Oleh: Yoki Prasetyo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Berbagai acara atau festival banyak dilaksanakan di Indonesia, seperti halnya pasar malam yang banyak menjajakan permen atau kembang gula yang menjadi idaman bagi anak-anak. Di samping itu momen lebaran atau hari besar juga menjadi momen hadirnya beragam permen yang siap disajikan kepada para tamu yang datang berkunjung.

Banyaknya kembang gula dan permen yang dikonsumsi tentunya akan membawa dampak bagi masyarakat, salah satu contohnya adalah adanya ancaman penyakit diabetes yang membayangi masyarakat, terlebih laju pertumbuhan diabetes di Indonesia termasuk tinggi. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai intervensi untuk mengontrol laju kenaikan diabetes tersebut, seperti memberikan anjuran dalam batasan konsumsi gula sebanyak 54 gram sehari.

International Diabetes Federation memperkirakan hampir 80% orang dewasa penderita diabetes tinggal di negara berpenghasilan menengah atau rendah tempat kebiasaan makan berubah dengan drastis ditambah banyaknya jenis makanan manis yang beredar.

Permen dan kembang gula memang menjadi salah satu faktor penyebab munculnya penyakit diabetes selain gaya hidup dan stres. Hal ini menjadi alasan pemerintah Amerika menerapkan pajak pada permen dan kembang gula.

 

Pajak Permen di Amerika Serikat

Adanya budaya Halloween yang menawarkan berbagai jenis permen dan makanan manis menjadi salah satu faktor mengapa pajak permen ini diberlakukan di negara tersebut. Perayaan tahunan setiap tanggal 31 Oktober ini ditandai dengan pengenaan baju bertema hantu, memahat buah labu, dan tradisi trick-or-treats. Pemilik rumah akan menyediakan berbagai jenis permen dan kembang gula untuk dapat dinikmati oleh para anak-anak yang datang dengan mengenakan berbagai kostum yang mereka pakai.

Permen adalah salah satu produk yang dapat dikenai pajak yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari setiap negara bagian di Amerika Serikat. Beberapa negara bagian mengklasifikasikan permen dengan bahan makanan yang dikenakan tarif pajak penjualan.

Terdapat ketentuan khusus yang mengatur pengenaan pajak pada permen di Amerika Serikat, contohnya adalah sebagai berikut.

Pengenaan pajak pada permen di negara bagian Illinois termasuk menarik untuk diketahui. Di sana, pajak permen akan disesuaikan dengan komposisi dari permen itu sendiri, normalnya pengenaan pajak permen sebesar 6,25%. Pengenaan pajak akan menjadi 1% jika produk makanan tersebut mengandung tepung.

Di negara Bagian Texas, pengenaan pajak terhadap makanan yang mengandung gula telah dikenakan sejak Juni 2017. Texas mengklarifikasi bahwa produk dari olahan kacang-kacangan, kismis, dan buah-buahan lain yang telah dilapisi dengan cokelat, yogurt, atau caramel, atau telah dimaniskan, dikristalisasi, atau diglasir dianggap sebagai permen.

Di negara bagian West Virginia, permen tidak dikenakan pajak dengan syarat jika makanan tersebut mengandung tepung atau memerlukan pendinginan. Produk tersebut tidak dianggap sebagai "permen" dan harus dikenakan pajak dengan tarif makanan lain baik itu makanan siap saji atau bahan makanan lain yang memang sudah diatur pengenaan pajaknya di sana.

 

Permen dan Kembang Gula.

Permen dan kembang gula termasuk ke dalam golongan makanan berperisa manis. Produk makanan ini umumnya terbuat dari gula tebu, selain itu juga dimungkinkan adanya tambahan bahan lain seperti pemanis buatan atau tepung. Permen dan gula-gula juga umumnya mencakup olahan dari buah-buahan, kacang-kacangan, berondong jagung, atau produk lain yang dikombinasikan dengan cokelat, gula, madu, permen, dan lain-lain.

Beberapa contoh permen dan kembang gula antara lain permen lolipop, permen gula, permen mint dan permen coklat. Umumnya terdapat beberapa jenis makanan yang tidak termasuk ke dalam golongan permen dan kembang gula, antara lain:

  • Makanan yang dipanggang, termasuk kue mangkuk, kue kering, pretzel, donat, dan kue kering, atau produk serupa seperti granola atau sereal batangan;
  • Bahan-bahan untuk memanggang atau memasak, seperti bahan-bahan manisan kue buah, keripik atau cokelat batangan, dan marshmallow dalam berbagai ukuran;
  • Produk gula maple, kecuali berlabel permen atau gula-gula atau diiklankan sebagai permen; dan
  • Buah kering yang diperjualbelikan kecuali jika dibungkus dengan pemanis.

Hal menarik timbul jika pemerintah menerapkan pajak permen atau kembang gula. Di samping dapat mengontrol tingkat konsumsi masyarakat, hal ini juga dapat mencegah naiknya tingkat diabetes yang terjadi di Indonesia. Salah satu media massa mengungkapkan bahwa kasus diabetes di Indonesia telah meningkat 70 kali lipat pada januari 2023. Kasus diabetes pada anak mencapai 2 per 100.000 jiwa per Januari 2023 dibandingkan pada tahun 2010 yang hanya sebanyak 0,028 per 100.000 anak.

Pengenaan pajak permen dan kembang gula memang akan memberikan pro dan kontra jika diterapkan di Indonesia, penerimaan pajak tentu akan bertambah di samping itu tingkat diabetes dimungkinkan akan berkurang, namun di sisi lain respons masyarakat akan menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia.

Muncul pertanyaan menarik. Apakah Indonesia mampu menerapkan pajak pada jenis olahan makanan ini? Apakah hal ini juga dapat menurunkan tingkat diabetes di Indonesia?

 

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.