Pensiunan dan Kewajiban Lapor SPT Tahunan

Oleh: Kristin Esteria Butar-butar, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukanlah sesuatu yang asing didengar lagi bagi masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan dalam berbagai pengurusan kepentingan memerlukan adanya nomor ini. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak berupa sebuah kartu yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). NPWP ini tidak hanya sekadar simbol bahwa wajib pajak telah terdaftar di kantor pajak ataupun hanya sekadar deretan nomor yang tidak memiliki arti dan fungsi. Namun, NPWP tentunya memberikan berbagai manfaat kepada wajib pajak yakni seperti dalam pengurusan berbagai masalah di bidang perpajakan dan dalam pengajuan kredit di bank. Selain hal tersebut, kartu NPWP berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang perpajakan.
Dari berbagai manfaat yang ditawarkan dari kepemilikan NPWP, ada kewajiban yang harus pula dipenuhi oleh wajib pajak. Salah satunya adalah kewajiban melaporkan SPT Tahunan atas penghasilan yang diperoleh selama setahun. Di dalam SPT Tahunan sangat berhubungan dengan penghitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak. Dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak dapat mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau melalui jasa pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup ataupun secara daring di laman djponline.pajak.go.id yang tentunya sangat mudah, cepat, dan gratis.
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 3 ayat (1) membahas mengenai ketentuan kewajiban lapor SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang menyatakan bahwa, "Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak." Kewajiban melaporkan SPT Tahunan yang dilakukan oleh wajib pajak merupakan salah satu kewajiban wajib pajak dikarenakan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan selama setahun yang telah melebihi PTKP wajib membayar penghasilan dan melaporkan penghasilannya sesuai dengan UU KUP Pasal 3 ayat (1) yang telah dijelaskan di atas. Kewajiban Wajib Pajak Pensiunan dalam melaporkan SPT Tahunan masih berjalan dikarenakan masih memiliki NPWP yang statusnya masih aktif dan memiliki penghasilan selama setahun yang telah melebihi PTKP. Hal ini menyebabkan kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan masih terus berjalan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, yang didasarkan pula pada UU No. 38 Tahun 2008 Pasal 7, tarif PTKP adalah sebagai berikut:
- Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk diri Wajib Pribadi orang pribadi adalah sebesar Rp54.000.000.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin adalah Rp4.500.000.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk seorang istri yang penghasilan dengan suami digabung adalah Rp54.000.000.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk setiap anggota keluarga, baik yang sedarah maupun memiliki garis keturunan lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu Rp4.500.000. Jumlah tanggungan tersebut maksimal 3 orang.
Bulan-bulan mendekati pelaporan SPT Tahunan setiap tahunnya, seringkali masih terdapat banyak Wajib Pajak Pensiunan yang mengeluh. Mereka berpikir karena telah memasuki masa pensiun, mereka tidak wajib lagi untuk melaporkan SPT Tahunan. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman Wajib Pajak Pensiunan atas kepemilikan NPWP yang masih aktif, sehingga menyebabkan mereka lupa akan kewajibannya. Bagi Wajib Pajak Pensiunan yang memiliki penghasilan diatas PTKP, maka ia masih memiliki kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan. Hal ini juga berlaku bagi Wajib Pajak Pensiunan yang memiliki penghasilan lain dari usaha di bidang lainnya. Mereka tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, bagi Wajib Pajak Pensiunan yang penghasilannya di bawah PTKP bisa saja tidak perlu lapor SPT Tahunan, tetapi mereka harus mengajukan status NE (Non Efektif) terlebih dahulu. Adapun syarat-syarat dalam melakukan pengajuan non efektif NPWP berdasarkan PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yakni mengisi Formulir Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan dan mengisi Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif yang telah ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan, membawa fotokopi Surat Keterangan Tidak Melakukan Usaha dari kelurahan atau fotokopi slip gaji yang menyatakan penghasilan dibawah PTKP, dan fotokopi NPWP dan KTP dari wajib pajak yang bersangkutan. Selain itu pula, dalam pengajuan non efektif, wajib pajak harus tidak memiliki utang pajak dan telah melaporkan SPT Tahunan tahun terakhir.
Kewajiban yang muncul dari kepemilikan NPWP yaitu wajib untuk melaporkan SPT Tahunan, diharapkan bagi Wajib Pajak Pensiunan untuk tetap melaporkan SPT Tahunannya. Namun, apabila Wajib Pajak Pensiunan menginginkan untuk tidak lagi wajib melaporkan SPT Tahunan, mereka harus tetap mengikuti prosedur yang ada dengan cara mengajukan permohonan Non Efektif terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya.
*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 25666 kali dilihat