Payung Hukum bagi Reformasi Perpajakan telah Terbit

Oleh: Amirul Mukminin, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pada tanggal 3 Mei 2018 Presiden RI Ir. Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Pertimbangannya adalah untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien serta memiliki fleksibilitas yang tinggi. Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan terbitnya payung hukum ini, maka reformasi perpajakan harus berlari dengan cepat, sesuai tuntutan kebutuhan stakeholders. Intisari atas payung hukum tersebut dapat diringkas dalam tulisan berikut ini.
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan memiliki 4 (empat) tujuan. Pertama, untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien. Kedua, membangun sinergi yang optimal antar lembaga. Ketiga, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Keempat, meningkatkan penerimaan negara.
Ada 5 (lima) bidang atau lima pilar yang harus diperbarui dalam Sistem Administrasi Perpajakan, yang meliputi : organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis serta terakhir teknologi informasi dan basis data. Untuk melakukan pembaruan ini, Direktur Jenderal Pajak perlu dukungan dari instansi terkait. Instansi terkait yang terlibat antara lain Menteri Keuangan, APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), Aparat Penegak Hukum, Agen Pengadaan, Tim Pengadaan, dll.
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang organisasi dilakukan dengan cara : penguatan tugas dan fungsi serta penyempurnaan struktur organisasi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Direktorat Jenderal Pajak yang paling sesuai dengan memperhatikan cakupan geografis, karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan lokal, potensi penerimaan dan rentang kendali yang memadai.
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang sumber daya manusia dilakukan dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas Pegawai yang terukur, menguatkan integritas pegawai, meningkatkan motivasi kerja dan menempatkan pegawai secara tepat. Tujuannya adalah untuk membangun sumber daya manusia yang tangguh, akuntabel, dan berintegritas dalam rangka menjalankan proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menghimpun penerimaan pajak sesuai dengan potensi yang ada.
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang peraturan perundang-undangan dilakukan dengan penataan terhadap : peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, kebijakan di bidang perpajakan yang mendukung peningkatan penerimaan pajak dan kebijakan di bidang perpajakan yang mendukung perekonomian nasional. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, menampung dinamika kegiatan perekonomian yang berkembang, mengurangi biaya kepatuhan, memperluas basis perpajakan, dan meningkatkan penerimaan pajak.
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang proses bisnis dilakukan dengan menyederhanakan proses bisnis dan mengembangkan proses bisnis yang berbasis teknologi informasi. Tujuannya adalah untuk mengembangkan proses bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang teknologi informasi dan basis data dilakukan dengan : mengurangi beban administrasi wajib pajak dan institusi perpajakan, mengembangkan basis data yang luas dan akurat, mengembangkan pengolahan data yang dapat dipercaya dan handal; dan mengembangkan infrastruktur sistem informasi yang memadai. Tujuannya adalah untuk mengembangkan sistem informasi yang dapat dipercaya dan handal untuk mengolah data perpajakan yang akurat berbasis teknologi sesuai dengan proses bisnis utama.
Pengembangan Sistem Informasi paling sedikit meliputi : sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system); dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan, yang dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan integrasi antar sistem. DJP menganggarkan Rp3,1 triliun untuk pembangunan sistem inti administrasi perpajakan ini, yang akan dilakukan secara multiyears mulai tahun 2018 selama kurun waktu 7 tahun ke depan.
Pengadaan barang dan/atau jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Tetapi ada pengecualian untuk pengadaan : sistem informasi, jasa konsultansi, agen pengadaan dan pengadaan barang dan/atau jasa lainnya. Agen Pengadaan adalah badan yang ditetapkan oleh menteri selaku pengguna anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang dan/atau jasa.
Masyarakat dapat ikut mengawasi dengan cara menyampaikan laporan/pengaduan terkait pengadaan barang dan/atau jasa kepada menteri keuangan dan aparat penegak hukum. Apabila menteri keuangan menerima pengaduan, maka menteri keuangan harus menugaskan APIP untuk menindaklanjuti laporan/pengaduan dan melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya laporan/pengaduan. Dalam hal aparat penegak hukum yang menerima laporan/pengaduan dari masyarakat, maka menteri keuangan harus melakukan pemeriksaan atas laporan/pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sesuai tata cara penanganan laporan/pengaduan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.
- 757 kali dilihat