Pajak dan Dukungan Publik
Oleh: Ryan Agatha Nanda Widiiswa, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Masyarakat dewasa ini sangat responsif serta sensitif terhadap perubahan perubahan yang terjadi kepada KPK mulai dari pelemahannya maupun selalu bersikap “support” terhadap segala jenis kebijakan yang diambil KPK. Salah satu contoh menarik adalah dukungan yang dibuat anak muda terhadap KPK di sosial media dengan pembentukan tagar dukungan #KITAKPK di twitter maupun facebook yang secara tidak langsung memberikan pesan kepada KPK bahwa “kami anak muda Indonesia berdiri di garda paling depan mendukung kebijakan KPK”. Efek kejadian ini mempunyai multiplier effect terhadap pembentukan opini masyarakat ditambah lagi opini dari para intelektual, LSM, serta politisi yang ikut ambil bagian dalam menyuarakan dukungan terhadap setiap permasalahan KPK. Seperti yang diutarakan oleh Emory S. Bogardus pada buku Measuring Publik Opinion (1949:484) bahwa dukungan publik berupa opini baik dapat menjadi kekuatan suatu kebijakan untuk dapat berjalan di masyarakat. Dukungan Publik ini patut disadari merupakan sebuah kekuatan bagi KPK dapat terus berkembang dalam menjalankan kewajibannya sejak didirikannya pada tahun 2002 hingga saat ini.
Dukungan publik kepada KPK setidaknya didasari oleh kepercayaan bahwa KPK dapat menekan angka korupsi pada anggaran negara yang berdampak pada terhambatnya laju perekonomian Indonesia. Tentu hal ini tidak terlepas dari penggambaran bahwa seorang koruptor yang mengkorupsi uang negara sebesar 10 miliar akan merugikan laju perekonomian negara, tetapi apakah kita semua menyadari bahwa hal yang sama juga terjadi apabila terdapat perusahaan atau orang pribadi yang melakukan penghindaran pajak sebesar 10 miliar. Secara sudut pandang yang luas kedua hal tersebut memiliki dampak buruk yang sama terhadap perekonomian negara, dimana penghindaran pajak dapat mengurangi sumber daya negara dalam melakukan ekspansi di bidang kesehatan, pendidikan, maupun infrastruktur. Seperti yang dikatakan oleh Alison Holder,Oxfam Tax and Inequality Policy Manager pada artikel “The True Costs of Tax Avoidance” pada website World Finance bahwa penghindaran pajak memberikan dampak yang sangat besar kepada negara berkembang dimana memberikan ketidakpastian dalam memprediksi penghasilan pajak untuk melakukan ekspansi kesejahteraan yang berakibat pada kematian”. Pendapat lainnya yang diutarakan oleh Christian Aid pada jurnal “Death and Taxes: The True Toll of Tax Dodging” (2008) bahwa penghindaran pajak setidaknya mengakibatkan kematian dari 5,6 juta anak dunia sejak 2000 hingga 2015.
Selain itu seperti yang telah dijabarkan oleh Harold Crooks pada film dokumentasinya yang berjudul “The Price We Pay” (2014) bahwa dunia sedang menghadapi revolusi industri yang besar dimana perusahaan sebesar Kodak yang memiliki pegawai sebanyak 30.000 dapat dikalahkan dari sisi finansial oleh perusahaan Instagram yang hanya memiliki 30 pegawai. Melihat perkembangan dunia digital ini mengisyaratkan bahwa kedepannya perusahaan e-commerce akan menguasai perdagangan yang akan sangat mudah untuk melakukan penghindaran pajak. Disisi lain, dunia juga dihadapkan dengan dokumen Panama Papers milik perusahaan Mossack Fonseca yang memuat para pemimpin dunia, selebriti hingga pemain bola menggunakan kedok perusahaan tempurung “shell companies” untuk menghindari pembayaran pajak. Melihat situasi ini pada November 2014, negara-negara yang terdaftar pada G-20 mendeklarasikan komitmen bersama untuk melawan penghindaran pajak. Seperti yang diutarakan Tony Abbott, Perdana Menteri Australia pada saat itu bahwa kami (G-20) menginginkan perusahaan untuk dapat membayar pajak secara adil sesuai dengan yuridiksi dimana profit didapatkan dan menentang keras penghindaran pajak.
