Pajak-Pajak yang Hilang

Oleh: Ahmad Taufiq Rosidi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Selamat ulang tahun Indonesia. Dirgahayu! Bulan Agustus selalu berhasil membuat kita kembali menengok sejarah sebagai bahan refleksi hari ini. Sebuah negara dengan usia 76 tahun masih tergolong usia yang amat belia. Namun, justru pada usia belia itulah sebuah negara harus berjuang melalui masa-masa paling dinamis dalam pencarian bentuk ideal, sekaligus mempertahankan eksistensinya.
Sebagai bagian dari administrasi negara, pajak juga tak lepas dari dinamika tersebut. Pajak-pajak baru bermunculan seiring waktu. Pajak-pajak lama banyak mengalami perubahan, diganti, atau bahkan dicabut. Dari berbagai jenis pajak yang dicabut tersebut, empat di antaranya adalah pajak sepeda, pajak anjing, pajak televisi, dan pajak radio.
Pajak Sepeda
Pengalaman tentang pajak yang saya ingat adalah ketika saya masih berada di usia prasekolah. Seorang sepupu yang tinggal di sebelah rumah memiliki sebuah sepeda jengki berwarna biru. Pada batang tengah sepeda, tertempel dua atau tiga stiker berwarna kuning. Suatu kali saya iseng mencabut satu sebelum akhirnya si pemilik sepeda menjitak kepala saya. Ia menjelaskan dengan bersungut-sungut bahwa yang saya cabut adalah stiker pajak. Tentu saya tak ambil pusing dengan penjelasannya. Selain karena masih bocah, kepala saya terlanjur pusing karena dijitak.
Pajak sepeda sebenarnya sudah ada sejak masa kolonial Hindia-Belanda, kemudian dilanjutkan pada masa pendudukan Jepang, Orde Lama, hingga Orde Baru. Meski dikenal sebagai pajak sepeda, objek dari pajak ini juga meliputi andong dan becak—Jepang bahkan memasukkan pedati. Sebagaimana pajak kendaraan bermotor yang berlaku sekarang, pajak sepeda menjadi kewenangan otoritas daerah dengan tarif yang berbeda-beda di setiap daerah.
Pemilik sepeda akan mendapat semacam emblem setelah pajak ini dibayarkan di tempat-tempat yang telah ditentukan. Emblem tersebut terbuat dari lempengan logam yang diukir sesuai logo masing-masing daerah, dan harus ditempel pada badan sepeda. Razia diadakan di jalan-jalan untuk menjaring sepeda yang tak beremblem. Atas sepeda yang kedapatan tak beremblem, pemiliknya dikenai sanksi berupa denda, sita, hingga penjara.
Pemerintah Orde Baru mengganti emblem logam dengan stiker kertas beraneka bentuk dan warna. Pembayarannya pun dilakukan melalui ketua RT dan RK yang berkeliling dari rumah ke rumah. Masyarakat menyebut emblem dan stiker tersebut dengan istilah peneng (dari bahasa Belanda penning) atau plombir, yang arti sebenarnya adalah “iuran”. Kedua istilah ini juga digunakan untuk pajak anjing.
Pajak sepeda mulai berkurang daya tariknya seiring dengan kebijakan Orde Baru yang membuka lebar-lebar keran impor pada akhir 1970-an. Tingginya minat masyarakat pada kendaraan bermotor, mendorong lahirnya jenis pajak baru yang lebih menjanjikan yaitu pajak kendaraan bermotor. Pemerintah pun secara resmi menghapus pajak sepeda melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pajak Anjing
Seperti pajak sepeda, pajak anjing juga sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Setidaknya sejak 1906, pemerintah kolonial mewajibkan para pemilik anjing untuk melaporkan jumlah anjing yang dimiliki, memasang medali atau kalung penanda kepada anjing, dan membayar pajak atas anjing tersebut.
Jika anjing peliharaan berkeliaran tanpa medali yang berlaku, pemiliknya dapat dikenakan denda. Pajak anjing tetap dipertahankan setelah masa kemerdekaan dan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Selain sebagai sumber penerimaan pemerintah daerah, tujuan utama pajak ini adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya rabies. Namun, pajak ini berangsur-angsur dihapus karena keterbatasan sumber daya pemerintah dalam memantau anjing. Contohnya, Pemerintah Kota Malang menghapus pajak ini pada tahun 2005 dan Magelang pada tahun 2011.
Pajak Radio dan Pajak Televisi
Pada masa kolonial tak dikenal adanya pajak radio. Namun, ada yang disebut dengan “iuran pendengar” (luister bijdrage), yakni iuran yang dipungut dan dikelola oleh sebuah lembaga bernama Nederlands Indische Radio Omroep (NIROM)—Siaran Radio Hindia-Belanda.
NIROM pada dasarnya bukan lembaga negara, melainkan sebuah perkumpulan radio swasta yang kebetulan mendapat lisensi dan berbagai fasilitas eksklusif dari pemerintah kolonial. Jika lembaga radio yang lain dibiayai dari iuran anggota, NIROM diberi kewenangan untuk memungut iuran dari pendengar.
Setelah kemerdekaan, pemerintah Orde Lama memberlakukan pajak radio melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Penetapan Pajak Radio atas Semua Pesawat Penerima Radio. Kewenangan pemungutan pajak ini diserahkan kepada Kantor Pos, Telegraf, dan Telepon (Kantor PTT) yang kemudian berganti nama menjadi PN Pos dan Giro.
Jika pajak radio diberlakukan melalui undang-undang, pajak televisi diberlakukan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 218 tahun 1963 tentang Pemungutan Sumbangan Iuran untuk Membantu Pembiayaan Penyelenggaraan Yayasan Televisi Republik Indonesia. Kemudian melalui Keputusan Presiden Nomor 40 tahun 1990 tentang Pemungutan Iuran Pesawat Penerima Televisi, mekanisme pemungutan pajak televisi diserahkan kepada Yayasan TVRI dan PT Mekatama Raya (swasta).
Karena tempat-tempat pembayaran dirasa jauh oleh sebagian besar masyarakat, pemungutan kemudian dilakukan dengan cara jemput bola. Petugas-petugas pemungut berkeliling setiap bulan untuk menarik pajak televisi. Yayasan TVRI tak lagi memungut pajak televisi setelah kemunculan stasiun televisi swasta.
Jika stasiun-stasiun televisi swasta tersebut mendapat pemasukan dari iklan, Yayasan TVRI mendapat pemasukan dari kompensasi kelima stasiun televisi swasta tersebut. Hal ini membuat pajak televisi tak lagi relevan.
Sebagian milenial yang lebih dulu lahir maupun generasi yang lebih senior barangkali sempat menjumpai pajak-pajak di atas. Namun, milenial yang lebih muda, generasi z, terlebih alpha pasti merasa asing dengan pajak-pajak tersebut.
Sebenarnya masih banyak jenis pajak lain yang belum dibahas. Jika pajak-pajak di atas adalah kewenangan pemerintah daerah, ada juga pajak-pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat seperti Pajak Pembangunan I (PPb I), Pajak Peredaran 1950 (PPe 1950), dan Pajak Penjualan 1951 (PPn 1951) yang pernah berlaku sebelum digantikan dengan PPN.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 210 kali dilihat