Oleh: Henderi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 31 Desember 2026.

Dengan adanya putusan MK tersebut, Pengadilan Pajak secara struktur organisasi akan berada langsung di bawah pembinaan Mahkamah Agung dan tidak lagi berada di bawah Kementerian Keuangan. Selama ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak berada di bawah Kementerian Keuangan.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa Pengadilan Pajak merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang Undang Dasar 1945. Oleh karena itu berdasarkan permohonan uji materil terhadap UU Pengadilan Pajak yang diajukan ke MK, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Pasal 5 ayat (2) yang dimaksud adalah “Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.”

Dengan adanya perubahan tersebut, berarti secara keseluruhan mulai dari pembinaan ketiga hal di atas hingga pembinaan teknis akan berada di dalam kendali Mahkamah Agung. Namun demikian, perubahan yang cukup mendasar ini akan menimbulkan tantangan tersediri bagi Pengadilan Pajak khususnya dalam tugasnya sebagai pemutus sengketa pajak yang ada antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dua tantangan yang cukup mendasar yang dihadapi oleh Pengadilan Pajak sekarang ini, yaitu terkait tata kelola organisasi ke depannya serta manajemen sumber daya manusia khususnya posisi para hakim pajak dibandingkan dengan para hakim lainnya dan status kepegawaian para pegawai lainnya.

Pertama, dari sisi organisasi tentunya Pengadilan Pajak harus mencari bentuk baru yang paling ideal. Selama ini, Pengadilan Pajak memiliki perangkat organisasi yang disebut dengan Sekretariat Pengadilan Pajak. Organ inilah yang mendukung semua pelaksanaan tugas para hakim pajak dalam tugasnya memutus sengketa pajak dengan seadil-adilnya.

Sekretariat Pengadilan Pajak ini merupakan unit eselon II di bawah Sekretariat Jenderal  Kementerian Keuangan. Dengan adanya turbulensi akibat putusan MK ini, meskipun setelah menjadi bagian Mahkamah Agung, Pengadilan Pajak akan tetap membutuhkan organ yang akan menjalankan tugas dan fungsi Sekretariat Pengadilan Pajak ini.

Yang kedua, adalah isu mengenai manajemen SDM. Selama ini, selain para hakim pajak, semua pegawai dan pejabat Pengadilan Pajak merupakan pegawai Kementerian Keuangan. Tentu saja, putusan MK ini akan sangat berpengaruh dalam menentukan status para pegawai dan pejabat yang ada di Pengadilan Pajak ke depannya. Mereka akan berstatus sebagai pegawai mana, Kementerian Keuangan atau Mahkamah Agung? Masalah ini kemungkinan besar juga akan sangat memengaruhi kinerja Pengadilan Pajak. Belum lagi jika melihat fakta adanya perbedaan remunerasi yang diterima oleh kedua instansi tersebut.

Untung saja, putusan MK tersebut masih memberikan waktu tiga tahun bagi Pengadilan Pajak untuk memformulasikan strategi yang paling ideal dan efektif dalam membuat transisi ini agar tetap berjalan mulus tanpa adanya halangan berarti yang mengganggu kinerja Pengadilan Pajak.

Selain dua tantangan tersebut, MK dan masyarakat tentunya memiliki ekspektasi yang tinggi bahwa Pengadilan Pajak akan menjadi lebih independen dan lebih baik dalam pelaksanaan tugasnya ketika sudah berada di luar kendali Kementerian Keuangan.

Sejauh ini meskipun pembinaan secara organisasi, administrasi, dan keuangan tersebut dilakukan oleh Kementerian Keuangan yang notabene membawahi DJP, tidak mengurangi kebebasan Pengadilan Pajak serta independensi para hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak yang ada.

Independensi hakim pajak menjadi hal yang sangat penting bagi para wajib pajak yang mencari keadilan atas sengketa pajaknya. Ketika mereka melihat sedikit saja aspek yang dirasakan bisa mengurangi independensi para hakim, hal ini akan bisa memengaruhi kredibilitas lembaga ini.

Tidak salah jika ada kekhawatiran para pihak yang mengajukan sengketa bahwa Pengadilan Pajak akan memenangkan DJP karena berada dalam naungan kementerian yang sama. Namun, pada kenyataannya jika wajib pajak menang melawan DJP, tetap saja Kementerian Keuangan berkewajiban membayarkan kembali pajak yang seharusnya tidak terutang, meskipun akan mengurangi uang pajak yang sudah masuk ke dalam kas negara.

Terakhir, selain independensi di atas, masyarakat juga pasti mengharapkan kompetensi dan pengetahuan para hakim pajak sebagai pemberi keadilan dalam sengketa pajak ini harus tetap mumpuni bahkan jauh lebih baik lagi.  Saat ini, banyak hakim pajak yang sudah memiliki pemahaman dan pengetahuan perpajakan yang baik dan memadai sehingga dapat memutus sengketa pajak yang ada dengan seadilnya dan menjunjung tinggi kebenaran. Kondisi ini harus tetap terjaga meskipun Pengadilan Pajak sudah tidak berada lagi di Kementerian Keuangan.

Namun demikian, proses transisi ke Mahkamah Agung ini pasti akan membutuhkan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan, mulai dari struktur organisasi yang baru, status pegawai hingga kejelasan jenjang karier para hakim pajak. Itu semua menjadi hal penting untuk segera dipetakan dan diformulasikan solusi terbaiknya oleh Pengadilan Pajak.

Adanya putusan MK 26/PUU-XXI/2023 di atas, kita harapkan sebagai wujud dukungan agar Pengadilan Pajak ke depannya dapat menjadi institusi pemutus sengketa pajak yang lebih baik, independen, dan tepercaya.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.