Percepat Restitusi, Permudah Administrasi
Oleh: Henderi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memberikan fasilitas atau kemudahan bagi wajib pajak dalam memperoleh kembali haknya atas kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukannya. Melalui beleid Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-05/PJ/2023 yang ditandatangani 9 Mei 2023 lalu, DJP memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar hingga Rp100 juta.
Kemudahan yang diberikan berupa fasilitas proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) yang semula harus melalui proses pemeriksaan, sekarang hanya cukup melalui proses penelitian dan waktu pemrosesannya pun sangat singkat, yaitu paling lama 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan lengkap.
Berdasarkan peraturan ini, wajib pajak masih tetap diberikan pilihan pemrosesan restitusinya bisa berdasarkan Pasal 17B UU KUP yaitu melalui pemeriksaan seperti biasa sebelum aturan ini berlaku atau menggunakan Pasal 17D yaitu pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan PMK-39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Dengan percepatan restitusi bagi wajib pajak ini, setidaknya ada empat manfaat yang didapat wajib pajak. Pertama, jangka waktu perolehan pengembalian kelebihan pembayaran pajak menjadi sangat singkat. Dengan makin cepatnya proses restitusi ini tentunya secara konsep time value of money sangat menguntungkan wajib pajak, sehingga wajib pajak bisa menggunakan uang restitusi yang akan diterima untuk kegiatan/peruntukan lainnya serta tidak harus menunggu selesainya proses pemeriksaan sebagaimana sebelumnya.
Kedua, makin mudahnya proses restitusi yang tidak harus melalui proses pemeriksaan. Tentu saja proses penelitian sesuai dengan PMK-39/2018 sangat memudahkan wajib pajak dalam memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak yang dilakukannya. Penelitian ini akan diproses oleh para Fungsional Penyuluh Pajak yang sudah terbiasa memproses restitusi dipercepat sejak tahun 2019 yang lalu. Persyaratan dan kelengkapan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak juga jauh lebih sederhana dibandingkan jika harus melalui proses pemeriksaan.
Ketiga, makin ekonomisnya biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak dengan tidak dilakukannya pemeriksaan. Tak dapat dimungkiri, dengan proses pemeriksaan yang biasanya dilakukan, selain waktu dan tenaga, biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak pasti lebih besar karena harus membayar jasa profesional konsultan pajak dalam mendampingi proses pemeriksaan yang dilakukan. Seandainya pun tidak menyewa jasa konsultan pajak, terdapat biaya-biaya lain yang mesti dikeluarkan karena jangka waktu pemeriksaan yang tidak sebentar.
Terakhir, pengurangan sanksi administratif jika ternyata ditemukan kekurangan pembayaran pajak oleh wajib pajak. Sebelumnya, jika ditemukan kekurangan pembayaran pajaknya, wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% dari kekurangan bayar tersebut. Berdasarkan beleid PER-05/2023 ini, wajib pajak hanya akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP, yaitu sebesar bunga acuan sesuai Kurs Kementerian Keuangan ditambah uplift factor 15% untuk paling lama 24 bulan. Hal ini tentunya jauh lebih hemat dan menguntungkan wajib pajak bukan?
Selain membawa manfaat bagi wajib pajak, restitusi dipercepat ini juga sebenarnya membawa manfaat dan keuntungan bagi DJP. Setidaknya ada tiga manfaat yang juga bisa dirasakan oleh DJP.
Pertama, berkurangnya beban pemeriksaan pajak yang harus dilakukan oleh para pemeriksa DJP. DJP menyadari bahwa pemeriksaan pajak atas restitusi ini merupakan jenis pemeriksaan rutin yang harus dilakukan oleh DJP mengingat amanat Undang-Undang (UU). UU melihat bahwa uang pajak yang telah masuk ke dalam rekening kas negara, ketika mau dikeluarkan, harus dilakukan melalui proses pemeriksaan yang penuh kehati-hatian dan memerlukan waktu yang cukup panjang.
Kemudian yang kedua, tentunya alokasi sumber daya DJP baik tenaga para fungsional pemeriksa pajak serta anggaran yang diperlukan oleh DJP dalam memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini otomatis akan berkurang pula. Tentunya dengan efisiensi sumber daya ini, DJP bisa memanfaatkan sumber daya profesional dan anggaran ini untuk kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan penerimaan uang pajak dan naiknya kepatuhan wajib pajak.
Ketiga, dengan berkurangnya beban pemeriksaan ini, DJP bisa fokus pada pemeriksaan atau penggalian potensi pada pemeriksaan khususnya lainnya. Pada dasarnya pemeriksaan atas Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria sebagaimana di atur dalam beleid ini adalah kriteria wajib pajak yang tidak memiliki risiko tinggi karena sebagian besar adalah karyawan atau pegawai dengan norma penghasilan tertentu. Dengan kata lain, DJP bisa lebih memfokuskan pada pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan lebih tinggi, baik itu Wajib Pajak Orang Pribadi maupun wajib pajak korporasi berupa perusahaan atau badan lainnya.
Tentunya, kemudahan dan fasilitas dari sisi perbaikan peraturan perpajakan ini sudah sesuai dan sejalan dengan reformasi perpajakan yang tengah dilakukan oleh DJP, khususnya pilar regulasi perpajakan yang menjadi satu dari empat pilar utama arah reformasi yang dijalankan oleh DJP yaitu pilar SDM, organisasi dan proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data perpajakan.
Pada akhirnya, kita semua berharap, semoga DJP dapat terus memberikan kemudahan-kemudahan khususnya simplifikasi regulasi perpajakan bagi para wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang diharapkan dapat pula meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela (voluntary compliance) dan tentunya juga mampu meningkatkan penerimaan pajak itu sendiri.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 397 kali dilihat