Pajak dan NU Naikkan Kelas UMKM

Oleh: Irwan Harefa, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Mampang Prapatan sukses menggelar program Bussiness Development Services (BDS) selama dua hari, Kamis dan Jumat, 22-23 Juni 2023. Kesuksesan acara BDS kali ini berkat partisipasi dan dukungan penuh dari pihak Pemerintah Daerah (Kecamatan dan Kelurahan Mampang Prapatan), Jakpreneur, pihak perbankan serta Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I.
Acara BDS diisi dengan bazar, bimbingan teknis dan santunan. Kegiatan yang diikuti oleh 60 pelaku dan beberapa calon pelaku usaha kategori Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat dikatakan sukses besar.
Pelaku usaha UMKM selain menikmati hasil penjualan dalam dua hari kegiatan, mereka juga mendapatkan tambahan pengetahuan tentang akses pendanaan dari lembaga perbankan (Bank Syariah Indonesia dan Bank Mandiri) dan Kementerian Keuangan (Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan DKI Jakarta) serta prosedur pengurusan sertifikasi halal bagi para pelaku dan calon pelaku UMKM.
NU Beri Edukasi dan Pelatihan Sertifikasi Halal
Ada yang menarik dalam kegiatan BDS di KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan kali ini dan perlu menjadi catatan penting. Untuk pertama kalinya dalam kegiatan BDS yang diselenggarakan oleh kantor pajak, lembaga keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) turut serta berperan memberikan sosialisasi, pelatihan dan edukasi tentang Sertifikasi Halal kepada para pelaku dan calon pelaku UMKM. Sosialisasi disampaikan oleh Ellif Krismawati, seorang Trainer dan Pendamping Proses Produk Halal dari WHCNU (World Halal Centre Nahdlatul Ulama) yang memiliki keahlian dalam urusan Sertifikasi Halal.
Sebagaimana dipaparkan oleh Ellif Krismawati, WHCNU merupakan lembaga pendamping proses produk halal yang telah terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kegiatan WHCNU antara lain menemani dan memberikan arahan kepada para pelaku usaha dalam pengurusan sertifikat halal, mulai dari penyiapan legalitas dan dokumen hingga perpanjangan sertifikat halal serta memberikan pelatihan dan edukasi di bidang halal secara luas dan kompleks. Selain itu, WHCNU juga memberikan edukasi tentang syarat mendaftar Sertifikasi Halal Gratis (Program Self Declare). Mengapa Sertifikasi Halal ini penting bagi UMKM?
Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Dari 275,77 juta penduduk, sebanyak 231,06 juta jiwa beragama Islam (atau setara dengan 86,7% dari total penduduk Indonesia). Halal merupakan hal yang fundamental bagi konsumen muslim, sehingga Sertifikat Halal menjadi jaminan tentang mutu dan kualitas dari suatu produk yang sangat penting. Fakta bahwa ada 86,7% masyarakat Indonesia yang memeluk agama Islam, membuat jaminan halal suatu produk menjadi suatu keniscayaan. Keputusan membeli produk oleh sebagian besar konsumen dapat dipastikan sangat tergantung pada jaminan kehalalan sebuah produk.
Bagi para pelaku usaha yang sudah mapan, sudah tidak asing dengan pengurusan sertifikasi halal dengan segala prosedur dan tata caranya. Produk mereka umumnya sudah cukup terkenal di pasar dan konsumen biasanya tak lagi mempertanyakan aspek kehalalannya. Berbeda halnya dengan para pedagang kecil kategori UMKM. Mereka masih perlu bimbingan dan pendampingan terkait dengan segala seluk-beluk administrasi, perijinan dan persyaratan merintis sebuah usaha. Produk UMKM terutama dalam bentuk makanan dan minuman pada umumnya belum cukup dikenal di pasar bahkan tak sedikit yang baru dirintis sehingga konsumen masih sangat berhati-hati dan mencari informasi yang jelas serta kepastian tentang jaminan kehalalan sebelum memutuskan membeli dan mengonsumsi produk UMKM.