Indonesia sendiri dihadapkan dengan permasalahan perpajakan diantaranya rendahnya rasio pajak yang dimiliki oleh Indonesia, rasio pajak Indonesia masih berada di kisaran 11 persen yang menempatkan pada jajaran rasio pajak rendah dunia. Rasio ini masih jauh tertinggal di barisan negara menengah yaitu sebesar 14-15% dan negara maju yaitu sebesar 24-26%. Tentu apabila permasalahan penghindaran pajak dapat teratasi dan penguatan institusi pajak dapat terlaksana maka rasio pajak Indonesia akan terus meningkat. Selain itu sejak tahun 2008 penerimaan pajak negara kita belum pernah mencapai angka 100%, ini tentu menggambarkan bagaimana tergerusnya basis data perpajakan akibat dunia industri yang sedang globalisasi dan berujung pada munculnya penghindaran pajak. Pajak sendiri mengambil peranan penting dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia, dimana pendapatan negara pada APBN 80% (82.3% pada tahun 2015, 86,2% pada tahun 2016 dan 85,6% pada tahun 2017) berasal dari penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi kita sebagian besar masih bergantung pada belanja pemerintah. Sehingga ketika penerimaan pajak kita menurun drastis dan mengurangi besaran belanja pemerintah maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mengalami perlambatan. Sehingga dapat dikatakan besaran penerimaan pajak Indonesia akan mengambil pengaruh besar pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Melihat hal ini, Presiden Joko Widodo mengambil langkah serius yaitu menetapkan Peraturan Pemerintah Pegganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perpu ini disahkan sebagai langkah awal era keterbukaan informasi untuk perpajakan serta persiapan keikutsertaan Indonesia dalam Automatic Exchange of Information yang di prakarsai oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dimana nantinya seluruh negara anggota dari kebijakan ini dapat mengakses data perbankan antar negara dan membatasi kerahasiaan data perbankan internasional. Langkah ini diambil sebagai bentuk tindakan serius pemerintah dalam meenanggulangi penghindaran pajak yang dapat terjadi di masa datang sehingga pajak dapat dikenakan secara adil kepada seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Tentunya apabila hal ini dapat tercapai, setiap warga Indonesia di luar pulau Jawa pada masa datang dapat menikmati pembangunan infrastruktur, penjaminan sosial dan pendidikan seperti yang didapat di kota Jakarta. Tetapi segala kebijakan Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat dijalankan sendirian, dukungan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak punya peranan penting.
Seperti yang telah diutarakan pada awal artikel bahwa dukungan publik sangatlah penting bagi kebijakan suatu institusi dan terbukti pada KPK. Dukungan masyarakat seperti itulah yang dibutuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kedepannya untuk dapat menjalankan segala kebijakan non etis. Masyarakat harus melihat bahwa pentingnya pajak bagi kelangsungan perekonomian bangsa merupakan hal yang tidak kalah penting seperti memerangi korupsi. Dukungan publik mulai dari sikap masyarakat yang lebih responsif terhadap situasi perpajakan, rasa bangga masyarakat terhadap pembayaran pajak, hingga dukungan politisi terhadap kebijakan perpajakan. Karena tanpa adanya dukungan publik, akan terasa mustahil Direktorat Jenderal Pajak dapat melaksanakan kebijakan untuk meminimalisir penghindaran perpajakan. Penulis pribadi menantikan kondisi dimana politisi dapat memposisikan slogan bangga bayar pajak sebagai bentuk nasionalisme setara dengan slogan anti korupsi dalam kampanye politiknya. Para LSM dan masyarakat menyuarakan pendapatnya di depan DPR maupun dalam diskusi-diskusi mengenai penguatan peraturan perpajakan. Ataupun masyarakat yang memberikan hukuman sosial dan cap rendah di mata masyarakat terhadap pelaku penghindaran pajak. Karena Saya Indonesia, Saya Anti Korupsi, Saya Bayar Pajak, dan Saya Pancasila ! (*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja
- 1890 kali dilihat