Perang Tarif Pajak Menarik Investasi

Oleh: Lindarto Akhir Asmoro, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Bagi sebagian orang, membayar pajak merupakan kontribusi aktif bagi keberlangsungan suatu negara. Tetapi bagi sebagian orang lainya, membayar pajak merupakan hal yang sangat berat. Sebisa mungkin mereka akan berusaha membayar pajak sekecil mungkin, bahkan tidak membayar pajak sama sekali. Hal ini tidak hanya terjadi di negara berkembang dengan pendapatan perkapita cenderung rendah. Di negara maju pun banyak orang yang melakukan penghindaran pajak hingga terjerat kasus hukum bahkan sampai dengan terancam dipenjara.
Sebagai contoh adalah Salah satu pemain bintang Lionel Messi juga sempat terkena masalah pajak, hal ini diakui tidak disadari oleh Lionel Messi sendiri. Akibatnya 252 ribu Euro (sekitar Rp3,7 miliar) harus dibayar oleh Messi dan 180 ribu euro (sekitar Rp2,6 miliar) harus dibayar oleh ayah Messi. Kasus penghindaran pajak ini terjadi pada tahun 2007 hingga 2009 dan mulai diketahui oleh pihak perpajakan Spanyol pada tahun 2016. Messi dan ayahnya terancam dipenjara selama 21 bulan jika tidak membayar denda akibat pelanggaran pajak yang dilakukannya.
Contoh lain ada pada kasus perpajakan mega bintang sepakbola Cristiano Ronaldo. Ronaldo harus menggelontorkan uang sebesar 5 juta Poundsteriling atau sekitar Rp95 miliar rupiah agar tidak dikenai hukuman penjara selama 2 tahun. Penggelapan pajak yang dilakukan Ronaldo diperkirakan terjadi pada tahun 2011 dan 2014, saat dia masih membela Real Madrid. Masalah pajak ini jugalah yang dikatakan menjadi alasan Ronaldo pindah dari Real Madrid dan pindah ke Juventus, klub sepakbola yang berada di negara Italia.
Perbedaan cara pengenaan pajak
Dari dua contoh kasus penghindaran pajak yang dilakukan oleh kedua atlet diatas tidak terlepas dari perbedaan tarif pajak yang diberlakukan kepada penghasilan seseorang. Negara Spanyol sebenarnya memberlakukan tarif pajak yang tidak terlalu tinggi yakni 19% bagi warga negara lain yang masih tergabung dalam negara Uni Eropa. Namun karena Ronaldo telah mendapatkan kewarganegaraan Spanyol pada tahun 2011, menyebabkan perlakuan dan tarif perpajaknya berbeda mengikuti keranjang pendapatan dan tarif pajak penghasilan untuk lajang di level nasional. Pada tarif tersebut untuk tingkatan tertinggi pendapatan di atas 60.000 Euro dikenakan tarif pajak sebesar 45%.
Lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya. Beda di Spanyol, beda pula di negara Italia. Italia menerapkan tarif pajak yang sangat menarik. Negeri Pizza dan Spagetti menerapkan tarif pajak tetap bagi warga negara asing yang bersedia menjadi wajib pajak di sana. Lebih menarik lagi tarif tetap di sini bukanlah dalam prosentase, melainkan flat dalam jumlah uangnya. Ketika orang asing mau menjadi wajib pajak di Italia dan bersedia membayar 100.000 Euro (Rp1,69 miliar) per tahun maka kewajiban perpajakanya dianggap selesai. Tidak peduli berapapun jumlah penghasilan yang didapatkan. Langkah ini dilakukan untuk menarik orang-orang kaya agar membawa uangnya ke Italia. Bagi Ronaldo, uang 100.000 Euro itu tidak ada artinya. Jumlah tersebut mungkin merupakan seperlima dari gaji per pekan baginya. Di Juventus, Ronaldo dikabarkan menerima gaji 30 juta Euro (Rp506,22 miliar) dalam setahun. Cukup hanya dengan uang untuk beli popok anaknya saja, urusan pajak selesai. Mungkin hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan untuk pindah ke klub asal Italia.
Di Kawasan regional Asia Tenggara pengenakan tarif pajak juga sangat bervariasi. Tarif pajak Singapura tercatat paling rendah di ASEAN yaitu 17%. Bahkan bila dibandingkan dengan Indonesia, perbedaannya cukup signifikan. Tarif pajak penghasilan di Singapura jauh lebih rendah dari Thailand yang sebesar 23%, Malaysia dan Indonesia sama-sama 25%. Sedangkan penetapan pajak tertinggi ada di Fliphina dengan 30%. Akan tetapi bila dilihat dari jumlah persentase yang sama dengan Indonesia, Malaysia jauh lebih unggul, terutama penetapan pajak produk jasa. Malaysia menetapkan pajak penghasilan sektor jasa hanya 5%, Indonesia bisa mencapai 10%. Sehingga investasi arus jasa lebih dominan ke Malaysia dibandingkan Indonesia. Untuk itu banyak investasi jasa-jasa ke Malaysia. Sedangkan Industri banyak yang ke Singapura, sebagai contoh banyaknya pusat perbelanjaan yang ada di Singapura.
Pajak yang rendah adalah suatu base safety atau dengan kata lain dengan pajak yang rendah akan menarik transaksi jasa dan investasi bergerak menuju ke negara tersebut. Dengan masuknya transaksi dan investasi yang semakin besar perputaran uang serta ekonomi suatui negara akan semakin meningkat. Secara tidak langsung dengan perputaran ekonomi semakin meningkat, penghasilan masyarakat akan semakin tinggi. Transaksi barang yang tinggi serta penghasilan masyarakat yang besar akan menambah penghasilan negara di bidang pajak.
Tax haven sebagai usaha menarik investasi
Tax haven adalah sebutan bagi negara di dunia yang memberikan tarif pajak rendah bahkan sampai 0% demi menarik perusahaan-perusahaan asing untuk menyimpan uangnya di negara tersebut, dan memberikan jaminan kerahasiaan atas aset yang disimpan. Perusahaan yang berada di wilayah tax heaven menjadi modus menghindari pajak di negara asalnya. Selain usaha penghindaran pajak, wilayah tax heaven juga menjadi modus pencucian uang hasil kejahatan serta pengalihan aset.
Negara tujuan tax haven memberikan keuntungan sendiri bagi para investor. Dengan pemberlakuan tarif pajak 0% investor akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Selain keuntungan yang besar kemudahan transfer pricing juga menjadi keuntungan bagi investor. Investor dapat melakukan transaksi barang dan jasa antara beberapa divisi pada suatu kelompok usaha dengan harga tidak wajar, bisa dengan menaikkan atau menurunkan harga. Tujuannya untuk mengakali jumlah profit sehingga pembayaran pajak dan pembagian dividen menjadi rendah.
Indonesia menempuh cara lain di bidang perpajakan dalam usaha mendatangkan Investasi. Bukan dengan cara menurunkan tarif pajak atau dengan pemberlakuan tarif 0%. Ditjen Pajak membuat terobosan berupa pengampunan pajak (Tax Amnesty). Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Tax Amnesty dilakukan untuk menarik dana dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan secara rahasia di negara-negara bebas pajak. Haraapannya wajib pajak yang menyimpang kekayaan mereka di luar negeri dapat mengalihkan simpanannya ke dalam negeri. Dengan demikian, pemasukan negara dari pajak dapat meningkat dan dapat berkontribusi secara siginfikan terhadap pembangunan ekonomi dalam negeri.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 7506 kali dilihat