26 yang telah dipotong sebesar Rp4.500.000
Maka perhitungan SPT Tahunan Zafran adalah (dalam rupiah)
Penghasilan Neto (NPPN 35%)
140.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak
(54.000.000)
Penghasilan Kena Pajak
96.000.000
PPh Terutang
8.400.000
PPh yang dipungut pihak lain
4.500.000
Jumlah PPh Kurang Bayar
3.900.000
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar adalah 3.900.000 rupiah.
Pembayaran Pajak
Pembayaran atas pajak terutang dapat dilakukan melalui bank persepsi atau kantor pos. Sebelum membayar, terlebih dahulu Zafran perlu membuat kode billing yang dapat dibuat melalui laman pajak.go.id atau dapat melalui aplikasi M-Pajak yang dapat diunduh di Playstore dan Appstore.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 296 kali dilihat