Pemerintah dan Covid-19: Paradoks yang Membangun Kebersamaan

Oleh: Feri Lamoha, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Situasi memang tidak pernah menentu. Sejak adanya wabah Covid-19, banyak sekali perubahan yang terjadi secara tiba-tiba dan sifatnya masif, termasuk di tatanan perekonomian. Situasi ini mengharuskan pemerintah untuk selalu mengupayakan kesiapan dan respon yang tepat demi keberlangsungan masyarakat secara umum. Selain itu juga sebagai bentuk antisipasi kemungkinan munculnya gejolak-gejolak di masa yang akan datang.
Salah satu bentuk ketidakpastian dalam situasi ini adalah munculnya varian delta. Sebelum varian tersebut muncul, pemerintah sempat mengharapkan pandemi Covid-19 ini bisa dikendalikan sehingga berdampak pada proses pemulihan perekonomian nasional. Namun faktanya, pemerintah masih harus berusaha ekstra mengingat varian virus baru yang muncul ini memiliki kekuatan penularan yang lebih kuat. Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tujuan kebijakan ini untuk menekan angka masyarakat positif tertular pandemi Covid-19.
Untuk mengantisipasi adanya dampak yang timbul dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah melakukan Program Penguatan Perlindungan Sosial. Melalui konferensi pers dalam pembahasan aspek APBN terhadap implementasi PPKM darurat, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan adanya fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diperuntukkan bagi delapan juta keluarga miskin atau tidak mampu di desa dengan besaran Rp300.000,00.
Nilai tersebut diberikan per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 34 provinsi Indonesia. Sehingga total anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp28,8 triliun. Disamping itu, untuk Bantuan Sosial Tunai yang sudah terealisasi sejak awal tahun 2021 yang sebelumnya diproyeksikan berakhir di bulan April 2021 akan diperpanjang selama dua bulan dengan anggaran sebesar Rp6,1 triliun dengan target 10 juta KPM.
Dengan adanya PPKM Darurat, pemerintah juga mengupayakan Percepatan Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako. Alokasi untuk Percepatan Penyaluran PKH di tahun 2021 adalah sebesar Rp28,31 triliun yang rencananya akan dilakukan di awal Juli 2021. Sama halnya untuk Percepatan Penyaluran Kartu Sembako dengan alokasi anggaran sebesar Rp42,37 triliun dengan target awal 18,8 juta KPM juga akan dilakukan percepatan penyaluran di awal Juli 2021.
Program penguatan perlindungan sosial sebagai antisipasi dampak PPKM Darurat lainnya adalah Perpanjangan Stimulus Ketenagalistrikan melalui dua jenis potongan/diskon bagi 32,6 juta pelanggan yang dibagi kedalam dua kelompok yaitu pelanggan 450 VA dan 900 VA. Bagi pelanggan 450 VA memperoleh skema diskon 50% dan untuk pelanggan 900 VA sebesar 25% yang berlaku mulai Juli hingga September 2021.
Disamping itu, penanganan kesehatan juga tetap menjadi prioritas pemerintah di tengah diterapkannya kebijakan PPKM Darurat. Melalui program Percepatan Vaksinasi, Klaim Perawatan, dan Percepatan Pembayaran Insentif Nakes, pemerintah mengalokasikan anggaran dengan total sebesar Rp185,9 triliun dalam rangka penanganan kesehatan. Angka tersebut naik sebesar Rp13,6 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp172,84 triliun.
Secara lebih rinci untuk Percepatan Vaksinasi yang dialokasikan sebesar Rp18 triliun, pemerintah telah berhasil mendistribusikan sebanyak 63.957.270 dosis vaksin ke seluruh Indonesia termasuk untuk provinsi Papua sebanyak 590.160 dosis yang terdiri dari tiga jenis vaksin yaitu Corona Vac, Vaksin Bio Farma, dan Vaksin Astra Zeneca. Data per 1 Juli 2021 menunjukkan bahwa 30,2 juta penduduk Indonesia sudah melakukan Vaksin I dan 13,62 juta untuk Vaksin II.
Terakhir, untuk program Percepatan Pembayaran Insentif Nakes yang dibagi menjadi Tenaga Kesehatan Pusat dan Tenaga Kesehatan Daerah. Di tahun 2021 dialokasikan anggaran sebesar Rp 3.799,6 miliar untuk Tenaga Kesehatan Pusat dan sebesar Rp8,15 triliun untuk Tenaga Kesehatan Daerah. Dalam rangka percepatan pembayaran insentif tersebut pemerintah terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat memaksimalkan anggaran yang diberikan dengan menyesuaikan kondisi masing-masing daerah.
Jika dilihat lebih dalam, semenjak adanya wabah Covid-19 dari awal tahun 2020 sampai dengan sekarang, anggaran pemerintah banyak dialokasikan ke dalam segmen perlindungan sosial dan penanganan kesehatan. Kebutuhan ketersediaan anggaran makin hari tentu kian meningkat. Salah satu sumber penerimaan negara yang tertuang dalam strukur APBN adalah penerimaan perpajakan.
Di tahun 2020, sektor perpajakan menyumbang penerimaan sebesar Rp1.404,5 triliun dan di tahun 2021 sebesar Rp1.444,5 triliun. Angka tersebut sangat bergantung terhadap dinamika penerimaan perpajakan. Salah satu faktor terpentingnya adalah perilaku wajib pajak untuk patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya mulai dari menyetor, menghitung, dan/atau memperhitungkan pajak, dan melapor sesuai dengan jenis pajaknya.
Dengan aktif menjalankan kewajiban perpajakan, secara tidak langsung membantu pemerintah dalam menjalankan program-program sebagaimana disebutkan di atas. Mari bersama membantu pemerintah menjalankan program tersebut dengan menjadi wajib pajak yang taat dan patuh. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, “Jangan lelah mencintai negeri ini.”
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis berkerja
- 65 kali dilihat