Pajak dalam Genggaman

Oleh: Devie Koerniawan, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Tepat jam delapan pagi dering ponsel saya berbunyi. Sebuah pesan pendek dari kontak seorang wajib pajak telah menunggu untuk dibaca. Selarik kalimat singkat berbunyi, “Bulan ini pajak yang belum saya penuhi apa saja ya, Pak?" harus segera saya respon. Saya pun meminta kelonggaran waktu kepada pengirimnya di ujung sana untuk terlebih dahulu mencari data yang dimaksud, dan akan sesegera mungkin mengirim informasi kepadanya.
Semenjak menjadi Account Representative, hal-hal seperti ini sudah menjadi sesuatu yang biasa buat saya. Jika data yang dimaksud sedikit rumit, wajib pajak biasanya akan datang langsung ke kantor. Penyiapan informasi ini seringkali membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Pengerjaannya tak jarang menyita waktu yang seharusnya dialokasikan untuk pekerjaan utama. Pekerjaan yang butuh waktu, karena saya harus terlebih dahulu melakukan cleansing data, memfilter bagian informasi yang tidak boleh ditunjukkan kepada pihak luar, dan selanjutnya menyajikan informasi dengan bahasa yang dapat dengan mudah dicerna oleh wajib pajak.
Di satu sisi saya bahagia menerima pesan permintaan seperti ini. Buat saya, pesan dan permintaan seperti ini menjadi indikasi bahwa wajib pajak yang saya ampu sudah semakin sadar dan peduli dengan kewajiban pajak mereka. Di sisi lain, saya juga ketar-ketir, membayangkan bagaimana saya melayani mereka jika suatu saat jumlah wajib pajak yang saya ampu tak lagi ratusan, tapi ribuan. Bisa jadi, tanpa terobosan yang berarti, ketika saat itu tiba saya kan sangat kewalahan dan tak mampu lagi memberikan informasu yang akurat.
Saya lalu melambungkan angan-angan, bagaimana jika institusi sebesar Direktorat Jenderal Pajak menyediakan sebuah aplikasi yang instan dan user friendly bak internet banking dan mobile bankingnya bank-bank moderen. Cukup dengan sentuhan jari di ponselnya, wajib pajak sudah bisa mengetahui apa saja pajak-pajak yang perlu dibayar dan dilaporkannya. Aplikasi ini dalam bayangan saya juga menyediakan fitur push notification yang mengingatkan tanggal batas akhir penyampaian SPT Masa. Tak lupa fitur pop-up ucapan terima kasih ketika wajib pajak menyelesaikan kewajibannya, fitur notifikasi personal seperti ucapan selamat ulang tahun dan selamat merayakan hari raya keagamaan, sebagai penanda kepedulian Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak.
Saya pikir saya hanya bermimpi. Sampai suatu hari saya terbangunkan oleh kabar reformasi perpajakan. Salah satu produk dari gawe besar reformasi pajak ini rencananya akan diberi nama E-Taxpayer Account. Produk yang sedang dibangun ini kabarnya akan serupa dengan aplikasi-aplikasi on-line lainnya yang telah lebih dulu berhasil menjawab kemajuan zaman dan memudahkan hidup kita. Dengan satu dua sentuhan pada layar ponsel pintar, wajib pajak sudah dapat melakukan hampir semua keperluan perpajakannya.
E-Taxpayer Account didesain untuk mampu mencatat seluruh data dan informasi perpajakan secara real time dan komprehensif. Sehingga wajib pajak tak perlu memendam keraguan lagi apakah pembayaran atau pelaporan yang baru saja dilakukannya benar-benar masuk ke dalam sistem. Sesaat setelah menunaikan kewajibannya, saat itu juga wajib pajak akan mendapatkan notifikasi kepastian penunaian kewajiban yang baru saja dilaksanakan.
Wajib pajak tak perlu lagi repot-repot menyediakan banyak ordner atau lemari khusus hanya untuk menyimpan segala bukti pelaporan dan pembayaran. Cukup sediakan folder khusus di komputer pribadi, atau simpan dalam penyimpanan virtual, untuk sewaktu-waktu diunduh jika dibutuhkan. Dan yang tak kalah menarik, E-Taxpayer Account juga berfungsi layaknya medical record di dunia medis. Segala catatan tentang kegiatan perpajakan wajib pajak beserta tindakan yang telah ditempuh, akan terekam dengan baik, jelas dan sistematis.
Borobudur, Colosseum dan Taj Mahal tidak dibangun dalam semalam. Begitu pula dengan konstruksi besar lainnya. Maka tak terlalu berlebihan jika kita bersedia meluangkan sedikit kesabaran dan waktu untuk aplikasi ini agar lahir dan berkembang menjadi sesuatu yang besar dan sempurna. Besar dalam artian cakupan layanan dan besar dalam cakupan jumlah pengguna yang mendapat benefit atas layanan ini. Jika Mandiri Banking disiapkan untuk melayani 12 juta nasabah, maka E-Taxpayer Account dipersiapkan untuk memudahkan transaksi perpajakan lebih dari 40 juta wajib pajak di seluruh Indonesia. Sempurna dalam artian mampu melayani wajib pajak tanpa celah kelemahan sedikitpun. Keamanan dan validitas data wajib pajak menjadi prioritas utama Direktorat Jenderal Pajak dalam menyiapkan aplikasi ini. Detil layanan dan informasi perpajakan, yang tak sedikit jumlahnya, menjadi perhatian berikutnya. Dan tentu saja, kemudahan dalam penggunaannya tidak boleh dilupakan.
Terobosan Direktorat Jenderal Pajak ini sangat patut untuk kita tunggu kelahirannya. Disamping menawarkan kemudahan, kepraktisan, dan kecepatan dalam memberikan layanan perpajakan, keberadaan E-Taxpayer Account ini akan semakin mengukuhkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai sebuah institusi pajak berkelas dunia. Karena keberadaan taxpayer account menjadi salah satu syarat diakuinya suatu institusi menjadi sebuah otoritas pajak.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
- 600 kali dilihat