Paradigma Baru Pengembalian Pajak
Oleh: (Stefany Patricia Tamba), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Bagi pelaku usaha, pengembalian pajak sering kali menjadi “oksigen likuiditas” yang menentukan ritme cash flow, terutama di sektor dengan siklus modal kerja tinggi. Oleh karena itu, perubahan aturan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bukan sekadar urusan teknis administrasi, tetapi langsung menyentuh kecepatan perputaran uang di dunia usaha.
Di titik inilah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (PMK-28/2026) hadir membawa perubahan yang lebih dalam dari sekadar penyesuaian prosedur. Ia mengubah cara negara menentukan siapa yang layak dipercepat, dan siapa yang perlu diperiksa lebih dahulu dalam sistem pengembalian pajak.
Namun, reformasi ini muncul di tengah tekanan yang nyata. Pada tahun 2025, realisasi pengembalian pajak nasional mencapai sekitar Rp361,2 triliun. Angka ini naik sekitar 35,94 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam perspektif administrasi fiskal, lonjakan ini bukan hanya refleksi dinamika ekonomi, melainkan juga sinyal bahwa sistem pengembalian telah memasuki fase baru: ketika skala pengembalian pajak mulai memiliki dampak material terhadap stabilitas penerimaan negara. Dalam situasi seperti ini, negara dihadapkan pada dilema klasik kebijakan pajak modern, haruskah sistem dipercepat demi efisiensi dunia usaha, atau diperketat demi menjaga integritas fiskal?
Pertanyaan itu menjadi titik masuk utama perubahan PMK-28/2026.
Dari Kecepatan Administratif ke Kepercayaan Berbasis Risiko
PMK-28/2026 secara resmi menggantikan PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 119 Tahun 2024. Namun, perubahan yang dibawanya jauh melampaui sekadar revisi regulasi. Ini adalah pergeseran paradigma: dari sistem pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang sebelumnya cenderung berbasis kelengkapan administratif, menuju sistem yang berbasis risiko, data, dan kualitas kepatuhan yang dapat diverifikasi.
Dalam desain baru ini, percepatan pengembalian pendahuluan tidak lagi menjadi mekanisme otomatis yang hanya bergantung pada kelengkapan dokumen. Ia berubah menjadi bentuk “kepercayaan fiskal yang diberikan secara selektif”, hanya kepada wajib pajak dengan profil risiko rendah dan rekam jejak kepatuhan yang konsisten.
Meski demikian, kebijakan ini tetap menjaga kepastian layanan melalui batas waktu yang jelas: maksimal 1 bulan untuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan 3 bulan untuk pajak penghasilan (PPh). Di sini, terlihat upaya menjaga keseimbangan yang jarang sederhana dalam kebijakan publik: memperketat kontrol tanpa memperlambat layanan.
Jika dibandingkan dengan praktik administrasi pajak di negara-negara The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), pendekatan seperti ini sejalan dengan tren global menuju risk-based tax administration. Dalam pendekatan ini, otoritas pajak tidak lagi memeriksa semua wajib pajak dengan intensitas yang sama, tetapi mengalokasikan sumber daya berdasarkan profil risiko dan data kepatuhan. International Monetary Fund (IMF) dalam berbagai kajian tax administration modernization juga menekankan bahwa digitalisasi pajak yang efektif tidak sekadar mempercepat proses, tetapi juga meningkatkan targeting accuracy dalam pengawasan fiskal.
Pengetatan Threshold dan Logika Segmentasi Risiko
Salah satu perubahan paling nyata dalam PMK-28/2026 adalah penurunan ambang batas pengembalian pendahuluan PPN dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) tertentu dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar, atau pengetatan sekitar 80 persen. Secara sekilas, ini terlihat sebagai kebijakan restriktif. Namun dalam desain kebijakan modern, angka tersebut justru mencerminkan pergeseran dari pendekatan rata-rata menuju pendekatan presisi.
Wajib pajak kini tidak lagi diperlakukan secara homogen. Sistem membaginya ke dalam tiga klaster utama: wajib pajak dengan kriteria tertentu berbasis kepatuhan tinggi, wajib pajak dengan persyaratan tertentu berbasis skala usaha, serta PKP berisiko rendah yang ditentukan berdasarkan karakteristik aktivitas ekonomi. Untuk kategori risiko rendah, terdapat syarat substantif bahwa minimal 80 persen aktivitas usaha harus berasal dari kegiatan utama, sebagai bentuk validasi atas konsistensi ekonomi riil.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan dengan peredaran bruto hingga Rp50 miliar, batas pengembalian pendahuluan tetap dipertahankan pada maksimal Rp1 miliar. Struktur ini menunjukkan bahwa kebijakan tidak lagi sekadar mengatur “siapa dapat apa”, tetapi “siapa layak diproses seberapa cepat”, berdasarkan kombinasi skala, risiko, dan konsistensi aktivitas ekonomi.
