Pentingnya Penyesesuaian Data KTP dan Kartu Keluarga

Oleh: Josua Tommy Parningotan Manurung, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Menurut Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dijelaskan bahwa dalam mengajukan permohonan diperlukan data KTP dan KK.
Permohonan yang dimaksud seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perubahan data NPWP, Pengukuhan Kena Pajak, dan sebagainya. Setelah melakukan pendaftaran NPWP, perubahan data NPWP atau yang lainnya, data KTP dan KK akan otomatis masuk ke Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Suatu hari, Bu Nining sedang mencoba mendaftar NPWP secara daring. Setelah mengisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga muncul pemberitahuan bahwa validasi NIK gagal, NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan. Mengapa hal tersebut bisa terjadi?
Bu Nining akhirnya menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat dan bertanya kepada salah satu pegawai mengenai NIK dan KK yang tidak valid. Setelah diperiksa, ternyata terdapat perbedaan tanggal lahir yang ada di KTP dan KK. Hal ini menyebabkan data tidak valid dan Bu Nining tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran NPWP.
Pegawai tersebut pun menjelaskan kepada Bu Nining bahwa Direktorat Jenderal Pajak membutuhkan data KTP dan KK yang sesuai untuk mencegah penyalahgunaan NPWP. Dalam hal ini mencegah NPWP dibuat oleh orang lain yang tidak berhak dan menimbulkan NPWP ganda.
Petugas tersebut menyarankan Bu Nining untuk segera menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar data KTP dan KK dapat disesuaikan. Setelah menghubungi Disdukcapil, data KTP dan KK Bu Nining pun sudah sesuai dan akhirnya valid. Kemudian ia pun dapat melanjutkan pendaftaran NPWP dengan lancar.
Lain halnya dengan kejadian yang dialami oleh Bu Sri. Bu Sri baru saja menikah dan ingin melakukan perubahan data. Bu Sri datang ke KPP Pratama untuk melakukan perubahan data pada status perkawinan dan alamat tempat tinggal. Bu Sri pun datang ke loket tempat pelayanan terpadu (TPT) KPP Pratama tempat ia terdaftar.
Setelah mengisi formulir perubahan data dan melampirkan fotokopi KTP dan KK, petugas TPT KPP Pratama tidak dapat melakukan perubahan data. Setelah ditelusuri ternyata status perkawinan pada KTP dan KK berbeda. Status perkawinan di KTP adalah belum kawin, sedangkan di KK adalah kawin.
Petugas TPT menyarankan Bu Sri untuk melakukan perubahan data KTP terlebih dahulu melalui Disdukcapil dan menyesuaikan data KTP dan KK. Setelah hal tersebut selesai, Bu Sri dapat kembali melanjutkan perubahan data NPWP.
Nah, hal yang perlu diketahui wajib pajak bila seorang wajib pajak dengan status istri memiliki NPWP maka status di NPWP yang dapat dipilih adalah NPWP digabung dengan suami (NPWP Keluarga), wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB), kategori istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), dan kategori istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT).
Bila Bu Sri ingin NPWP digabung dengan suami (NPWP Keluarga), Bu Sri tidak perlu melakukan perubahan melainkan menghapus NPWP miliknya dengan cara sebagai berikut:
- mengisi formulir penghapusan NPWP,
- melampirkan fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis (contoh: kartu keluarga),
- melampirkan surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
Karena Bu Sri tetap ingin memiliki NPWP sendiri (PH ataupun MT), maka opsi NPWP keluarga tidak dilakukan. Bu Sri harus melampirkan dokumen berikut:
- fotokopi KK,
- fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami, dan
- fotokopi NPWP milik suami dan memastikan NPWP suami aktif.
Tidak hanya pendaftaran NPWP dan perubahan data NPWP saja yang terkendala, bila wajib pajak sudah memiliki NPWP namun data pada KTP dan KK tidak valid (tidak selaras), layanan perpajakan lainnya juga dapat terhambat. Misalnya wajib pajak ingin melakukan aktivasi EFIN, Permintaan Sertifikat Elektronik, dan lainnya akan terhambat dan tidak bisa ditindaklanjuti oleh petugas pajak.
Oleh karena itu, wajib pajak harus memperhatikan kembali data yang ada pada KTP dan KK seperti NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan status kawin. Bila ada data yang tidak sesuai, sebelum ke kantor pajak, sebaiknya wajib pajak menghubungi Disdukcapil setempat terlebih dahulu.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 1080 kali dilihat