Oleh: (Muhammad Rifqi Saifudin), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

“Mas, kalau lupa kata sandi gimana ya? Ini sekarang pakai Coretax, ya?” tanya seorang wajib pajak yang konsultasi di meja helpdesk.

Saya yang melayaninya mengangguk. “Iya, sekarang lewat Coretax. Boleh dicek juga, nomor ponsel dan email yang terdaftar masih aktif?”

Ia mengernyit sebentar. “Email… kayaknya masih. Kalau nomor sih masih sama.”

Suasana khas di kantor pajak setiap awal tahun, obrolan ketika wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Saat itu ketika mendampingi wajib pajak, terbersit di pikiran, “Tahun 2016 bagaimana ya orang-orang lapor SPT Tahunan?”

Napak Tilas 2016

Wajib pajak di tahun 2016 sudah mengenal e-Filing. Lalu di tahun 2017 mulai diperkenalkan e-Form. Dua hal yang tidak pernah absen di masa itu adalah kata sandi dan EFIN. Wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan setahun sekali sering mengalami fenomena yang sama, hidup yang berjalan normal selama sebelas bulan, tiba-tiba harus mengingat sesuatu yang tidak pernah dipakai sehari-hari --tepatnya hanya dipakai setahun sekali. DJP pernah mengagas Kartu Indonesia Satu (Kartin1) di tahun 2017, sebelum diberlakukannya pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

“Mas, saya lupa password.”

“Kalau EFIN masih ingat, Bu?”

EFIN sebenarnya bukan hal yang wajib pada pelaporan SPT tahunan, tetapi karena seringnya wajib pajak lupa kata sandi, EFIN sangat sering disebut. Ada banyak inovasi yang dilakukan kantor pajak agar wajib pajak ingat EFIN mereka.

Tahun 2016 juga dihiasi oleh banyak aplikasi seperti e-SPT dan e-Faktur. “Mas, kenapa ini error ya? Kemarin masih bisa,” kata seseorang suatu siang, sambil menunjuk pop-up yang bagi dia terdengar seperti bahasa asing. Petugas pajak sudah terbiasa untuk melakukan pembaruan aplikasi pada wajib pajak.

Masuk ke 2026

Kini, lapor SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax. Tidak hanya lapor SPT tahunan, Coretax menjadi pintu untuk semua administrasi perpajakan.

Pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang berlaku sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP) menjadi awal berlakunya NIK dalam tiap administrasi perpajakan. 

Integrasi ini adalah wujud inisiatif DJP untuk mempermudah administrasi perpajakan. Kemudahan ini juga diimplementasi ketika lupa kata sandi. EFIN sudah tidak digunakan lagi. Wajib pajak cukup memastikan nomor atau surelnya aktif agar pranala lupa kata sandi bisa diakses.

DJP juga mempersiapkan wajib pajak di masa transisi dengan pengingat untuk melakukan aktivasi akun dan kode otorisreasi DJP sebelum pelaporan SPT Tahunan. Persiapan ini terbukti efektif karena hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT tahunan untuk tahun pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak. Naik signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya sejumlah 39 SPT.

“Jadi sekarang nggak perlu EFIN lagi, ya?” tanya wajib pajak tersebut.

Saya menjawab pelan, “Benar, Bu. Ini kan akun Coretax Ibu sudah aktif. Yang penting ingat kata sandi dan passphrase.”

Dulu wajib pajak harus menunggu kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor yang didaftarkan ketika ingin melaporkan SPT tahunan. Sekarang dengan adanya kode otorisasi DJP, wajib pajak tinggal memasukkan passphrase saat SPT siap dilaporkan.

Hal baru juga terjadi pada pengelolaan akun wajib pajak badan. Sekarang dikenal istilah impersonate. Penanggungjawab melakukan administrasi perpajakan wajib pajak badan melalui akun pribadinya, tidak lagi langsung menggunakan akun wajib pajak badan.

Dari Banyak Pintu ke Satu Gerbang

Tahun 2016, reformasi perpajakan sudah memasuki masa daring. Sekarang di tahun 2026, administrasi tersebut makin dipermudah dengan hadirnya Coretax. Tidak lagi banyak aplikasi, semuanya melalui satu portal yang sama.

Kalau sepuluh tahun terakhir perubahan utamanya adalah perpindahan dari banyak pintu ke satu gerbang, apa yang akan terjadi sepuluh tahun lagi? Apakah SPT Tahunan akan semakin siap isi dari awal?

DJP sudah mempersiapkan diri menuju hal itu. Hadirnya Coretax untuk semua administrasi perpajakan membuat data-data terekam di basis data yang sama. Pelaporan SPT Tahunan di Coretax sudah banyak melakukan prepopulasi sehingga wajib pajak tidak perlu banyak mengisi data. Digitalisasi perpajakan sudah mulai bergeser dari mengetik data menjadi memeriksa kebenaran.

Satu kebiasaan harus dibudayakan, menjaga identitas dan akses digital tetap rapi. Sering kali, kelancaran lapor pajak dimulai dari hal paling sederhana, pintu masuk yang tidak terkunci.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.