Perubahan Cara Negara “Melihat” Wajib Pajak
Reformasi ini tidak dapat dipisahkan dari implementasi Coretax DJP, yang menjadi infrastruktur utama administrasi perpajakan modern Indonesia. Jika sistem lama cenderung bekerja secara terfragmentasi, Coretax DJP mengubahnya menjadi sistem yang terintegrasi end-to-end.
Dampaknya tidak hanya pada kecepatan proses, tetapi juga pada cara negara “melihat” wajib pajak. Data transaksi kini dapat ditautkan secara lebih utuh, memungkinkan proses verifikasi pengembalian pajak dilakukan dengan akurasi yang lebih tinggi dan ketergantungan yang lebih rendah pada pemeriksaan manual. Dalam konteks ini, profiling risiko tidak lagi berbasis asumsi atau sampling terbatas, tetapi berbasis data historis yang terus diperbarui secara real time.
Dari perspektif kebijakan publik, ini menciptakan apa yang dalam literatur OECD disebut sebagai trust-based compliance architecture: sistem di mana kepatuhan tidak hanya ditegakkan melalui pengawasan, tetapi juga melalui desain sistem yang mengurangi ketidakpastian dan meningkatkan prediktabilitas bagi wajib pajak.
Efisiensi vs Keamanan Fiskal
Di balik seluruh desain ini, terdapat satu trade-off yang tidak bisa dihindari: antara efisiensi layanan dan penguatan kontrol fiskal. Sistem yang lebih ketat berpotensi meningkatkan beban administrasi dalam jangka pendek, terutama karena lebih banyak pengembalian pajak yang memerlukan proses penelitian dibandingkan otomatisasi. Namun di sisi lain, pendekatan ini memperkuat kualitas data, mengurangi potensi penyalahgunaan, dan meningkatkan akurasi pengambilan keputusan fiskal.
Inilah titik keseimbangan yang coba dijaga PMK-28/2026: bukan memilih salah satu, melainkan membangun sistem yang mampu mengelola keduanya secara simultan. Dalam istilah sederhana, ini bukan kebijakan yang memperlambat pengembalian pajak, melainkan kebijakan yang membuat percepatan pengembalian pajak menjadi lebih dapat dipertanggungjawabkan.
“Mata Uang Baru” Akses Fiskal
Salah satu perubahan paling mendasar dalam kebijakan ini adalah meningkatnya peran kualitas kepatuhan sebagai prasyarat akses terhadap fasilitas pengembalian pajak dipercepat. Untuk kategori tertentu, wajib pajak harus memiliki laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut, yang menunjukkan bahwa kepercayaan fiskal tidak lagi bersifat sesaat, tetapi dibangun melalui rekam jejak jangka panjang.
Lebih jauh, status kepatuhan tidak lagi bersifat permanen. Ia diperbarui secara berkala, menandai pergeseran menuju sistem dynamic compliance, di mana kepercayaan negara terhadap wajib pajak harus terus diverifikasi, bukan diasumsikan secara statis.
Menuju Sistem Kepercayaan Fiskal
Jika dilihat dalam kerangka yang lebih luas, PMK-28/2026 tidak sekadar mengubah mekanisme pengembalian pajak, tetapi mengubah logika dasar hubungan antara negara dan wajib pajak dalam konteks pengembalian pajak. Ia menggeser sistem dari berbasis prosedur menuju sistem berbasis risiko, data, dan kualitas kepatuhan yang terukur.
Dengan dukungan Coretax DJP, Indonesia bergerak menuju model administrasi pajak yang lebih adaptif dan presisi, di mana keputusan fiskal tidak lagi berbasis pendekatan seragam, tetapi berbasis analisis risiko yang dinamis. Dalam konteks ini, PMK-28/2026 mengubah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dari sekadar mekanisme pengembalian pajak menjadi sistem kepercayaan fiskal berbasis data yang dikelola secara presisi.
Pada akhirnya, reformasi ini menegaskan bahwa dalam sistem perpajakan modern, efisiensi tidak lagi hanya berarti kecepatan, tetapi kemampuan sistem untuk membangun kepercayaan yang stabil antara negara dan wajib pajak melalui data, risiko, dan kepatuhan yang terus diverifikasi.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat