Oleh: Zidni Amaliah Mardlo, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Momen mudik 2018 menjadi lebih nyaman setelah adanya pembangunan infrastruktur di berbagai daerah di Indonesia. Pembangunan infrastruktur di Indonesia yang kian gencar dilakukan oleh pemerintah dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat Indonesia. Sepanjang tahun 2018 saja sudah ada berbagai rencana pembangunan infrastruktur yang sedang digarap. Pembangunan infrastruktur akan memacu pertumbuhan ekonomi dengan memeratakan distribusi logistik di seluruh pelosok Indonesia.Distribusi logistik yang merata dilakukan guna mewujudkan tujuan Indonesia yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Infrastruktur merupakan salah satu tolak ukur perkembangan suatu Negara. Dengan terus dilakukannya pembangunan infrastruktur tentunya akan meningkatkan daya saing ekonomi di kancah nasional maupun internasional. Proyek pembangunan infrastruktur pada tahun 2018 antara lain pembangunan bandara udara baru, proyek pembangkit listrik 10.000 MW, proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang dan Jabodetabek, dan pembangunan jalan tol trans Jawa sepanjang 522,95 kilometer yang terbagi menjadi beberapa ruas tol yaitu ruas toll Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, dan Mojokerto-Surabaya.

Rencana pembangunan infrastruktur tentunya membutuhkan biaya untuk merealisasikannya. Dari mana asal dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur? Sumber pendanaan proyek pembangunan infrastruktur salah satunya berasal dari APBN yang 70 persennya berasal dari pajak. Tidak dipungkiri lagi, pajak merupakan penopang terbesar APBN kita. Melihat pengertian pajak yang tertuang pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak mempunyai kewajiban untuk membayar dan melaporakan pajaknya sebagai wujud kontribusi terhadap pembiayaan negara dalam pembangunan nasional. Masyarakat yang telah membayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung dari pembayaran pajak tersebut. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan secara tidak langsung kepada masyarakat melalui pembiayaan negara dan pembangunan infrastruktur yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia, sehingga slogan pajak dari rakyat untuk rakyat bukan isapan jempol belaka.Pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh APBN kini dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Karena memang manfaat pajak sepenuhnya untuk masyarakat dan negara.

Pajak sebagai ujung tombak pembangunan sudah sepatutnya didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia. Menghitung, membayar, dan melaporkan pajak penghasilan dengan benar merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap upaya pengumpulan penerimaan negara guna pembangunan bangsa. Sudahkah Anda menghitung, membayar, dan melaporkan pajak Anda dengan benar ? Membangun kesadaran dan kesukarelaan dalam membayar pajak memang bukanlah perkara yang mudah. Namun, hal tersebut menjadi lebih mudah jika dimulai dari diri Anda sendiri. Pajak yang Anda bayarkan merupakan bukti kontribusi Anda sebagai Rakyat Indonesia dalam pembangunan negeri kita tercinta. Sistem perpajakan Indonesia yang menganut sistem self assessment, memberikan kewenangan bagi wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang harus dibayarkan. Hitung, Bayar, Lapor dengan benar karena Pajak Kita Untuk Kita.(*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.