Oleh: Eko Priyono, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Beberapa waktu terakhir ini, masyarakat seperti diajak untuk belajar hukum. Istilah dissenting opinion menjadi kata yang cukup familiar. Dalam konteks tahap pemilihan umum, istilah ini sering dikaitkan dengan pandangan hakim konstitusi dalam putusan yang terkait dengan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 atau sengketa pemilu. Salah satu kasus yang mencuri perhatian publik adalah Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru, yang meminta Mahkamah Konstitusi untuk menguji Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, keputusan tidak diambil secara bulat, dan terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat hakim konstitusi, serta dua hakim konstitusi yang memberikan alasan berbeda atau concurring opinion. Empat hakim konstitusi yang memiliki pandangan berbeda adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, yang semuanya berpendapat bahwa permohonan tersebut seharusnya ditolak.

Pengertian dissenting opinion

Dalam sistem peradilan Indonesia, hakim memiliki kebebasan yang harus dilaksanakan dengan tanggung jawab, termasuk kebebasan dalam menerapkan hukum sesuai dengan pandangan keadilan masyarakat, kebebasan mengadili, dan kebebasan dari campur tangan pihak luar. Selain itu, hakim juga memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat yang berbeda, yang dikenal sebagai "dissenting opinion." Dissenting opinion adalah pendapat yang disampaikan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak sependapat dengan mayoritas anggota majelis hakim mengenai suatu keputusan. Kehadiran dissenting opinion dijamin oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengharuskan inklusi pendapat yang berbeda dalam putusan apabila mufakat bulat tidak dapat dicapai. Saat mengemukakan dissenting opinion, seorang hakim mengekspresikan pandangannya dengan berani, menghindari kesalahan dalam penalaran, dan menyampaikan pandangan pribadinya. Hal ini dianggap sebagai kunci menuju sistem peradilan yang sehat, sesuai dengan pendapat Hakim Agung Jesse W. Carter pada tahun 1953. Meskipun dissenting opinion tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan tidak memengaruhi hasil akhir suatu putusan, ia dapat menjadi dasar bagi penyempurnaan dan perubahan hukum atau putusan di masa mendatang. Selain itu, dissenting opinion juga memberikan kesempatan bagi pihak yang tidak puas dengan putusan untuk mengajukan banding atau kasasi ke pengadilan yang lebih tinggi.

Contoh dalam Sengketa Pajak

Beberapa contoh kasus di mana dissenting opinion mempengaruhi perkembangan hukum pajak di Indonesia antara lain:

  1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 10/PK/Pajak/2019 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Jasa Konstruksi. Dalam putusan ini, terdapat dissenting opinion dari salah satu hakim yang menyatakan bahwa penghasilan dari jasa konstruksi yang diterima oleh perusahaan asing harus dikenakan pajak penghasilan di Indonesia. Pandangan minoritas ini kemudian diadopsi oleh Mahkamah Agung dalam putusannya.
  2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 10/PK/Pajak/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Jasa Konsultan. Dalam putusan ini, terdapat dissenting opinion dari salah satu hakim yang menyatakan bahwa penghasilan dari jasa konsultan yang diterima oleh perusahaan asing harus dikenakan pajak penghasilan di Indonesia. Pandangan minoritas ini kemudian diadopsi oleh Mahkamah Agung dalam putusannya.
  3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 10/PK/Pajak/2017 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Jasa Pelayanan Teknologi Informasi. Dalam putusan ini, terdapat dissenting opinion dari salah satu hakim yang menyatakan bahwa penghasilan dari jasa pelayanan teknologi informasi yang diterima oleh perusahaan asing harus dikenakan pajak penghasilan di Indonesia. Pandangan minoritas ini kemudian diadopsi oleh Mahkamah Agung dalam putusannya.

Dalam ketiga kasus di atas, dissenting opinion memberikan pandangan minoritas yang kemudian diadopsi oleh Mahkamah Agung dalam putusannya. Hal ini menunjukkan bahwa dissenting opinion dapat mempengaruhi perkembangan hukum pajak di Indonesia dan memberikan kontribusi pada debat publik tentang masalah-masalah hukum yang dipertentangkan.

Dalam konteks "Cita-Cita Hukum," dissenting opinion memiliki peran yang penting dalam mengukuhkan independensi hakim dan berkontribusi pada pengembangan hukum. Meskipun terdapat perdebatan mengenai cara hakim mencapai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dalam putusan mereka, dissenting opinion membantu memastikan bahwa setiap pandangan hakim dipertimbangkan dengan mendalam. Dengan berada di tengah-tengah keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum, dissenting opinion memastikan bahwa putusan hakim lebih dari sekadar penerapan hukum secara tekstual, tetapi juga dapat dieksekusi dan bermanfaat bagi pihak-pihak yang berperkara dan masyarakat umum. Hal Ini membantu menciptakan akurasi, kualitas yuridis, dan representasi sistem peradilan yang demokratis. Dalam pandangan penulis, hukum adalah sistem yang selalu bergerak, dan penafsiran hukum harus berubah seiring dengan waktu. Dissenting opinion memberikan pandangan mengenai arah perkembangan hukum di masa depan. Meskipun beberapa kalangan merasa dissenting opinion melemahkan posisi mayoritas hakim, jika dilakukan secara kritis, independen, dan bertanggung jawab, hal ini justru dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas peradilan, serta berperan penting dalam pengembangan hukum di masa yang akan datang. Kebebasan untuk menyampaikan dissenting opinion diharapkan dapat menjadi wadah bagi para hakim untuk mengekspresikan integritas dan kapasitas intelektual mereka kepada masyarakat secara lebih luas. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa putusan hakim yang benar dan adil mencerminkan nurani dan pemikiran rasional hakim.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.