Maka jelas, jaminan halal amat penting bagi UMKM, apalagi bagi para pedagang yang baru merintis usaha. Produk mereka sangat terbantu dengan adanya sertifikat halal. Dalam konteks ini, keterlibatan NU yang turun langsung memberikan sosialisasi sekaligus membantu memfasilitasi para pelaku dan calon pelaku UMKM memperoleh Sertifikat Halal menjadi sangat penting.
Pajak Juga Mengurus UMKM
Sering ada pendapat yang mengatakan pengembangan UMKM bukan urusannya pajak. Pajak tugasnya menghimpun penerimaan negara, sementara UMKM sendiri sudah ada yang mengurusnya yakni Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Memahami keterlibatan aktif dan peran serta pajak dalam urusan pembinaan UMKM ini sebenarnya amat sederhana. UMKM adalah usaha kecil yang masih harus dibina dan diberdayakan. Mereka masih dalam tahap belajar merintis dan mengembangkan usaha. Ibarat pelajar, palaku UMKM masih pada tahap sekolah dasar. Di sekolah, ada yang namanya wali kelas dan ada pula guru-guru lain yang mengajar sesuai bidang masing-masing.
Apakah seluruh pelajaran diberikan oleh seorang wali kelas? Tentu saja tidak. Wali kelas sesuai namanya bertanggung jawab atas sebuah kelas tertentu. Pelajaran lain seperti Ilmu Agama, Kewarganegaraan, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesenian, IPA, IPS, dan bidang studi lainnya, masing-masing ada guru tersendiri. Baik wali kelas maupun guru-guru pelajaran lainnya memiliki tugas dan tanggung jawab agar peserta didik menjadi pintar sesuai mata pelajaran masing-masing. Tujuannya satu: agar pelajar naik kelas.
Maka jelas, dalam hal “kenaikan kelas” UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM dapat diibaratkan sebagai seorang wali kelas, sementara pajak menjadi salah satu guru bidang studi, katakanlah guru IPS. Pajak mengajar para pelaku UMKM agar memahami urusan perpajakan termasuk pendanaan.
Kolaborasi Pajak dan NU memberi nilai tambah bagi tumbuh kembangnya UMKM. Pajak dan NU ikut mendorong dan membantu agar UMKM naik kelas. Kegiatan bazar di KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan dalam kaitan dengan BDS yang diisi dengan berbagai program pelatihan seperti akses pendanaan (program Kredit Usaha Rakyat/KUR dan pembiayaan Ultra Mikro/UMi), menjadi bukti nyata peranan pajak dan NU bagi pengembangan UMKM.
Jangan pernah menganggap remeh peran UMKM. Dalam beberapa krisis ekonomi yang pernah terjadi termasuk pandemi Covid-19 yang baru saja berubah menjadi endemi dengan sebagian besar pelaku usaha berjatuhan, UMKM menjadi salah satu pilar yang membuat roda ekonomi terus berputar dan perekonomian Indonesia secara makro mampu bertahan. Bangsa ini membutuhkan UMKM. Kita berharap semakin banyak UMKM yang naik kelas untuk digantikan oleh UMKM yang baru. Semua pihak wajib membantu UMKM, sekecil apapun peran yang bisa diberikan.
Pajak dan NU sudah memulai langkah konkrit, kita berharap institusi dan lembaga lain juga turut berpartisipasi. UMKM maju dan berkembang, roda ekonomi terus bergerak, tercapainya kesejahteraan bersama dan ekonomi berkeadilan di depan mata.Terus kalau UMKM banyak yang naik kelas dan ribuan bahkan jutaan UMKM baru bermunculan, apa dampaknya pagi pajak?
Pengalaman menunjukkan, UMKM menjadi salah satu pilar penopang stabilitas terutama ketika terjadi gejolak dan krisis ekonomi. Stabilitas ekonomi menjadi salah satu faktor vital dan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara dari sektor pajak.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 192 kali dilihat