Nonton Film di Bioskop Tidak Kena PPN
Oleh: Sapdho Wibowo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Bagi sebagian orang, aktivitas menonton film di bioskop rutin dilakukan setiap kali ada film baru yang rilis. Menonton film di bioskop merupakan salah satu bentuk penyegaran setelah melakukan berbagai kegiatan yang menguras tenaga dan pikiran. Sebagian orang berpendapat bahwa menonton film menggunakan layar yang berukuran lebar dengan audio mumpuni serta fasilitas lain yang disediakan dapat memberikan pengalaman tersendiri ketimbang menonton film melalui media lain.
Antusiasme masyarakat Indonesia untuk menonton film baru yang rilis di bioskop sangat tinggi akhir-akhir ini. Hampir semua bioskop di Indonesia selalu ramai dikunjungi baik pada hari kerja maupun akhir pekan. Hal tersebut disebabkan film baru yang rilis sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat. Terdapat dua film yang memiliki jadwal rilis yang berdekatan, yaitu KKN Desa Penari (rilis pada tanggal 30 April 2022) dan Doctor Strange in the Multiverse of Madness (rilis pada tanggal 5 Mei 2022).
Namun, tahukah Anda bahwa menonton film di bioskop tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Pemerintah Indonesia memberikan pengecualian pengenaan PPN atas tontonan film di bioskop melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) MK Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai PPN. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah dalam memungut pajak daerah dan memberikan penegasan atas dasar pengenaan pajaknya sehingga tidak terjadi pajak berganda (double taxation).
Pajak berganda atau double taxation adalah pengenaan pajak atas objek dan dasar pengenaan pajak yang sama, serta dalam periode yang sama oleh dua yurisdiksi yang berbeda. Contohnya, apabila tontonan film di bioskop menjadi objek PPN (merupakan pajak yang dikelola pemerintah pusat) dan objek Pajak Hiburan (merupakan pajak yang dikelola pemerintah daerah). Biaya pajak yang timbul akan dibebankan kepada konsumen sehingga membuat harga tiket bioskop menjadi mahal. Tiket bioskop yang mahal dapat menurunkan minat masyarakat untuk menonton film di bioskop dengan harga yang terjangkau.
Selain untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari pajak berganda, pengecualian pengenaan PPN atas tontonan film di bioskop juga bertujuan untuk mendukung perkembangan bisnis bioskop di Indonesia. Pengecualian pengenaan PPN ini dapat menekan harga tiket bioskop. Harga tiket bioskop yang terjangkau dapat menumbuhkan minat masyarakat untuk menonton film di bioskop. Berikut adalah uraian peraturan perundang-undangan yang memberikan penegasan terhadap pengecualian pengenaan PPN atas tontonan film di bioskop.
Menurut Pasal 4A ayat (3) huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021, jasa kesenian dan hiburan merupakan salah satu jasa yang tidak dikenai PPN. Kriteria dan rincian mengenai jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN diatur lebih lanjut dengan PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering yang Tidak Dikenai PPN.
Pasal 3 PMK Nomor 70/PMK.03/2022 menjelaskan bahwa jasa kesenian dan hiburan yang merupakan objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN diatur dalam Pasal 5 ayat (1), yakni meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu, pergelaran kesenian, pergelaran musik, pergelaran tari, kontes kecantikan, diskotek, kelab malam, dan lain-lain.
Kata “tontonan film” dan “dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu” pada Pasal 5 ayat (1) ini memberikan penegasan bahwa menonton film di bioskop tidak dikenai PPN. Namun, apabila menonton film secara langganan berbayar pada suatu aplikasi penayangan (streaming) film dikenai PPN sesuai tarif yang berlaku. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b bahwa yang tidak termasuk jasa kesenian dan hiburan adalah penyerahan jasa digital berupa streaming film melalui saluran internet atau jaringan elektronik.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa aktivitas menonton film di bioskop tidak dikenai PPN. Namun, aktivitas menonton film di bioskop merupakan objek Pajak Hiburan yang dikelola oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki tarif Pajak Hiburan yang berbeda-beda sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. Pengecualian pengenaan PPN atas menonton film di bioskop ini sudah sesuai tujuannya, yaitu memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah dan menghindari pajak berganda atau double taxation. Tujuan lainnya yaitu mendukung perkembangan industri bioskop di Indonesia.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 367 kali dilihat