Oleh: I Gusti Made Dwi Satya Nuraga, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak memiliki manfaat yang sangat penting bagi masyarakat dan negara. Pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, seperti pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), gaji pegawai negeri, dan pembangunan fasilitas publik, seperti, jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor polisi semua dibiayai pajak. Oleh karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara. Namun, tidak semua orang bersedia membayar pajak secara sukarela. Masih ada yang menganggap membayar pajak sebagai beban, pemerasan, atau bahkan pelanggaran hak asasi manusia. Lalu, mengapa kita harus membayar pajak?

Salah satu alasan yang dapat menjawab pertanyaan tersebut adalah bahwa kedudukan manusia sebagai mahluk sosial yang hidup dalam suatu masyarakat. Manusia sebagai makhluk sosial memiliki arti bahwa manusia membutuhkan manusia lain. Manusia tidak dapat hidup sendiri, dan justru membutuhkan interaksi, kerjasama, serta bantuan dari orang lain. Dengan demikian, manusia memiliki tanggung jawab sosial untuk saling membantu dan berkontribusi bagi kemajuan masyarakat. Salah satu bentuk tanggung jawab sosial tersebut adalah membayar pajak.

Dengan membayar pajak, kita menunjukkan bahwa kita peduli terhadap kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat. Kita juga menunjukkan bahwa kita menghormati hukum yang telah ditetapkan. Kita juga membuktikan bahwa kita memiliki rasa keadilan dan kesetaraan, karena pajak merupakan salah satu instrumen untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Selain itu, dengan membayar pajak, kita juga dapat menikmati berbagai fasilitas dan layanan publik yang disediakan oleh negara.

Pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak. Wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terutang yang harus dibayar (self assessment). Asas pemungutan pajak di Indonesia sudah berlandaskan keadilan dengan menganut asas equality, yaitu pemungutan pajak yang dilakukan negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, di mana negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, antara lain:

  1. Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya pajak bagi negara dan masyarakat. Sosialisasi dan edukasi yang dilakukan melalui berbagai media, seperti sekolah, kampus, organisasi, media massa, dan media sosial. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi, pengetahuan, dan pemahaman yang benar dan lengkap tentang perpajakan, serta untuk membentuk sikap dan perilaku positif terhadap pajak.
  2. Memudahkan proses pembayaran pajak. Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban mereka, seperti dengan menyediakan sistem online, aplikasi, atau layanan lainnya yang dapat mempermudah proses pembayaran pajak.
  3. Mengingatkan dan menegur Wajib Pajak yang lalai atau menghindari pembayaran pajak. Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan dan penindakan terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban mereka, seperti dengan memberikan sanksi administratif, denda, atau hukuman lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sehingga kesimpulannya, membayar pajak merupakan salah satu bentuk manifestasi dari manusia sebagai makhluk sosial. Membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga hak dan tanggung jawab sosial kita sebagai warga negara. Dengan membayar pajak, kita berpartisipasi dalam pembangunan negara dan masyarakat. Pemerintah juga telah memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, mari kita bayar pajak dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.