Oleh: Iftitahil Laila, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Keterangan gambar (caption) media sosial seperti di Instagram atau Twitter merupakan hal yang penting dalam sebuah unggahan. Keterangan gambar biasanya berisi deskripsi dari suatu foto, kata-kata yang menggambarkan perasaan, atau bisa jadi kalimat promosi dari suatu produk.

Keterangan gambar yang bagus dan unik dapat membuat unggahan lebih menarik sehingga menimbulkan atensi yang lebih besar baik dari follower maupun seseorang yang dituju atas unggahan tersebut. Namun membuat keterangan gambar yang indah dengan rangkaian kata-kata yang ciamik bukan hal yang mudah bagi beberapa orang, apalagi jika kita punya agenda tertentu yang ingin disampaikan. Hal ini membuka peluang bagi beberapa orang yang berbakat menulis dan mempunyai kreatifitas tinggi untuk membuka usaha berupa jasa pembuatan keterangan gambar di media sosial.

Usaha jasa rangkai kata ini sekarang mulai diminati secara komersial, contohnya seperti jasa merangkai kata untuk sketsa atau narasi iklan, janji pernikahan, kutipan untuk produk, personal branding, keterangan gambar di Instagram untuk tujuan komersial, bahkan hanya sekedar pembuatan komentar di unggahan media sosial. Maka dari itu, jasa pembuatan keterangan gambar mendapat kesempatan untuk masuk ke dalam salah satu bidang usaha yang menjanjikan, dengan tarif yang bisa dibilang tinggi. Jasa ini tergolong masih baru. Kebanyakan penggunanya merupakan kaum milenial dan tentunya pengusaha. 

Contoh salah satu pengusaha jasa rangkai kata yaitu Zarry Hendrik yang sudah mumpuni di bidangnya. Diketahui melalui unggahan Twitter miliknya (@zarryhendrik) pada akhir tahun 2018, Zarry mengungkapkan tarif untuk membuat rangkaian ucapan tahun baru 2019 mencapai 400 ribu rupiah apabila pemesanan mendadak.

Tarif jasa keterangan gambar ini memang beragam mulai dari Rp50 ribu hingga Rp400 ribu tergantung pada seberapa cepat tenggat yang diberikan klien. Selain pembuatan keterangan gambar, Zarry juga melayani berbagai jenis surat, pidato bahkan puisi yang tarif tertingginya menyentuh angka 900 ribuan rupiah. Dapat dilihat bahwa bisnis yang cukup unik ini menuai pundi-pundi yang cukup besar bagi pelakunya. Bisnis yang cukup menjanjikan ini mungkin saja akan menjamur nantinya, mengingat perkembangan pergaulan di media sosial yang juga meningkat. Lalu, bagaimana pengenaan pajak akan usaha ini?

Dikenai pajak apabila pelaku usaha jasa rangkai kata ini sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP sendiri baru diterbitkan ketika pelaku usaha telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk memperoleh NPWP.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 2 ayat (1), persyaratan subjektif adalah adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya, meliputi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Pelaku usaha jasa pembuatan Keterangan gambar disini umumnya merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri.

Subjek Pajak Dalam Negeri meliputi :

  1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  2. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
  3. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

Sedangkan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Penghasilan di sini adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pemilik jasa pembuatan keterangan gambar tersebut harusnya sudah wajib untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) karena sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif. Setelah ber-NPWP tentunya ada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi antara lain pelaporan pajak setiap tahun dan pembayaran pajak setiap bulan. Jasa pembuatan keterangan gambar dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif pajak 0,5% dari total penghasilan kotor yang didapat per bulan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang tersebar di seluruh penjuru negeri harus bisa menjaring para pelaku usaha daring yang salah satu contohnya adalah jasa pembuatan keterangan gambar yang transaksinya tentu melalui internet atau media sosial.

Dalam hal ini, Kantor Pelayanan Pajak dapat membuat surat imbauan untuk ber-NPWP bagi pelaku usaha merangkai kata tersebut. Kini, Kantor Pelayanan Pajak tidak melulu memperoleh wajib pajak baru dari hasil penyisiran di lapangan saja. Di era milenial ini, pegawai pajak juga bisa melakukan penyisiran melalui media sosial untuk memperoleh data calon wajib pajak. Bukan tidak mungkin, banyaknya usaha daring seperti jasa pembuatan keterangan gambar ini dapat menjadi pendongkrak penerimaan negara melalui pajak.

Di era digital seperti saat ini, banyak profesi baru yang belum tersentuh pajak secara maksimal, seperti Youtuber, influencer, dan endorser. Regulasi e-commerce dan perundangan tentang ekonomi digital kreatif perlu segera diperbarui untuk menjangkau wajib pajak dengan basis data dan Klasifikasi Lapangan Usaha terkini. Peraturan pajak memang tak boleh statis. Jika tidak mengikuti perkembangan teknologi maka ekstensifikasi penerimaan pajak tak akan mudah tercapai.[Lai][Rz]

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.