Penuhi Segera Pelaporan Notifikasi dan CbC Report

Pada akhir 2016 lalu, Indonesia memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya.
Peraturan itu diterbitkan dalam rangka menangani penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS) yang mengakibatkan ketidakadilan di dalam perpajakan, dan untuk mendorong transparansi wajib pajak di dalam melakukan transaksi afiliasi, serta sebagai wujud pelaksanaan komitmen Indonesia sebagai negara anggota G20 dan anggota Inclusive Framework on BEPS.
Beleid tersebut mengatur wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyampaikan tiga jenis dokumen transfer pricing yaitu dokumen induk, dokumen lokal, dan Contry by County Report (CbC Report).
Lalu, pada 26 Januari 2017 Indonesia menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement yang berisi mengenai perjanjian untuk mempertukarkan CbC Report dengan negara lain.CbC Report merupakan salah satu dokumen transfer pricing yang berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional.
CbC Report akan dipertukarkan melalui pertukaran informasi secara otomatis dengan otoritas pajak negara/yusrisdiksi lain yang memiliki perjanjian dengan Indonesia. Indonesia juga, secara resiprokal, akan menerima pertukaran CbC Report terkait wajib pajak Indonesia yang entitas induknya berdomisili di luar negeri.
Untuk itu Ditjen Pajak telah meluncurkan sistem pelaporan elektronik melalui portal DJP Online yang dapat diakses di alamat https://djponline.pajak.go.id.
Dalam sistem tersebut wajib pajak akan dipandu secara tahap demi tahap dalam menyampaikan notifikasi. Notifikasi tersebut berisi pernyataan apakah Wajib Pajak Badan tersebut hanya wajib menyampaikan notifikasi namun tidak wajib menyampaikan CbC Report, atau wajib menyampaikan notifikasi dan wajib menyampaikan CbC Report.
Apabila wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbC Report maka wajib pajak menyampaikan CbC Report (beserta kertas kerja, dalam hal wajib pajak merupakan Entitas Induk yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri) dalam format XML bersamaan dengan penyampaian notifikasi. CbC Report tidak diperkenankan disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) maupun dalam format dokumen selain XML.
Terhadap notifikasi dan CbC Report yang disampaikan melalui DJP Online akan diberikan tanda terima yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan.
Apabila wajib pajak menyampaikan SPT dalam bentuk SPT Elektronik, tanda terima tersebut disampaikan dalam bentuk fail Portable Document Format (PDF) sebagai bagian dari dokumen atau keterangan yang harus dilampirkan dalam SPT Elektronik.
Khusus untuk tahun pajak 2016 notifikasi dan/atau CbC report disampaikan paling lambat 30 April 2018, sedangkan untuk periode selanjutnya notifikasi dan/atau CbC report disampaikan paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
Wajib pajak yang telah menyampaikan notifikasi dan/atau CbC Report melalui DJP Online tidak perlu menyampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak. Sistem elektronik penyampaian notifikasi dan/atau CbC Reporttersebut dapat diakses hingga 30 April 2018. Untuk keperluan pertukaran CbC Report dengan negara lain, sistem akan ditutup sementara pada tanggal 1 Mei 2018 sampai dengan 30 Juni 2018 dan dapat diakses kembali mulai 1 Juli 2018.
Masih ada waktu sampai 30 April 2018 untuk menyampaikan notifikasi dan/atau Cbc Report. Perlu diingat sekali lagi bahwa untuk wajib pajak tertentu, tanda terima penyampaian notifikasi dan/atau Cbc Report tersebut merupakan syarat kelengkapan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017.
Informasi lebih lanjut mengenai CbC report termasuk peraturan yang terkait, format file XML, serta petunjuk pengisian XML, dan daftar negara yang telah memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) dengan Indonesia, dapat dilihat pada laman http://www.pajak.go.id/CBCR.
- 4360 kali dilihat