Oleh: Nizar Ahmad Rafandhiya, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Perjalanan digitalisasi perpajakan sejak sebelum reformasi perpajakan sampai setelah reformasi perpajakan tidak menempuh jalan yang mudah. Namun, bukan berarti jalan tersebut susah. Pasalnya, kita telah sampai ke titik di mana kita telah merasakan banyak perubahan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak serta fiskus untuk melayani wajib pajak. Salah satu perubahan yang dirasakan adalah perubahan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

SPT Tahunan pasti sudah sering didengar oleh para wajib pajak. Pelaporan SPT Tahunan adalah suatu kegiatan melaporkan penghasilan, harta kekayaan, utang, daftar keluarga, dan pemotongan PPh yang telah dilakukan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi maupun badan. Pada awalnya, pelaporan SPT Tahunan PPh dilakukan secara manual dengan menggunakan kertas dan bisa dilaporkan melalui media pos maupun datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Selanjutnya, setelah beberapa tahun kemudian, dilakukan perubahan tata cara pelaporan, yang mana pelaporan ini mulai dilakukan secara online melalui kanal DJP Online, yaitu melalui fitur e-Filing atau e-Form. DJP Online ini sudah melayani wajib pajak selama sepuluh tahun lebih dengan mengalami berbagai perbaikan dan penambahan fitur yang cukup signifikan. Hal tersebut diupayakan agar wajib pajak tidak mengalami kesulitan yang berarti dalam melakukan pelaporan pajak.

Setelah cukup lama digunakan oleh wajib pajak, DJP tidak hanya berdiam diri dan membiarkan hal yang sudah rutin berlangsung dibiarkan begitu saja. Mengingat salah satu nilai Kementerian Keuangan adalah kesempurnaan, DJP terus berupaya untuk memaksimalkan pemberian pelayanan yang terbaik kepada stakeholders atau wajib pajak. Pada akhirnya, terciptalah Coretax DJP.

Coretax DJP memiliki cukup banyak fitur karena ke depannya semua layanan perpajakan akan menggunakan satu pintu. Upaya tersebut dimaksudkan untuk meringkas dan mempermudah wajib pajak dalam pengoperasiannya. Salah satu fitur yang akan penulis bahas adalah sesuai dengan pembuka artikel ini yaitu, pelaporan SPT Tahunan, baik bagi orang pribadi maupun badan.

Pada Coretax DJP, wajib pajak tidak perlu mengingat password untuk DJP Online lagi. Selain itu, wajib pajak juga tidak perlu menyimpan Electronic Filing Identification Number (EFIN) lagi yang biasa digunakan saat wajib pajak lupa password DJP Online sehingga harus dilakukan penggantian password. Coretax DJP cukup memerlukan sekali log in dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit serta password yang telah dibuat pada saat awal pembuatan NPWP melalui Coretax DJP.

Tentu hal ini cukup memudahkan wajib pajak mengingat tidak sedikit wajib pajak yang sudah berumur tetapi masih memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Kebanyakan wajib pajak tersebut lupa menaruh password dan EFIN dari DJP Online tersebut. Di samping itu, mereka juga sering terkendala di email yang sudah lama tidak digunakan. Lupa password email atau  nomor handphone yang berganti juga sering kali membuat email yang digunakan di DJP Online tersebut ikut hilang bersamaan dengan handphone tersebut. Tentu hal-hal tersebut merepotkan bagi sebagian wajib pajak karena harus mengurusnya di kantor pajak terdekat. Sebagai konsekuensinya, wajib pajak harus mencari waktu senggang di sela-sela kesibukan pekerjaan rutin harian wajib pajak.

Pada era Coretax DJP, pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan dengan hanya mengingat password  untuk masuk ke akun Coretax DJP dan kemudian melakukan pelaporan SPT Tahunan. Kemudian, saat sudah selesai mengisi keseluruhan formulir SPT Tahunan, permintaan token verifikasi untuk pengiriman SPT yang biasanya dilakukan saat pelaporan SPT Tahunan melalui DJP Online tidak diperlukan lagi. Pengiriman SPT Tahunan melalui Coretax DJP cukup menggunakan password akun Coretax DJP untuk penandatanganan SPT Tahunan yang akan dikirimkan tersebut.

Hal ini akan sangat memudahkan wajib pajak yang sering kali lupa password, email terdaftar, atau EFIN. Selain itu, hal ini juga akan memudahkan petugas pajak yang melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak di lapangan.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.