Oleh: Isnaningsih, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pasti masih banyak yang bingung nih pendaftaran NPWP bagi wanita yang sudah menikah atau dengan kata lain memiliki status wanita kawin itu bagaimana. Wah, apa justru baru tahu kalau ada perbedaan terkait pendaftaran NPWP wanita kawin dengan pendaftaran NPWP orang pribadi biasa? Sudah tahukah kategori apa saja yang tersedia bagi pendaftar NPWP orang pribadi dengan status wanita kawin? Adakah persyaratan tambahan yang harus dilengkapi? Lalu seperti apa kewajiban perpajakannya nanti?

Perlu diketahui bahwa setiap orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri ke kantor pajak agar nantinya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pendaftaran NPWP yang dimaksud sangat mudah dilakukan. Kita hanya perlu mengisi formulir pendaftaran NPWP dengan dilampirkan dokumen persyaratan yang diminta lalu diserahkan ke kantor pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal kita. Lebih mudah lagi jika melakukan pendaftarannya secara elektronik melalui https://ereg.pajak.go.id karena pengisian formulir pendaftarannya secara elektronik dan kita tidak perlu ke kantor pajak.

Dokumen persyaratan pendaftarannya cukup diunggah saja. Jika rangkaian pendaftaran telah selesai, kita langsung mendapat nomor pokok wajib pajak dan kartu elektroniknya melalui surat elektronik (surel) atau e-mail. Setelah itu kita cukup menunggu karena kartu fisik NPWP kita dan surat keterangan bahwa kita telah terdaftar akan dikirimkan ke tempat tinggal kita. Wow! Begitu mudah dan cepatnya. Tunggu dulu, persyaratan pendaftarannya apa? Bagi warga negara Indonesia cukup melampirkan fotokopi KTP-nya saja. Jika pendaftaran dilakukan secara elektronik maka tidak ada dokumen persyaratan yang diunggah. Hanya perlu validasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga saja cukup. Sedangkan untuk warga negara asing cukup melampirkan fotokopi paspor dan KITAS/KITAP-nya saja. Jika pendaftarannya secara elektronik maka dokumen persyaratannya tadi diunggah.

Lalu bagaimana dengan wanita kawin? Apanya yang berbeda? Jadi sebenarnya untuk wanita kawin itu kewajiban perpajakannya tergabung dengan suaminya karena satu keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Oleh karenanya, wanita kawin yang memilih kewajiban perpajakannya digabung dengan suami tidak perlu memiliki NPWP. Apabila wanita yang belum menikah sudah memiliki NPWP sendiri kemudian di kemudian hari ia menikah dan ingin menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami, maka atas NPWP wanita tersebut dilakukan penghapusan NPWP.

Dalam pendaftaran NPWP orang pribadi terdapat empat jenis kategori wajib pajak. Di antaranya adalah kategori orang pribadi, kategori wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB), kategori istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), dan kategori Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT). Untuk kategori orang pribadi, itu diperuntukkan bagi siapa saja yang belum menikah, dan suami yang bertindak sebagai kepala keluarga.

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, satu keluarga itu dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Itulah mengapa yang memiliki kewajiban perpajakan seperti pembayaran pajak atau pelaporan SPT Tahunan cukup kepala keluarganya saja alias suami. Namun begitu, untuk wanita yang sudah menikah tersedia beberapa pilihan dalam mengelola kewajiban perpajakannya. Apabila wanita menikah yang hidup terpisah atau bercerai dengan suaminya berdasarkan keputusan dari pengadilan, maka ia termasuk ke dalam kategori HB (hidup berpisah).

Apabila suami dan istri dalam perkawinannya melakukan perjanjian pisah harta di hadapan notaris, maka istri di sini termasuk ke dalam kategori pisah PH (pisah harta). Yang terakhir adalah kategori MT (memilih terpisah) diperuntukkan bagi wanita kawin yang memang menghendaki adanya pemisahan atas kewajiban perpajakannya dari kewajiban pajak suami. Ketiga kategori tadi baik HB, PH, maupun MT berarti bahwa istri maupun suami memiliki NPWP masing-masing.

Yang perlu diperhatikan di sini adalah penghitungan pajak masing-masing dari suami dan istri nanti. Dengan memiliki NPWP berbeda, maka pendapatan masing-masing juga harus dibedakan. Jangan sampai pendapatan yang sama diakui oleh suami dan istri tanpa adanya pemisahan yang jelas sehingga nantinya malah dikenakan pajak dua kali. Sebagai contoh jika seorang suami memiliki usaha di bidang distribusi batu bara sedangkan istrinya mengelola usaha catering dan istrinya menghendaki adanya pemisahan atas kewajiban perpajakan dari suami, maka pendapatan antara suami dan istri tersebut dipisahkan dengan pengakuan masing-masing sesuai pendapatan yang diperoleh masing-masing. Begitu juga apabila suami-istri mengelola usaha yang sama namun menghendaki kewajiban perpajakan yang terpisah, maka harus ada pembagian yang jelas antara pendapatan suami dan pendapatan istri.

Lalu apakah ada syarat yang berbeda dari pendaftaran NPWP kategori orang pribadi biasa? Pada pendaftaran NPWP kategori orang pribadi dan berkewarganegaraan Indonesia hanya perlu melampirkan fotokopi KTP dan bahkan hanya perlu validasi nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor kartu keluarga jika pendaftarannya secara daring (online). Untuk pendaftaran NPWP orang pribadi dengan kategori PH (pisah harta) dan MT (memilih terpisah) maka ada tambahan dokumen persyaratan pendaftarannya berupa fotokopi NPWP suaminya, fotokopi akta pernikahan, dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa melakukan perjanjian pemisahan harta atau perjanjian memilih kewajban pajak terpisah dari kewajiban pajak suami. Sedangkan untuk kategori HB (hidup berpisah), dokumen persyaratannya tidak ada tambahan.

Pada akhirnya semua kembali pada kesepakatan antara suami dan istri. Apakah akan memilih kewajiban perpajakannya digabung atau dipisah?

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.