Peran Media Digital sebagai Sarana Edukasi Perpajakan

Oleh : Arbi Khoiru Fahmi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Perkembangan teknologi dan akses informasi yang sedemikian cepat “memaksa” kita untuk selalu mengikuti arus informasi yang ada di dunia maya. Hal ini dapat dilihat dari betapa orang-orang zaman sekarang begitu menggandrungi media sosial seperti Facebook, Twitter, Youtube, Instagram, dan masih banyak lagi.
Penikmatnya pun sudah merambah ke semua kalangan. Mulai dari anak-anak sampai orang yang telah menginjak usia lanjut, dari orang-orang perkotaan sampai masyarakat di desa. Sekarang semua dapat mengakses informasi dengan mudah. Saat ini berselancar di media sosial sudah menjadi rutinitas kita dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Media sosial membuat kita terhubung dengan orang-orang yang ingin kita hubungi. Kita juga dengan mudah bisa belajar sesuatu dari orang yang ahli pada bidangnya. Masyarakat memanfaatkan media sosial untuk kegiatan-kegiatan yang positif yang dapat meningkatkan kualitas ekonomi. Ada yang menggunakannya untuk sarana berjualan, sarana ekspresi diri, sarana membentuk komunitas, sarana belajar, dan lain-lain.
Dari banyaknya manfaat dari media sosial di atas, tentu ada banyak juga kekurangan atau penyakit sosial baru yang timbul di masyarakat. Derasnya arus informasi yang kita dapatkan kian tak terbendung. Mulai dari informasi seputar selebritas, berita politik, sampai berita hoax yang tidak jelas kebenarannya pun masuk dalam jangkauan kita.
Selain itu media sosial juga bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk sarana penipuan, prostitusi, memecah belah, dan lain sebagainya. Kita saat ini dipaksa untuk pandai-pandai dalam memilih dan memilah informasi apa saja yang berguna bagi kita.
Konten edukasi menjadi sangat penting untuk mengisi ruang media sosial untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam konstitusi kita yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan pola pikir yang maju, bangsa ini siap untuk menyambut masa depat yang cerah. Edukasi melalui media sosial menurut penulis dapat mengurangi ruang bagi berita-berita negatif yang bertebaran. Masyarakat menjadi lebih kritis dalam menanggapi suatu informasi dan menjadi terbiasa untuk berpikir dalam pemecahan masalah.
Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini cukup serius untuk turut memanfaatkan media sosial untuk kepentingan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Hal ini diatur dalam peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021 tentang Edukasi Perpajakan.
Bentuk keseriusan Direktorat Jenderal Pajak ini diwujudkan dengan membentuk tim yang disebut Taxmin yang terdiri dari perwakilan setiap unit kerja Direktorat Jenderal Pajak dari seluruh penjuru Indonesia yang bertanggung jawab dalam melaksanakan edukasi perpajakan melalui akun media sosial di setiap unit kerja.
Para Taxmin inilah yang bertanggungjawab dalam pembuatan konten digital, penyeragaman jenama Direktorat Jenderal Pajak di media sosial, serta mengelola akun media sosial unit kerja masing-masing.
Dalam PER-12/PJ/2021 disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak menggunakan tiga jenis media dalam melakukan edukasi perpajakan yaitu audio, visual, dan audiovisual. Materi audio misalkan melalui siaran radio, visual melalui pengeposan foto di Instagram, sedangkan untuk audiovisual melalui video pendek di Instagram dan siniar di kanal Youtube.
Materi edukasi yang disajikan oleh Direktorat Jenderal Pajak juga beragam mulai dari peraturan perpajakan, tata cara dalam mengakses layanan daring seperti e-Filing, hingga pemaparan jumlah APBN dan penerimaan pajak.
Menyampaikan edukasi melalui media sosial dinilai menjangkau wajib pajak milenial. Terlebih dalam era pandemi saat ini masyarakat menghabiskan lebih banyak waktunya untuk mengakses media sosial dalam kesehariannya.
Untuk menjangkau kaum milenial, Direktorat Jenderal Pajak memiliki cara tersendiri dalam pemaparan edukasi melalui media sosial. Taxmin dari Direktorat Jenderal Pajak biasanya membuat konten yang dirasa trend agar menarik minat audiensi.
Maka dari itu, Taxmin harus selalu siap siaga dalam memantau konten yang sedang tren di media sosial. Seringkali para Taxmin ini membuat video singkat edukasi perpajakan dibalut dengan sedikit komedi untuk menarik penonton. Hasilnya konten Direktorat Jenderal Pajak sudah sering menjadi trending topic di Twitter.
Dalam melaksanakan edukasi, Direktorat Jenderal Pajak juga menggunakan siniar sebagai salah satu media edukasinya. Siniar memang sedang “naik daun” dalam lima tahun terakhir ini. Bahkan edukasi perpajakan tercatat telah muncul di konten Youtube pesohor Deddy Corbuzier Close the Door. Sampai saat ini Deddy Corbuzier telah berhasil mengundang Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perpajakan dan keuangan negara.
Selain melalui media sosial, tentu siniar terhitung efektif untuk menjangkau kalangan milenial. Dibalut dialog antara dua orang atau lebih dengan metode tanya jawab, penonton dirasa dapat lebih mudah memahami apa isi materi edukasi. Dengan siniar, penonton bisa menyimak video edukasi dengan durasi yang lebih panjang.
Edukasi melalui media digital semacam ini sangatlah diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan negara. Dengan memanfaatkan media digital, diharapkan edukasi perpajakan dapat menyentuh masyarakat Indonesia dengan mudah.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 294 kali dilihat