Oleh: Agung Meliananda, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

“Berikan aku satu pemuda, niscaya akan kuguncang dunia."   

Kutipan dari Soekarno ini memiliki makna bahwa peran generasi muda yang diwakilkan oleh para mahasiswa sangat penting dalam mengatasi setiap permasalahan di negara ini. Mahasiswa merupakan generasi terpelajar yang memiliki peran penting dalam hal pendidikan, khususnya terkait edukasi perpajakan.

Dengan berbekal ilmu pengetahuan yang tinggi, diharapkan setiap generasi muda dapat memperbaiki situasi perpajakan di Indonesia. Peran serta mahasiswa tidak harus selalu menjadi akademisi, melainkan juga sebagai agen perubahan. Berikut peran mahasiswa yang dapat membantu memperbaiki situasi perpajakan kita. 

Pertama, sadar bahwa membayar pajak itu penting. Mengapa penting? Karena sekitar 70% anggaran pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat dan perekonomian Indonesia berasal dari pajak. Selain itu, di negara ini kita tidak berdiri sendiri melainkan menjadi satu kesatuan dalam NKRI sehingga tujuan negara juga merupakan tujuan dari masyarakat juga.

Dengan adanya kesadaran, maka tidak ada lagi perasaan terpaksa untuk membayar pajak, melainkan merasa bertanggung jawab untuk membayar pajak. Hal utama yang dapat dilakukan oleh mahasiswa adalah terlebih dahulu menumbuhkan kesadaran dari dalam diri bahwa membayar pajak itu penting. Tanpa dasar tersebut akan terasa berat untuk merasa bertanggung jawab.

Kedua, melakukan kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Peran mahasiswa adalah mengawasi kebijakan pemerintah. Mengawasi dalam hal ini apabila kebijakan pemerintah terkait perpajakan sekiranya merugikan masyarakat, maka mahasiswa dapat memberikan solusi terhadap permasalahan itu.

Sebaliknya, apabila kebijakan pemerintah dalam hal perpajakan menguntungkan dari sisi masyarakat dan juga perekonomian, maka mahasiswa juga harus ikut mendukung dan menyukseskan program tersebut.

Pada 7 Oktober 2021 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan begitu, segala aturan yang ada di dalamnya bisa mulai dijalankan. Dalam UU HPP terdapat asas keadilan, asas kesederhanaan, asas efisiensi, asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas kepentingan nasional yang sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ketiga, sebagai fasilitator. Di sinilah gerakan edukasi pajak akan beraksi. Peran mahasiswa dalam hal ini adalah memberikan edukasi kepada generasi muda lain pada khususnya dan masyarakat mengenai pajak yang harus menjadi kewajiban seperti mengadakan seminar dan acara bincang perpajakan yang menghadirkan narasumber ahli dalam pajak, mengadakan lomba perpajakan antarmahasiswa guna meningkatkan antusias para mahasiswa dalam perpajakan. Dengan cara-cara ini kita dapat menciptakan generasi muda yang taat pajak. Kerja sama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan para mahasiswa juga diwujudkan dalam kegiatan Relawan Pajak dan Tax Goes To Campus.

Mengenai peran mahasiswa sebagai fasilitator, di era pandemi ini pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan guna meningkatkan perekonomian yang tercakup dalam program yang dinamakan insentif pajak.

Insentif pajak sangat bermanfaat guna membantu mengatasi dampak krisis akibat pandemi yang berkepanjangan ini. Insentif pajak menjaga kemampuan wajib pajak untuk tetap melakukan kegiatan usaha dengan memberikan kemudahan berupa pengurangan tarif pajak maupun pajak yang ditanggung pemerintah atas penghasilan yang diperoleh.

Adapun peraturan terkait insentif pajak yang telah dikeluarkan oleh pemerintah antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Peraturan tersebut memberikan insentif sebesar 25% dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

Ada juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Insentif diberikan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP, PPh Final DTP sektor padat karya tertentu, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, dan Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019. Fasilitas PPh salah satunya berupa tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 100% dari PPN yang terutang dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50% dari PPN yang terutang dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Tentu saja dalam hal ini peran mahasiwa sebagai fasilitator yaitu menyosialisasikan, mengedukasi, dan mendampingi pelaku usaha mengenai kebijakan insentif pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan juga mengetahui persyaratan dan ketentuan apa saja yang mengatur untuk memperoleh insentif tersebut.

Keempat, sebagai pelopor. Indonesia tidak akan merdeka tanpa dipelopori oleh pendiri-pendiri bangsa seperti Ir. Soekarno dan Moh. Hatta. Begitu juga generasi muda dan masyarakat tidak akan tergugah untuk membayar pajak dengan taat apabila tidak ada yang ingin menjadi pelopor. Mahasiswa berperan menjadi pendorong dan pembangkit semangat generasi muda untuk memperbaiki situasi perpajakan di Indonesia.

Ketika mahasiswa bergerak untuk memulai perubahan, maka pada saat itulah cap agen perubahan yang ada pada diri mahasiswa dapat dibuktikan. Melalui edukasi pajak kita wujudkan generasi sadar pajak sejak dini. Dengan generasi ini maka perekonomian Indonesia akan maju.

Seperti kata Mustafa Kemal, “Tak ada kemerdekaan politik tanpa kemerdekaan ekonomi”.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.