Oleh: Zidni Hudan Said Purnomo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pajak dan politik tidak dapat dipisahkan, perlu keberpihakan secara politik untuk menerapkan kebijakan perpajakan yang tidak populer demi kesejahteraan masyarakat.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan definisi pajak tersebut, terdapat beberapa frasa yang menjadi unsur pajak dan harus dipenuhi yaitu kontribusi wajib, bersifat memaksa, dikelola pemerintah, berdasarkan Undang-Undang, digunakan untuk kemakmuran rakyat. Dari banyaknya unsur tersebut, unsur utama yang membedakan pajak dengan pungutan liar adalah pajak harus didasarkan pada Undang-Undang. Tidak hanya dalam proses materiilnya saja, melainkan juga pada proses formil, sebagai contoh dalam proses penagihan pajak. Proses penagihan pajak yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur dapat mengakibatkan batalnya jumlah pajak yang terutang. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, seringkali pemangku kebijakan harus menerapkan unpopular opinion yang dalam proses perencanaan, pembahasan, dan penetapannya memerlukan keberpihakan secara politik.

Hubungan dengan Politik

Dalam konteks kebijakan perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pertentangan antara kebutuhan fiskal dan keberpihakan politik seringkali menjadi kompleks. Salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan adalah kebijakan pembebasan pajak atau insentif fiskal yang dapat membebaskan sektor-sektor tertentu dari beban pajak, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

Penerapan kebijakan seperti pembebasan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 selama pandemi Covid-19 mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat dan pelaku usaha agar dapat bertahan dalam kondisi ekonomi yang sulit. Namun, di balik kebijakan tersebut, terdapat pertimbangan politik yang harus diakomodasi agar kebijakan tersebut dapat disahkan dan diimplementasikan.

Pada satu sisi, keberpihakan politik mungkin diperlukan untuk mendapatkan dukungan dan persetujuan, terutama jika kebijakan tersebut mengakibatkan pengurangan pendapatan bagi pemerintah. Sebagai contoh, pembebasan pajak dapat mengurangi penerimaan negara, sehingga pemerintah harus mencari sumber pendapatan alternatif atau melakukan penyesuaian anggaran untuk mengatasi defisit.

Di sisi lain, keberpihakan politik juga dapat tercermin dalam pemberian insentif fiskal kepada sektor-sektor tertentu yang dianggap mendukung agenda politik pemerintah. Misalnya, memberikan insentif pajak kepada industri tertentu yang dianggap strategis untuk pertumbuhan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja.

Peran Politik

Dalam perpajakan internasional, peran politik menjadi sangat penting dalam berbagai aspek, mulai dari negosiasi antar negara hingga pengembangan pedoman dan standar internasional. Berikut adalah beberapa aspek yang menunjukkan peran politik dalam perjanjian perpajakan antar-negara:

  1. Negosiasi dan Diplomasi

Negosiasi antar negara dalam konteks perpajakan internasional seringkali memerlukan kebijakan politik yang bijaksana. Keberhasilan dalam mencapai kesepakatan perpajakan antar negara seringkali tergantung pada kemampuan negosiator untuk mempertahankan kepentingan nasional sambil mencari solusi yang adil dan saling menguntungkan.

  1. Kerjasama Internasional

Perpajakan internasional memerlukan tingkat kerjasama yang tinggi antara negara-negara. Politik luar negeri dan diplomasi menjadi kunci dalam membangun hubungan yang baik dengan negara-negara lain. Hal ini dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembahasan isu-isu perpajakan internasional dan memfasilitasi pertukaran informasi perpajakan.

  1. Penanganan Praktik Penghindaran Pajak

Praktik penghindaran pajak lintas batas sering kali memerlukan tindakan politik yang tegas untuk mencegah dan menanggulangi dampaknya. Negara-negara perlu bekerja sama untuk mengidentifikasi celah perpajakan dan mengembangkan kebijakan untuk mengatasi masalah ini.

  1. Partisipasi dalam Organisasi Internasional

Organisasi internasional, seperti OECD, seringkali menjadi platform di mana negara-negara bekerja sama untuk mengembangkan pedoman dan standar internasional. Keanggotaan dan partisipasi dalam organisasi semacam itu memerlukan dukungan politik dan komitmen untuk berkontribusi pada penyusunan regulasi internasional.

  1. Aspek Keadilan dan Keseimbangan

Perpajakan internasional juga mencerminkan aspirasi untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan global. Negara-negara mungkin memiliki pandangan politik yang berbeda terkait dengan distribusi beban pajak dan keseimbangan antara hak dan tanggung jawab perusahaan multinasional.

  1. Pengembangan Kebijakan Pajak yang Berkelanjutan

Politik juga memainkan peran penting dalam pengembangan kebijakan perpajakan yang berkelanjutan. Inisiatif kebijakan yang mendukung pembangunan ekonomi dan sosial, sambil memastikan keberlanjutan lingkungan, memerlukan dukungan politik yang kuat.

  1. Penegakan Pajak

Penegakan hukum perpajakan internasional melibatkan koordinasi antar negara dan tindakan politik untuk memastikan bahwa peraturan perpajakan diikuti dan pelanggaran diatasi. Keterlibatan politik diperlukan untuk memastikan adanya sanksi yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten.

Dengan demikian, perpajakan internasional tidak hanya menjadi isu teknis, tetapi juga merupakan wilayah yang sangat dipengaruhi oleh dinamika politik antar negara. Keberhasilan dalam mencapai kesepakatan dan implementasi perpajakan internasional seringkali terkait erat dengan kemampuan negara-negara untuk berkomunikasi, bernegosiasi, dan bekerja sama secara politis.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.