Oleh: Nurrima Ayu Asyifa Wati, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Marhaban ya Ramadan.... Saat ini kita telah memasuki bulan suci Ramadan Tahun 1445 Hijriah nih, Kawan Pajak!

Bulan suci Ramadan menjadi ajang bagi kita untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Sebulan penuh, umat muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa. Puasa mengajarkan kita untuk menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai matahari terbenam. Puasa juga mengajarkan kita agar lebih bersyukur dan peduli terhadap sesama, tidak hanya belajar memposisikan diri sebagai orang lain yang kurang beruntung secara ekonomi tetapi juga belajar meringankan penderitaan mereka. Dengan kata lain, semangat puasa berarti semangat mendorong terlaksananya pemerataan kesejahteraan.

Asas Pengenaan Pajak

Agama mengajarkan kepada manusia untuk senantiasa tolong-menolong dalam kebaikan. Menyisihkan sebagian dari harta yang dimiliki untuk nantinya diberikan kepada mereka yang membutuhkan adalah salah satu bentuknya karena merupakan salah satu bentuk ibadah demi kemaslahaan umat.

Pun pemungutan pajak yang dilakukan dengan berdasar pada pemerataan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Uang pajak yang telah dipungut akan dikelola oleh negara yang nantinya digunakan untuk kegiatan yang memberikan manfaat kepada kepentingan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Adam Smith dalam bukunya yang tersohor, yang berjudul “Wealth of Nations”, terdapat empat asas dalam pemungutan pajak, yaitu:

1. Asas Equity (Keadilan)

Asas Equity menyatakan bahwa pungutan pajak harus menyesuaikan dengan kemampuan dan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Wajib pajak yang memiliki kemampuan lebih secara ekonomis dibebankan kepadanya pajak dengan tarif yang lebih tinggi.

Bukti nyata dari asas ini tercermin dari konsep pengenaan pajak penghasilan yang bersifat progresif, baik menggunakan tarif umum Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker), ataupun Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Tarif pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang akan bertambah besamaan dengan semaki besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Mudahnya, konsep yang mendasari pengenaan pajak progresif ini adalah mereka yang memiliki penghasilan yang lebih besar harus menanggung beban pajak yang lebih besar pula. Dari hal ini, bisa kita lihat bahwa pemerintah membebankan pajak lebih besar bagi mereka dengan penghasilan yang lebih besar. Kemudian uang pajak yang tersebut dikumpulkan dan disalurkan kembali ke masyarakat melalui berbagai program seperti bantuan pendidikan, pengentasan kemiskinan, bantuan kesehatan, bantuan sosial, dan sebagainya.

2. Asas Certainty (Kepastian Hukum)

Asas Certainty menyatakan bahwa pungutan pajak harus didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku. Asas ini sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam Undang-Undang”. Hal ini menunjukkan bahwa dalam pemungutan pajak, negara tidak berarti dapat bertindak semaunya, tetap diperlukan aturan dalam melakukan pemungutan pajak. Dalam memungut pajak, pemerintah berperan sebagai “amil” yang harus mempertanggungjawabkan setiap rupiah pajak yang dipungut kepada Allah.

3. Asas Convinience of Payment (Ketepatan Waktu)

Asas Convinience of Payment menyatakan bahwa pungutan pajak didasarkan pada saat yang tepat bagi wajib pajak, misal saat wajib pajak menerima penghasilan. Hal ini bertujuan agar wajib pajak tidak merasa keberatan atas pajak yang dipungut.

4. Asas Efficiency (Efisiensi)

Asas Efficiency menyatakan bahwa pelaksanaan pungutan pajak harus dilakukan dengan biaya yang seminim mungkin agar biaya pungutan pajak tidak lebih besar daripada hasil pungutan pajak.

Baca juga:
Agar Zakat Bisa Kurangi Beban Pajakmu

Ramadan dan Kepatuhan Pajak

Zakat dalam Sistem Perpajakan

Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam adalah mengeluarkan sebagian hartanya untuk zakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, zakat diartikan sebagai jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golonga yang berhak menerimanya menutur ketentuan yang telah ditetapkan.

Zakat memiliki tempat sendiri dalam sistem perpajakan Indonesia, yaitu pembayaran zakat dapat menjadi aspek pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PP 60/2010). Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua zakat dapat mejadi pengurang penghasilan bruto. Adapun ketentuan terkait zakat yang dapat dijadikan sebagai pengurang pajak diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Huruf a 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagaimana telah diubah dengan UU Ciptaker, yang berbunyi:

“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Jika Kawan Pajak masih bingung, sebenarnya badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah itu yang mana saja? Tenang, Kawan Pajak bisa mengecek daftarnya di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2021 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Selain merujuk pada badan/lembaga penerima zakat, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto apabila Kawan Pajak melampirkan bukti setor zakat yang sesuai dengan ketentuan saat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jadi, jangan lupa menyertakan bukti setor zakat saat pelaporan SPT Tahunan ya, Kawan Pajak!

Perlu Kawan Pajak ketahui, bukan hanya zakat sebagai sumbangan wajib bagi umat Islam yang dapat menjadi pengurang peghasilan bruto, sumbangan-sumbangan keagamaan bagi agama lain seperti Kristen, Katolik, Hindu, maupun Buddha yang bersifat wajib dan diserahkan kepada badan atau lembaga yang tertera pada PER-08/PJ/2021 juga dapat menjadi aspek pengurang pada penghitungan pajak. Pemerintah sangat mendukung masyarakat dalam melaksanakan kewajiban keagamaannya. Meskipun nantinya zakat dan/atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang diserahkan melalui badan/lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah akan menjadi aspek pengurang penghasilan bruto dan tentunya menjadi pengurang penerimaan perpajakan, tetapi sejatinya zakat dan pajak mempunyai semangat yang sama dalam menyejahterakan masyarakat.

Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriah, Kawan Pajak!

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.

File Artikel Terkait