Pajak dan Rindu yang Dibayar Tuntas

Oleh: Raldin Alif Al Hazmi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Berakhirnya Ramadan menyisakan beberapa percakapan yang masih terngiang di kepala. Saya terngiang-ngiang perkataan sahabat saya di sore itu sambil menikmati seduhan kopi buatan keponakan yang dulunya memang barista di sebuah Kedai Kopi. “Rinduku padamu seperti utang. Awalnya kecil, lama-lama jadi besar,” ucapnya.
Tak dapat dimungkiri lagi memang zaman sudah berubah. Pandemi yang melanda memaksa semua orang memberikan jarak terhadap hubungan yang dijalani. Bahkan beberapa pasangan memang harus terbiasa dengan keadaan Long Distance Relationship. Tak terkecuali sahabat saya. Miris melihatnya jika dia mengucapkan rindunya pada angin yang berembus. “Supaya tersampaikan,” katanya.
Terpikir sejenak dengan kalimat rindu yang diucapkan sahabat saya, rupanya hal itu juga terjadi di perpajakan Indonesia. Jika diibaratkan rindu adalah pajak, penghasilan merupakan pasangan kita. Maka setiap penghasilan akan menimbulkan pajak dan setiap pasangan akan menimbulkan rasa rindu. Jika rindu itu tidak terbayarkan, awalnya kecil, tetapi lama-lama akan menjadi besar. Hal tersebut juga terjadi di perpajakan, awalnya kecil jika tidak dibayarkan akan menimbulkan efek yang besar.
Soal Rindu dan Perpajakan Indonesia
Di peraturan perpajakan Indonesia menyebutkan bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Di Indonesia juga mengenal Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan di Indonesia diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pada 29 Oktober 2021, ketentuan tersebut mengalami sedikit perubahan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU HPP yang berlaku sejak 1 Januari 2022 memuat beberapa perubahan mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Perlu diingat bahwa perubahan peraturan dari UU PPh ke UU HPP ini tidak menambah beban Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi. Justru, penambahan lapisan tarif pajak penghasilan ini memberikan dampak positif: masyarakat di kelompok menengah bawah beban pajaknya menjadi lebih rendah
Penghasilan yang besar membuat kita terkena lapisan tarif pajak penghasilan yang lebih tinggi. Sama halnya dengan rindu, jika pasangan kita semakin jauh dari jangkauan pandangan kita, pasti kita juga akan merasakan rindu yang dahsyat.
Lima Juta Rupiah
Di barengi dengan pemandangan senja yang indah, saya memikirkan bahwa kenapa warganet Indonesia selalu mengambil cuplikan berita secara mentah-mentah. Bukankah orang berpenghasilan lima juta rupiah sudah dikenakan pajak sejak lama? Atau mungkin karena adanya ketidakpahaman di masyarakat Indonesia?
Saya teringat kalimat seseorang: “Kecemasan datang dari ketidaktahuan”. Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, ada satu hal penting yang dilupakan warganet yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak atau biasa disingkat PTKP. Bahkan semenjak adanya UU HPP, lapisan penghasilan kena pajak berubah yang lebih memberikan keadilan bagi para wajib pajak.
Jika disimulasikan akan menjadi seperti ini:
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto - PTKP
Pajak Penghasilan per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x tarif pajak
Besaran PTKP berdasarkan UU HPP tidak berubah, tetap Rp54 juta per tahun.
Sebagai contoh, Alif bekerja sebagai barista, status lajang (TK/0) dengan gaji Rp5 juta per bulan. Ia memiliki penghasilan bersih Rp5 juta per bulan. Sehingga perhitungan pajak penghasilannya menjadi:
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto - PTKP
Rp60 juta - Rp54 juta = Rp6 juta
Rp6 juta adalah penghasilan kena pajak (PKP) setahun.
Pajak Penghasilan per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x tarif pajak
Pajak Penghasilan per tahun = Rp6 juta x 5% = Rp300.000,00.
Bisa kita lihat bahwa Alif hanya membayarkan Rp300 ribu saja dalam setahun. Hal ini jika dibagi perbulan hanya Rp25.000 per bulan.
Harus Dibayar Tuntas
Dengan Penghasilan yang dimiliki melebihi PKP sehingga menimbulkan Pajak Penghasilan maka atas pajak tersebut harus dibayarkan oleh wajib pajak melalui saluran yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Mungkin di benak para warganet mengatakan, “Apa efeknya jika tidak dibayar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku?”
Efeknya yang ditimbulkan akan seperti rindu yang dialami. Ingat, semakin rindu itu ditahan dan tidak terbayarkan akan menimbulkan rasa yang akan menjadi beban berat. Hal ini juga terjadi jika pajak itu tidak dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pajak yang kurang bayar atau tidak dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan menimbulkan sanksi administratif dan atau sanksi pidana. Pegawai pajak akan memeriksa kebenaran Pajak Penghasilan yang dibayarkan. Jika tidak sesuai akan diimbau terlebih dahulu, jika diabaikan maka bisa jadi wajib pajak akan dikenakan Surat Ketetapan Pajak. Jika hal ini diabaikan lagi oleh wajib pajak, bisa jadi akan masuk ke ranah penagihan aktif yaitu mulai dari Surat Paksa, pemblokiran, dan penyitaan aset yang dimiliki wajib pajak.
Penyampaian Rindu
Keadaan Long Distance Relationship memang tidak nyaman. Hal ini bisa diatasi hanya dengan telepon genggam. Bayangkan saja dalam satu genggaman bisa menjangkau jarak ratusan kilometer. Perpajakan di Indonesia juga tidak mau ketinggalan zaman.
Direktorat Jenderal Pajak sudah menyiapkan semuanya dalam satu genggaman yaitu M-Pajak. M-Pajak merupakan aplikasi yang diciptakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Tidak lupa juga adanya situs www.pajak.go.id. Situs ini sangat membantu wajib pajak melakukan kewajiban perpajakannya seperti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan mendapatkan banyak informasi perpajakan di Indonesia.
Rindu yang Tersampaikan
Dengan rindu yang tersampaikan pasti akan menimbulkan rasa lega, bahagia, dan semangat. Cinta telah memberikan bukti bahwa cinta merupakan kekuatan yang jauh lebih besar dari apa pun. Jika kewajiban perpajakan dilakukan dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku maka timbullah rasa lega dan bahagia.
Selagi memikirkan tentang persamaan rindu dengan pajak, jam sudah menunjukkan pukul tujuh malam. Saatnya melepas rindu dengan orang yang tersayang. Memang benar kenyataannya, seperti rindu, pajak harus dibayar tuntas.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 144 kali dilihat