Oleh: Ida Rosnida Laila, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pagi sekali sebelum pergi ke kantor, saya biasakan berlari lima kilometer guna menjaga stamina tubuh di usia yang kini tidak lagi muda. Bagaimanapun, kesehatan tentu tetap menjadi prioritas utama agar saya bisa bekerja efektif dan punya kehidupan yang berkualitas.

Sudah jadi kebiasaan, saya memilih lokasi di alun-alun kota. Di sana lintasan larinya memang tidak terlalu panjang, namun nyaman digunakan karena tidak bercampur dengan para pedagang kaki lima ataupun kendaraan yang lalu-lalang.

Menjelang selesai berlari, saya sering berjumpa dengan anak-anak sekolah yang akan berolahraga bersama guru mereka. Selain lintasan lari, alun-alun kota juga punya beberapa fasilitas olahraga, lapangan, jalur refleksi, dan taman bermain yang menarik untuk dikunjungi.

Anak-anak itu mengenakan baju olahraga bertuliskan nomor punggung dan nama sekolah negeri yang lokasinya berada di sekitar alun-alun kota. Bajunya yang warna warni menandakan anak-anak itu berasal dari sekolah yang berbeda-beda.

 

Dana BOS

Data yang penulis peroleh dari situs BPS.go.id, terdapat 176.059 sekolah negeri di seluruh Indonesia dari semua jenjang pendidikan. Pemerintah menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa memungut biaya. Hal ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Berarti anak-anak sekolah negeri ini pastilah tidak dipungut biaya sekolah. Bebasnya biaya sekolah dapat terwujud karena pemerintah memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lalu, dari mana dana BOS ini berasal?

BOS adalah program yang diusung pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.  Bantuan yang diberikan melalui BOS berbentuk dana. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Dana BOS dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

 

Dana Transfer Daerah

Adapun Sumber Alokasi Dana BOS adalah Dana Transfer Daerah, yaitu dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan pemerintahan dan kewenangan daerah.

APBN merupakan alat bagi pemerintah untuk mengelola negara dan perekonomian. APBN dirancang agar penerimaan negara dapat berperan dengan maksimal sebagai sumber untuk mencapai berbagai tujuan seperti peningkatan investasi, pemerataan, maupun pengurangan kemiskinan.

Tidak hanya itu, di sisi lain APBN juga berperan sebagai alat pemerintah untuk stabilitas di tengah gejolak perekonomian. APBN digunakan sebagai instrumen kebijakan meraih keadilan, menurunkan tingkat kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan mengatasi disparitas antarkelompok pendapatan dan antarwilayah.

Dari sisi kemandirian APBN, maka penerimaan perpajakan memberikan kontribusi dominan terhadap pendapatan negara. Hal ini tentu saja mengurangi kebutuhan pembiayaan yang bersumber dari utang.

Sesuai undang-undang, sumber penerimaan negara menurut APBN terdiri dari penerimaan dalam negeri dan hibah. Penerimaan dalam negeri terdiri dari penerimaan dari sektor pajak dan bukan pajak. Penerimaan bukan pajak terdiri dari laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penerimaan sumber daya alam, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya.

 

Peran DJP dan Pengembangan Pendidikan di Indonesia

Berdasarkan data dari situs web Kementerian Keuangan, diketahui bahwa penerimaan negara sebagian besar bersumber dari penerimaan pajak. Pajak menopang hampir lebih dari 70% sumber penerimaan untuk APBN.

Penerimaan negara dari sektor perpajakan yang sudah ada di kas negara kemudian akan disalurkan untuk pembangunan di berbagai sektor, termasuk dialokasikan sebanyak 20% untuk sektor pendidikan.

Adanya kasus yang sempat viral yang melibatkan oknum pegawai pajak beberapa waktu lalu telah memicu munculnya kampanye anti bayar pajak di masyarakat dunia maya. Emosi yang membuncah membuat masyarakat berpendapat dan bertindak di luar nalar tanpa memperhitungkan efek yang pasti akan timbul jika hal itu benar-benar terjadi.

Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui peran DJP dalam mencari potensi penerimaan negara. Masih banyak yang salah memahami mengenai uang yang dikelola DJP. Masih banyak yang mengira bahwa uang yang disetorkan wajib pajak itu bisa dikonsumsi dan dikorupsi oleh pegawai pajak. Padahal nyatanya tidak.

Uang pajak yang disetorkan masyarakat sesungguhnya akan langsung masuk ke kas negara. Petugas pajak tidak memiliki akses sedikit pun terhadap uang tersebut. Penerimaan negara dari sektor perpajakan akan mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai tanda bahwa penerimaan tersebut telah masuk ke rekening kas negara atau sah sebagai penerimaan negara.

Uang yang masuk ke rekening kas negara akan dialokasikan sesuai kebutuhan di APBN. Untuk sektor pendidikan, APBN juga memberikan peran besar guna menjamin pendidikan di Indonesia dapat semakin baik. Pemerintah mesti menjaminnya dengan berbagai upaya, salah satunya adalah dengan terjaminnya alokasi anggaran sebagai penopang dan penunjang utama pendidikan berkualitas.

Dalam jurnal yang ditulis oleh Taufiqurokhman, Nirmala Afrianti Sahi, dan Andriansyah yang berjudul Strategi Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Indonesia Meningkatkan Mutu Pendidikan di Indonesia dituliskan upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia seperti perubahan kurikulum belajar, peningkatan mutu guru, pemberian penghargaan kepada para guru, BOS, bantuan khusus murid (BKM), penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, pemerataan pendidikan, dan pemberantasan korupsi

Dari delapan poin upaya tersebut, maka keberadaan dukungan anggaran merupakan salah satu penentu berhasil tidaknya upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan, baik dari sisi siswa, guru, maupun fasilitas penunjang pembelajarannya.

Untuk meningkatkan mutu guru, maka pemerintah mesti menyediakan anggaran dalam bentuk beasiswa dan biaya riset bagi para guru untuk dapat mengecap pendidikan di jenjang yang lebih tinggi serta mengikuti berbagai pelatihan penunjang peningkatan kapasitas para guru.

Pemerintah juga memberikan penghargaan kepada para guru berprestasi. Hal ini juga memerlukan biaya. Demikian pula dengan BOS, BKM, serta penyediaan sarana dan prasana penunjang pembelajaran baik gedung, infrastruktur sekolah, buku, peralatan praktikum di laboratorium, dan sebagainya.

Selain itu, pemerintah juga mesti mempersiapkan generasi muda Indonesia untuk mampu bersaing dan berkompetisi di kancah internasional dengan para pemuda lain dari seluruh dunia. Namun sayangnya berdasarkan hasil survei yang dilakukan The World Economic Forum diketahui bahwa peringkat Indonesia dalam berkompetisi di dunia global mengalami penurunan sebanyak lima poin di tahun 2019. Hal ini menempatkan Indonesia di urutan ke-50 dari 140 negara di seluruh dunia.

Di sinilah peran uang pajak yang dikumpulkan DJP menjadi sangat signifikan. Agar anak-anak usia sekolah memperoleh pendidikan yang semakin baik dengan kualitas guru yang semakin mumpuni dan dengan fasilitas penunjang pembelajaran yang semakin memadai. Ini semua untuk generasi masa depan Indonesia yang mampu bersaing dan berkompetisi di kancah internasional.

Maka, tak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak. Generasi penerus bangsa ini membutuhkan pajak untuk terus maju. Anak-anak kecil yang tengah berlari-lari di alun-alun kota itu masih panjang perjalanannya dalam menggapai cita-cita. Oleh karena itu, bayar saja pajaknya lalu awasi penggunaannya. Demi anak-anak kita.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.