Pahlawan di Dalam Diri Kita

Oleh: Fajar Ari Wibowo, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pernahkah Anda bermimpi menjadi Superman? Atau Spiderman? Atau bahkan Gatotkaca? Saat kecil, kita sering menginginkan diri kita menjadi seorang pahlawan super. Melihat mereka berjuang, membela apa yang diyakini sebagai kebenaran. Beberapa dari super hero pada awalnya tidak memiliki kemampuan yang hebat, namun mereka terus berjuang mengatasi segala tantangan dan berhasil mencapai tujuannya. Seperti dalam kisah Power Rangers, disaat mereka terdesak oleh musuh yang kuat, mereka bekerjasama dan bersatu menjadi satu robot yang kuat. Dengan menyatukan kekuatan masing-masing, musuh pun dapat dikalahkan dengan mudah.

Kita sering berpikir, untuk menjadi pahlawan haruslah mempunyai fisik yang luar biasa kuat seperti Hercules, otak yang genius seperti Einstein, atau kemampuan-kemampuan super di luar batas kemampuan manusia. Padahal, seperti dikutip dari tulisan Paolo Gallo di Forbes, bahwa “menjadi pahlawan bukanlah sesuatu yang diperuntukkan bagi pahlawan super dalam buku komik, atau beberapa pria dan wanita legendaris dalam sejarah. Akan tetapi, menjadi pahlawan adalah cara hidup kita, yang mana sebenarnya bukan sekedar tindakan heroik, tapi sikap bermartabat kita dalam menjalani hidup setiap hari. Pekerjaan kita menjadi bukan hanya sebuah pekerjaan, tapi identitas kita yang paling mendalam dan otentik."

Tanpa disadari, sebenarnya para pahlawan ada di sekitar kita. Mereka bisa berwujud sebagai tukang becak yang dalam hujan badai tetap setia mengayuh becak tuanya dalam hujan badai untuk mengantarkan penumpang sampai ke tujuan. Pahlawan bisa berupa sosok para buruh, yang bekerja siang dan malam untuk memenuhi kebutuhan anak istrinya. Pun para guru yang setia membagikan ilmu dan kebahagiaan pada anak-anak di pedalaman adalah pahlawan. Dan pahlawan yang nyata terlihat di sekitar kita adalah para pembayar pajak yang taat melaksanakan kewajibannya.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dengan pajak, pemerintah dapat menyediakan sekolah bagi anak-anak di perbatasan. Dengan pajak, negara dapat membangun jalan dan jembatan yang menghubungkan daerah-daerah yang belum terjangkau sebelumnya. Dengan pajak, negara dapat menjalankan roda pemerintahan sehingga perekonomian dapat bergerak. Dan kita bisa berpartisipasi mewujudkan semua itu melalui pajak yang kita bayar.

Jadi, para pembayar pajak memiliki peran aktif dalam membangun negara. Untuk itulah, apresiasi yang setinggi-tingginya perlu diberikan kepada warga negara yang taat membayar pajak. Pembayar pajak adalah pahlawan pembangunan yang sesungguhnya, yang rakyat butuhkan; dan rakyat cintai.(*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.